Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Aanmaning
Disebut juga: teguran eksekusi, peringatan eksekusi
Aanmaning adalah teguran resmi dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela. Biasanya pihak yang kalah diberi waktu paling lama delapan hari setelah ditegur. Jika tetap tidak dipatuhi, pengadilan dapat melanjutkan ke sita eksekusi dan lelang.
Contoh
Setelah putusan inkracht, pemenang perkara memohon aanmaning agar tergugat dipanggil dan ditegur untuk membayar.
Dasar hukum: Pasal 196 HIR / Pasal 207 RBg
Cari artikel tentang Aanmaning →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.