Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Disebut juga: NO, niet ontvankelijke verklaard
Putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO dijatuhkan bila gugatan memiliki cacat formal, misalnya kabur, salah pihak, kurang pihak, pengadilan tidak berwenang, atau perkara prematur. Hakim tidak memeriksa pokok perkara, sehingga penggugat masih dapat memperbaiki dan mengajukan gugatan baru. Putusan ini berbeda dengan gugatan ditolak, yang berarti dalil penggugat tidak terbukti.
Contoh
Gugatan waris dinyatakan NO karena salah satu ahli waris tidak ikut digugat.
Dasar hukum: HIR; yurisprudensi Mahkamah Agung
Cari artikel tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.