Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Gugatan Sederhana

Disebut juga: small claim court, small claims

Gugatan sederhana adalah tata cara penyelesaian gugatan perdata dengan nilai paling banyak lima ratus juta rupiah, yang diperiksa hakim tunggal dengan pembuktian sederhana. Perkara harus selesai dalam dua puluh lima hari kerja sejak sidang pertama. Gugatan sederhana cocok untuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum bernilai kecil, tetapi tidak untuk sengketa tanah.

Contoh

Pemilik usaha menggugat pelanggan yang tidak membayar pesanan Rp30 juta melalui gugatan sederhana.

Dasar hukum: Perma 2/2015 sebagaimana diubah Perma 4/2019

Cari artikel tentang Gugatan Sederhana →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp