Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Disebut juga: KEPPH
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah aturan perilaku yang wajib ditaati hakim di dalam dan di luar kedinasan. Prinsipnya antara lain berperilaku adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas, dan profesional. Pengawasannya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Contoh
Hakim yang menerima hadiah dari pihak berperkara dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dasar hukum: Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009; Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012
Cari artikel tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.