Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Hak Imunitas Advokat
Disebut juga: imunitas advokat
Hak imunitas advokat adalah perlindungan bagi advokat agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien. Perlindungan ini berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Imunitas tidak melindungi advokat yang bertindak dengan iktikad buruk atau melanggar hukum.
Contoh
Advokat tidak dapat digugat lawan klien hanya karena menyampaikan pembelaan keras di persidangan.
Dasar hukum: Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013
Cari artikel tentang Hak Imunitas Advokat →
Istilah terkait
- Gugatan Sederhana
- Gugatan Tidak Dapat Diterima
- Hak Gugat Organisasi
- Hak Uji Materiil
- Hakim Tunggal
- Iktikad Baik dalam Mediasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.