Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Klausul Arbitrase
Disebut juga: pactum de compromittendo, arbitration clause
Klausul arbitrase adalah ketentuan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan melalui arbitrase. Adanya klausul ini membuat pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. Klausul dibuat sebelum sengketa terjadi.
Contoh
Gugatan ke pengadilan negeri ditolak karena kontrak kerja sama memuat klausul arbitrase BANI.
Dasar hukum: Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Cari artikel tentang Klausul Arbitrase →
Istilah terkait
- Kedudukan Hukum Pemohon
- Kesimpulan
- Keterangan Ahli
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Komisi Yudisial
- Kompetensi Absolut
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.