Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Bantuan Hukum
Disebut juga: pengacara gratis, LBH, posbakum
Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum terakreditasi, seperti lembaga bantuan hukum, kepada orang atau kelompok miskin. Layanan meliputi konsultasi, pendampingan, dan mewakili di dalam maupun di luar pengadilan untuk perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara. Biayanya ditanggung negara melalui anggaran bantuan hukum.
Contoh
Seorang buruh yang dituduh mencuri didampingi advokat dari LBH tanpa biaya.
Dasar hukum: UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum
Cari artikel tentang Bantuan Hukum →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.