Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Eksepsi
Disebut juga: tangkisan
Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan tergugat atau terdakwa yang tidak menyangkut pokok perkara, melainkan syarat formal gugatan atau dakwaan. Contohnya pengadilan tidak berwenang, gugatan kabur, pihak yang digugat keliru atau kurang, atau perkara sudah pernah diputus. Jika eksepsi dikabulkan, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Contoh
Tergugat mengajukan eksepsi bahwa sengketa harus diselesaikan di arbitrase sesuai klausul kontrak.
Dasar hukum: HIR; KUHAP
Cari artikel tentang Eksepsi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.