Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Amar Putusan
Disebut juga: diktum, dictum
Amar putusan adalah bagian putusan yang memuat isi keputusan hakim, misalnya mengabulkan atau menolak gugatan dan menghukum salah satu pihak. Amar inilah yang mengikat para pihak dan dilaksanakan dalam eksekusi. Amar ditulis setelah kata 'mengadili' di bagian akhir putusan.
Contoh
Amar putusan menyatakan tergugat wanprestasi dan menghukumnya membayar Rp100 juta kepada penggugat.
Dasar hukum: Pasal 184 HIR / Pasal 195 RBg
Cari artikel tentang Amar Putusan →
Istilah terkait
- Akta Perdamaian
- Alat Bukti Perdata
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Arbiter
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.