Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Gugatan Kabur

Disebut juga: obscuur libel, gugatan tidak jelas

Gugatan kabur adalah gugatan yang isinya tidak jelas, misalnya objek sengketa tidak dirinci, posita bertentangan dengan petitum, atau dasar hukumnya tidak terang. Tergugat biasanya mempersoalkannya melalui eksepsi. Jika hakim menilai gugatan kabur, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkaranya.

Contoh

Gugatan sengketa tanah dinyatakan kabur karena tidak menyebutkan luas dan batas-batas tanah yang dituntut.

Dasar hukum: Yurisprudensi Mahkamah Agung dan praktik peradilan perdata

Cari artikel tentang Gugatan Kabur →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp