Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Hak Imunitas Advokat

Disebut juga: imunitas advokat

Hak imunitas advokat adalah perlindungan bagi advokat agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien. Perlindungan ini berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Imunitas tidak melindungi advokat yang bertindak dengan iktikad buruk atau melanggar hukum.

Contoh

Advokat tidak dapat digugat lawan klien hanya karena menyampaikan pembelaan keras di persidangan.

Dasar hukum: Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013

Cari artikel tentang Hak Imunitas Advokat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp