Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Eksekusi Pengosongan
Disebut juga: eksekusi riil, ontruiming
Eksekusi pengosongan adalah pelaksanaan putusan yang memerintahkan pihak yang kalah meninggalkan dan menyerahkan tanah atau bangunan kepada pihak yang menang. Pelaksanaannya dipimpin panitera atau juru sita, dan bila perlu dibantu aparat keamanan. Ini termasuk eksekusi riil karena yang dilaksanakan berupa tindakan nyata, bukan pembayaran uang.
Contoh
Juru sita didampingi polisi melaksanakan eksekusi pengosongan ruko yang ditempati penyewa yang kalah perkara.
Dasar hukum: HIR / RBg (ketentuan tentang menjalankan putusan)
Cari artikel tentang Eksekusi Pengosongan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.