Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Eksekusi
Disebut juga: pelaksanaan putusan
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Pihak yang menang mengajukan permohonan ke ketua pengadilan, yang akan memberi teguran (aanmaning) terlebih dahulu. Jika tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penyitaan dan lelang harta, atau pengosongan tanah dan bangunan dengan bantuan aparat.
Contoh
Karena tergugat tidak mau mengosongkan rumah sesuai putusan, pengadilan melaksanakan eksekusi pengosongan.
Dasar hukum: Pasal 195 dan 196 HIR
Cari artikel tentang Eksekusi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.