Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Akta Perdamaian

Disebut juga: akta van dading, perdamaian

Akta perdamaian adalah putusan pengadilan yang menguatkan kesepakatan damai para pihak, baik hasil mediasi maupun perundingan selama persidangan. Akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibanding. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan isinya, pihak lain dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi.

Contoh

Penggugat dan tergugat sepakat utang dicicil dua belas bulan, lalu hakim menuangkannya dalam akta perdamaian.

Dasar hukum: Pasal 130 HIR; Perma 1/2016

Cari artikel tentang Akta Perdamaian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp