Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Beban Pembuktian
Disebut juga: burden of proof, bewijslast
Beban pembuktian adalah kewajiban pihak tertentu untuk membuktikan dalilnya di persidangan. Pada asasnya siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya. Pihak yang gagal membuktikan dalilnya berisiko kalah dalam perkara.
Contoh
Penggugat yang mengaku telah meminjamkan uang wajib membuktikan adanya penyerahan uang tersebut.
Dasar hukum: Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg; Pasal 1865 KUHPerdata
Cari artikel tentang Beban Pembuktian →
Istilah terkait
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung
- Banding
- Bantuan Hukum
- Derden Verzet
- Dewan Kehormatan Advokat
- Dissenting Opinion
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.