Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Dissenting Opinion
Disebut juga: pendapat berbeda, beda pendapat hakim
Dissenting opinion adalah pendapat hakim anggota majelis yang berbeda dengan putusan mayoritas, baik pertimbangan maupun kesimpulannya. Pendapat berbeda itu dimuat dalam putusan sehingga publik dapat mengetahuinya. Jika hakim hanya berbeda alasan tetapi setuju dengan hasilnya, disebut concurring opinion.
Contoh
Satu dari tiga hakim menyampaikan dissenting opinion karena menilai gugatan seharusnya ditolak.
Dasar hukum: Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Cari artikel tentang Dissenting Opinion →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.