Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Akta Kompromis

Disebut juga: acta compromis, perjanjian arbitrase pasca-sengketa

Akta kompromis adalah perjanjian tertulis untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi. Akta ini dipakai ketika kontrak semula tidak memuat klausul arbitrase. Isinya antara lain pokok sengketa, nama arbiter, dan tempat arbitrase.

Contoh

Setelah sengketa muncul, kedua pihak menandatangani akta kompromis untuk membawa perkara ke arbitrase.

Dasar hukum: Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS

Cari artikel tentang Akta Kompromis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp