Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Akta Perdamaian
Disebut juga: akta van dading, perdamaian
Akta perdamaian adalah putusan pengadilan yang menguatkan kesepakatan damai para pihak, baik hasil mediasi maupun perundingan selama persidangan. Akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibanding. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan isinya, pihak lain dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi.
Contoh
Penggugat dan tergugat sepakat utang dicicil dua belas bulan, lalu hakim menuangkannya dalam akta perdamaian.
Dasar hukum: Pasal 130 HIR; Perma 1/2016
Cari artikel tentang Akta Perdamaian →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.