Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Final dan Mengikat
Disebut juga: final and binding
Final dan mengikat berarti putusan langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum apa pun terhadapnya. Sifat ini melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut berlaku bagi semua orang (erga omnes), bukan hanya bagi pemohon.
Contoh
Setelah MK membacakan putusan, ketentuan undang-undang yang dibatalkan langsung tidak berlaku lagi.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Cari artikel tentang Final dan Mengikat →
Istilah terkait
- Eksekusi Pengosongan
- Eksepsi
- Error in Persona
- Gugatan Kabur
- Gugatan Perwakilan Kelompok
- Gugatan Rekonvensi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.