Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Aanmaning

Disebut juga: teguran eksekusi, peringatan eksekusi

Aanmaning adalah teguran resmi dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela. Biasanya pihak yang kalah diberi waktu paling lama delapan hari setelah ditegur. Jika tetap tidak dipatuhi, pengadilan dapat melanjutkan ke sita eksekusi dan lelang.

Contoh

Setelah putusan inkracht, pemenang perkara memohon aanmaning agar tergugat dipanggil dan ditegur untuk membayar.

Dasar hukum: Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg

Cari artikel tentang Aanmaning →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp