Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Error in Persona

Disebut juga: salah pihak, keliru pihak

Error in persona adalah kekeliruan mengenai pihak dalam gugatan, misalnya menggugat orang yang tidak punya hubungan hukum dengan sengketa atau penggugat yang tidak berhak menggugat. Termasuk di dalamnya kekurangan pihak (plurium litis consortium) ketika ada pihak yang seharusnya ikut digugat. Akibatnya gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Contoh

Gugatan utang perusahaan dinyatakan error in persona karena yang digugat adalah direkturnya secara pribadi, bukan PT-nya.

Dasar hukum: Yurisprudensi Mahkamah Agung dan praktik peradilan perdata

Cari artikel tentang Error in Persona →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp