Bisnis, UMKM & Start-Up

Yayasan dan Perkumpulan: Bedanya, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawab Pengurus

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Komunitas, lembaga pendidikan, panti, atau kelompok hobi sering bingung memilih antara yayasan dan perkumpulan. Keduanya bisa menjadi badan hukum nirlaba, tetapi struktur dan aturannya berbeda. Artikel ini membantu Anda memahami perbedaannya dan apa yang harus dipenuhi pengurus.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemilih dan mendirikan lembaga nirlaba1Tentukan tujuan danapakah ada anggota2Pilih yayasan atauperkumpulan3Siapkan harta awal dansusunan organ4Buat akta di notaris5Ajukan pengesahanbadan hukum keKemenkum
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Dua bentuk lembaga nirlaba

    Nirlaba berarti tujuan utamanya bukan membagi keuntungan kepada pemilik. Dua bentuk yang paling sering dipakai di Indonesia adalah yayasan dan perkumpulan.

    • Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan bagi tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak mempunyai anggota. Definisi ini ada di Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    • Perkumpulan adalah wadah orang-orang yang berhimpun untuk tujuan bersama yang bukan mencari laba. Perkumpulan memiliki anggota. Dasar hukum klasiknya adalah Staatsblad 1870 No. 64 dan ketentuan KUH Perdata. Perkumpulan dapat berbadan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Kementerian Hukum.

    Ada juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur UU tersendiri, yaitu UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah. Pembahasan ormas tidak dilakukan di sini.

    Perbedaan pokok

    HalYayasanPerkumpulan
    AnggotaTidak adaAda, sesuai anggaran dasar
    Siapa yang memutuskanPembinaRapat anggota
    OrganPembina, pengurus, pengawasPengurus dan rapat anggota (pengawas bila diatur)
    Dasar hukumUU 16/2001 dan UU 28/2004Stb. 1870 No. 64 dan aturan pelaksana
    Harta awalDipisahkan dari kekayaan pendiriIuran dan sumbangan anggota
    TujuanSosial, keagamaan, kemanusiaanTujuan bersama nonekonomis
    Badan hukumYa, setelah pengesahanYa, bila disahkan

    Cara mudah mengingat: yayasan seperti harta yang diberi tujuan, perkumpulan seperti orang yang berkumpul dengan tujuan.

    Sekelompok orang menyatukan tangan di tengah lingkaran
    Foto oleh Camylla Battani di Unsplash

    Aturan yayasan dalam bahasa sehari-hari

    1. Harus ada harta yang dipisahkan. Pendiri memisahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal. Setelah itu harta itu milik yayasan, bukan milik pendiri.
    2. Didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
    3. Mendapat status badan hukum setelah akta disahkan oleh menteri yang menangani urusan hukum. Setelah itu pengesahan diumumkan sesuai ketentuan.
    4. Punya tiga organ. Pembina memegang kewenangan tertinggi, pengurus menjalankan kegiatan, pengawas mengawasi.
    5. Kekayaan dan hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas. Hasil harus dipakai untuk mencapai tujuan yayasan.
    6. Yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha untuk menunjang tujuan, misalnya mendirikan usaha, tetapi hasilnya kembali ke yayasan.
    7. Ada kewajiban laporan. Yayasan menyusun laporan tahunan dan, untuk yayasan besar, tunduk pada ketentuan audit.

    Perubahan dalam UU 28/2004 memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pengurus yang menyalahgunakan aset yayasan.

    Contoh: Bapak Anwar mendirikan yayasan beasiswa dengan menyerahkan Rp100 juta sebagai kekayaan awal. Ia menjadi pembina. Pengurus menjalankan program, dan pengawas memeriksa laporan. Suatu saat yayasan mendapat laba dari usaha koperasi sekolah. Laba tidak boleh dibagikan kepada Pak Anwar atau pengurus, melainkan dipakai untuk beasiswa.

    Aturan perkumpulan dalam bahasa sehari-hari

    1. Ada anggota. Anggota membayar iuran dan ikut memutuskan hal penting lewat rapat anggota.
    2. Kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota, bukan pembina.
    3. Anggaran dasar menentukan banyak hal: cara menerima dan memberhentikan anggota, hak suara, masa jabatan pengurus.
    4. Dapat berbadan hukum atau tidak. Perkumpulan tanpa badan hukum tetap dapat berkegiatan, tetapi tanggung jawab pengurusnya bisa lebih terbuka secara pribadi.
    5. Pengesahan badan hukum dilakukan melalui akta notaris dan permohonan ke Kementerian Hukum.

    Perkumpulan cocok untuk komunitas yang anggotanya aktif dan ingin ikut menentukan arah, seperti paguyuban, asosiasi profesi, atau klub olahraga. Yayasan cocok bila ada pemberi dana yang ingin harta dikelola untuk tujuan tertentu tanpa ada pemilik.

    Langkah mendirikan yayasan

    1. Tentukan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
    2. Tentukan pendiri (satu orang atau lebih) dan harta awal yang dipisahkan.
    3. Susun anggaran dasar: nama, tujuan, organ, wewenang, masa jabatan, pembubaran.
    4. Buat akta pendirian di notaris.
    5. Ajukan pengesahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Periksa syarat dan persyaratan terbaru dari notaris.
    6. Urus NPWP dan dokumen perizinan yang relevan dengan kegiatan, misalnya izin pendidikan atau sosial.
    7. Buka rekening atas nama yayasan dan catat semua pemasukan serta pengeluaran.

    Yayasan yang didirikan pihak asing memiliki syarat tambahan, antara lain besar harta awal dan syarat kewarganegaraan pengurus. Periksa peraturan pemerintah yang berlaku.

    Pembina, pengurus, dan pengawas

    Pembagian tugas organ yayasan penting untuk mencegah penyalahgunaan.

    • Pembina menetapkan kebijakan utama, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, dan menyetujui perubahan anggaran dasar.
    • Pengurus menjalankan kegiatan, mewakili yayasan di dalam dan luar pengadilan, dan membuat laporan.
    • Pengawas memeriksa dan memberi nasihat kepada pengurus.

    UU melarang rangkap jabatan tertentu antarorgan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Periksa teks UU dan anggaran dasar sebelum menyusun susunan organ. Pengurus yang menggunakan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana. Bandingkan dengan tanggung jawab pengurus PT di Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris.

    Pembubaran dan sisa kekayaan

    Yayasan dapat bubar karena jangka waktunya berakhir, tujuannya tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan, atau sebab lain menurut UU dan anggaran dasar. Pembubaran diikuti likuidasi: utang dilunasi dan sisa kekayaan diserahkan sesuai anggaran dasar kepada yayasan lain atau badan lain yang tujuannya serupa, atau kepada negara. Sisa kekayaan tidak dibagikan kepada pendiri atau pengurus.

    Perkumpulan bubar menurut anggaran dasar dan keputusan rapat anggota. Sisa kekayaan mengikuti anggaran dasar. Untuk perusahaan, lihat bandingannya di Pembubaran dan Likuidasi PT.

    Yayasan bukan "perusahaan terselubung"

    Sering terdengar anggapan bahwa yayasan dipakai untuk menyembunyikan harta. Secara hukum, yayasan memang bukan wadah untuk memperkaya pendiri. Kekayaan yang sudah diserahkan ke yayasan bukan lagi milik pendiri. Penarikan kembali atau penggunaan untuk kepentingan pribadi dapat berakibat hukum.

    Peringatan

    Jangan mendirikan yayasan hanya untuk menghindari utang atau pajak, atau menganggap dana yayasan sebagai kas pribadi. Penyalahgunaan harta yayasan dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi pengurus, termasuk sanksi pidana.

    Contoh memilih bentuk yang tepat

    Contoh: Sekelompok warga di sebuah kelurahan ingin mengelola taman baca. Mereka sudah punya 40 orang yang rutin iuran dan ingin memilih ketua secara bergilir lewat rapat. Karena ada anggota yang ikut memutuskan, perkumpulan lebih sesuai.

    Contoh: Seorang dermawan ingin menyerahkan sebidang tanah dan dana untuk panti asuhan, dan tidak mau ada orang yang "memiliki" lembaga itu. Ia memerlukan wadah yang kekayaannya terpisah dan dikelola pengurus untuk tujuan sosial. Yayasan lebih sesuai.

    Tidak ada bentuk yang selalu lebih baik. Yayasan lebih tertata untuk pengelolaan harta jangka panjang, tetapi aturan organnya ketat. Perkumpulan lebih fleksibel dan demokratis, tetapi keputusan bergantung pada dinamika anggota, dan kontrol keuangan perlu dijaga ketat.

    Keuangan dan pembukuan lembaga nirlaba

    Tidak membagi laba bukan berarti tidak perlu administrasi keuangan. Lembaga nirlaba tetap membutuhkan pembukuan yang tertib karena mengelola uang publik atau uang sumbangan.

