Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Akta Kompromis
Disebut juga: acta compromis, perjanjian arbitrase pasca-sengketa
Akta kompromis adalah perjanjian tertulis untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi. Akta ini dipakai ketika kontrak semula tidak memuat klausul arbitrase. Isinya antara lain pokok sengketa, nama arbiter, dan tempat arbitrase.
Contoh
Setelah sengketa muncul, kedua pihak menandatangani akta kompromis untuk membawa perkara ke arbitrase.
Dasar hukum: Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Cari artikel tentang Akta Kompromis →
Istilah terkait
- Advokat
- Akta Autentik
- Akta di Bawah Tangan
- Akta Perdamaian
- Alat Bukti Perdata
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.