Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Disebut juga: KEPPH

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah aturan perilaku yang wajib ditaati hakim di dalam dan di luar kedinasan. Prinsipnya antara lain berperilaku adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas, dan profesional. Pengawasannya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Contoh

Hakim yang menerima hadiah dari pihak berperkara dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dasar hukum: Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009; Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012

Cari artikel tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp