Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Intervensi
Disebut juga: voeging, tussenkomst, pihak ketiga masuk perkara
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara perdata yang sedang berjalan karena merasa berkepentingan. Pihak ketiga dapat bergabung membela salah satu pihak (voeging) atau berdiri sendiri membela kepentingannya (tussenkomst). Hakim akan memutuskan dahulu apakah permohonan intervensi itu diterima.
Contoh
Seorang ahli waris lain mengajukan intervensi karena tanah yang diperebutkan dua saudaranya juga merupakan bagian warisnya.
Dasar hukum: Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
Cari artikel tentang Intervensi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.