Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Disebut juga: APS, alternative dispute resolution, ADR
Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Cara ini mengutamakan kesepakatan para pihak dan biasanya lebih cepat serta murah. Kesepakatan tertulis hasil APS wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.
Contoh
Dua perusahaan memilih mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa kontrak distribusi.
Dasar hukum: Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Cari artikel tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa →
Istilah terkait
- Akta Kompromis
- Akta Perdamaian
- Alat Bukti Perdata
- Amar Putusan
- Arbiter
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.