Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kedudukan Hukum Pemohon
Disebut juga: legal standing, kerugian konstitusional
Kedudukan hukum pemohon adalah syarat agar seseorang atau lembaga boleh mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon harus termasuk kategori yang ditentukan, seperti perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara. Pemohon juga harus menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial akibat undang-undang yang diuji.
Contoh
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusionalnya.
Dasar hukum: Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Cari artikel tentang Kedudukan Hukum Pemohon →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.