Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Alat Bukti Perdata
Disebut juga: sarana pembuktian
Alat bukti perdata adalah sarana yang sah untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil para pihak. Undang-undang mengenal lima alat bukti, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim menilai kekuatan setiap alat bukti menurut aturan yang berlaku.
Contoh
Untuk membuktikan pinjaman, penggugat mengajukan bukti surat berupa kuitansi dan dua orang saksi.
Dasar hukum: Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg; Pasal 1866 KUHPerdata
Cari artikel tentang Alat Bukti Perdata →
Istilah terkait
- Akta di Bawah Tangan
- Akta Kompromis
- Akta Perdamaian
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Amar Putusan
- Arbiter
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.