Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Hakim Tunggal
Disebut juga: unus judex
Hakim tunggal adalah pemeriksaan dan pemutusan perkara oleh satu orang hakim saja, bukan oleh majelis. Hal ini hanya dibolehkan bila undang-undang atau peraturan menentukannya, misalnya pada gugatan sederhana dan praperadilan. Pemeriksaan dengan hakim tunggal biasanya lebih cepat dan sederhana.
Contoh
Sengketa jual beli senilai Rp80 juta diperiksa hakim tunggal melalui prosedur gugatan sederhana.
Dasar hukum: Pasal 11 UU Nomor 48 Tahun 2009; PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019
Cari artikel tentang Hakim Tunggal →
Istilah terkait
- Hak Gugat Organisasi
- Hak Imunitas Advokat
- Hak Uji Materiil
- Iktikad Baik dalam Mediasi
- Inkracht
- Intervensi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.