Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Akta Autentik

Disebut juga: authentieke akte, akta notariil

Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau PPAT. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya. Karena itu akta autentik sangat kuat sebagai alat bukti di pengadilan.

Contoh

Akta pendirian PT yang dibuat notaris merupakan akta autentik yang kuat sebagai bukti.

Dasar hukum: Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata; Pasal 165 HIR

Cari artikel tentang Akta Autentik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp