Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Advokat
Disebut juga: pengacara, lawyer, kuasa hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk menjadi advokat seseorang harus berpendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian, magang, dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi. Advokat berstatus penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Contoh
Untuk menghadapi gugatan, perusahaan memberi kuasa kepada advokat yang telah disumpah.
Dasar hukum: UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Cari artikel tentang Advokat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.