    Praktik baik yang disarankan:

    • Catat setiap sumbangan: siapa, kapan, berapa, dan untuk apa.
    • Simpan bukti pengeluaran dan kuitansi.
    • Pisahkan rekening lembaga dari rekening pribadi pengurus.
    • Buat laporan keuangan berkala dan sampaikan kepada pembina atau anggota.
    • Bila ada dana dengan tujuan khusus, catat terpisah.

    Untuk penggunaan akta dan dokumen resmi lainnya, baca Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktian. Soal perpajakan lembaga, konsultasikan dengan konsultan pajak karena artikel ini tidak membahasnya.

    Bila terjadi sengketa internal

    Konflik di yayasan atau perkumpulan biasanya muncul dari: pergantian pengurus yang diperdebatkan, dugaan penyalahgunaan dana, atau perbedaan tafsir anggaran dasar. Langkah yang biasanya ditempuh:

    1. Baca ulang anggaran dasar dan catat pasal yang dipersoalkan.
    2. Minta rapat resmi (rapat pembina atau rapat anggota) sesuai prosedur.
    3. Kumpulkan dokumen: akta, risalah rapat, laporan keuangan, mutasi rekening.
    4. Tempuh musyawarah atau mediasi lebih dulu. Lihat Mediasi Wajib di Pengadilan.
    5. Bila buntu, pertimbangkan gugatan ke pengadilan atau laporan ke pihak berwenang.

    Keabsahan keputusan sering bergantung pada apakah prosedur rapat diikuti. Karena itu risalah rapat yang rapi sangat membantu.

    Pengawasan dan transparansi

    Lembaga nirlaba yang menerima sumbangan publik sebaiknya membuka laporan kegiatan dan keuangan secara berkala. Transparansi membangun kepercayaan donor dan mencegah dugaan penyalahgunaan. Untuk pengaduan terhadap pengelolaan, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikannya kepada organ lembaga, instansi pemerintah terkait, atau pengadilan, sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

    Langkah memeriksa legalitas lembaga

    Sebelum menyumbang atau bergabung, minta salinan akta pendirian, bukti pengesahan, dan susunan pengurus. Periksa apakah kegiatan sesuai tujuan dalam anggaran dasar. Lembaga yang terbuka biasanya tidak keberatan menunjukkan dokumen ini.

    Kesalahan umum

    • Memakai nama yayasan, tetapi tidak pernah mengurus pengesahan badan hukum.
    • Menganggap yayasan punya "anggota" atau "pemilik".
    • Mengangkat keluarga dalam semua organ tanpa pembagian tugas yang jelas.
    • Mencampur uang pribadi dengan uang yayasan.
    • Tidak membuat laporan tahunan dan pembukuan.
    • Memilih yayasan padahal kegiatan sebenarnya membutuhkan rapat anggota, atau sebaliknya.
    • Menyalahgunakan aset yayasan untuk usaha pribadi.
    Tips

    Sebelum memilih bentuk, tanyakan tiga hal: apakah ada anggota yang ikut memutuskan, apakah ada harta yang ingin dipisahkan untuk tujuan tertentu, dan siapa yang akan bertanggung jawab. Jawabannya biasanya langsung menunjuk bentuk yang cocok.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah yayasan boleh berbisnis? Boleh sebatas menunjang tujuan, misalnya lewat badan usaha yang sahamnya dimiliki yayasan. Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.

    Apakah perkumpulan harus berbadan hukum? Tidak selalu. Namun perkumpulan yang berbadan hukum lebih kuat saat bertransaksi, memiliki aset, atau berperkara. Perkumpulan tanpa badan hukum lebih terbatas.

    Bagaimana jika pengurus yayasan menyalahgunakan dana? Pengurus dapat digugat atau dilaporkan. Pengawas atau pembina dapat mengambil langkah sesuai anggaran dasar dan UU. Bukti pembukuan dan mutasi rekening sangat membantu.

    Ringkasan

    Yayasan terdiri atas harta yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa anggota, dengan organ pembina, pengurus, dan pengawas. Perkumpulan adalah perhimpunan anggota dengan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Keduanya dapat berbadan hukum setelah akta disahkan. Hasil kegiatan tidak boleh dibagikan kepada pengelola, dan sisa kekayaan saat bubar mengikuti aturan. Pilih bentuk berdasarkan ada tidaknya anggota dan tujuan lembaga, serta konsultasikan dengan notaris atau advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, antara lain Pasal 1 angka 1.
    • UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    • Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (periksa status dan aturan pelaksananya).

    Baca juga

    WhatsApp