Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Amar Putusan

Disebut juga: diktum, dictum

Amar putusan adalah bagian putusan yang memuat isi keputusan hakim, misalnya mengabulkan atau menolak gugatan dan menghukum salah satu pihak. Amar inilah yang mengikat para pihak dan dilaksanakan dalam eksekusi. Amar ditulis setelah kata 'mengadili' di bagian akhir putusan.

Contoh

Amar putusan menyatakan tergugat wanprestasi dan menghukumnya membayar Rp100 juta kepada penggugat.

Dasar hukum: Pasal 184 HIR / Pasal 195 RBg

Cari artikel tentang Amar Putusan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp