Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Eksekuatur
Disebut juga: exequatur, perintah pelaksanaan
Eksekuatur adalah perintah pelaksanaan dari ketua pengadilan agar suatu putusan, seperti putusan arbitrase, dapat dieksekusi secara paksa. Tanpa eksekuatur, putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan melalui alat negara bila pihak yang kalah menolak. Untuk putusan arbitrase nasional, eksekuatur diberikan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Contoh
Pemenang arbitrase memohon eksekuatur agar pengadilan dapat menyita aset pihak lawan.
Dasar hukum: Pasal 59-64 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Cari artikel tentang Eksekuatur →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.