Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Disebut juga: NO, niet ontvankelijke verklaard

Putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO dijatuhkan bila gugatan memiliki cacat formal, misalnya kabur, salah pihak, kurang pihak, pengadilan tidak berwenang, atau perkara prematur. Hakim tidak memeriksa pokok perkara, sehingga penggugat masih dapat memperbaiki dan mengajukan gugatan baru. Putusan ini berbeda dengan gugatan ditolak, yang berarti dalil penggugat tidak terbukti.

Contoh

Gugatan waris dinyatakan NO karena salah satu ahli waris tidak ikut digugat.

Dasar hukum: HIR; yurisprudensi Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp