Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Kompetensi Absolut
Disebut juga: kewenangan absolut
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan berdasarkan jenis perkara atau lingkungan peradilan. Misalnya, perceraian orang Islam diadili pengadilan agama, sengketa keputusan pejabat diadili PTUN, perselisihan PHK diadili pengadilan hubungan industrial, dan kepailitan diadili pengadilan niaga. Gugatan yang diajukan ke pengadilan yang salah akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh
Gugatan pembatalan SK pejabat yang diajukan ke pengadilan negeri ditolak karena merupakan wewenang PTUN.
Dasar hukum: UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Cari artikel tentang Kompetensi Absolut →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.