WNA Korban atau Pelaku Pidana di Indonesia: Hak, Penerjemah, dan Akses Konsuler
Isi artikel
Hukum pidana berlaku bagi siapa saja di wilayah Indonesia
Prinsip dasarnya sederhana. Siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diproses menurut hukum Indonesia, apa pun kewarganegaraannya. Alasan seperti "di negara saya hal ini boleh" atau "saya tidak tahu aturannya" pada umumnya tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, WNA yang menjadi korban kejahatan juga berhak mendapat perlindungan dan penanganan yang sama dari aparat.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mulai berlaku. KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu aturan tentang cara perkara pidana diproses, dari penyelidikan sampai pengadilan. Karena kedua aturan ini relatif baru, WNA dan pendampingnya sebaiknya memeriksa teks resmi terbaru atau bertanya kepada advokat tentang rincian prosedurnya.
Hak dasar tersangka dan terperiksa
Siapa pun yang diperiksa polisi, termasuk WNA, memiliki hak dasar dalam proses pidana. Rumusan lengkapnya ada di KUHAP, dan dengan KUHAP baru nomor pasalnya perlu diperiksa pada teks resmi. Secara garis besar hak-hak itu meliputi:
- Mendapat pendampingan advokat sejak pemeriksaan dan sepanjang proses.
- Mengetahui sangkaan yang ditujukan kepadanya, dalam bahasa yang dimengerti.
- Memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, atau kekerasan.
- Mendapat juru bahasa (penerjemah) bila tidak paham bahasa Indonesia.
- Menghubungi keluarga dan, bagi WNA, perwakilan negaranya.
- Memeriksakan diri ke dokter bila membutuhkan.
Pembahasan umum tentang hak orang yang dipanggil polisi ada di surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
Penerjemah: hak yang sering diabaikan
Keterangan yang diberikan dalam bahasa yang tidak sepenuhnya dipahami berisiko salah dicatat. Kesalahan kecil, misalnya kata "mengenal" dicatat sebagai "mengakui", dapat mengubah makna keterangan. Karena itu, penerjemah penting.
Beberapa hal praktis:
- Katakan sejak awal bahwa Anda memerlukan penerjemah. Jangan menunggu sampai bingung di tengah pemeriksaan.
- Perhatikan apakah penerjemah netral dan menguasai bahasa Anda. Bila ragu, sampaikan keberatan.
- Minta berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan atau diterjemahkan sebelum ditandatangani.
- Jangan menandatangani dokumen yang tidak dimengerti. Anda berhak meminta waktu untuk memahaminya.
- Catat nama penerjemah dan waktu pemeriksaan.
Ketentuan tentang kewajiban menyediakan juru bahasa tercantum dalam hukum acara pidana. Karena KUHAP baru berlaku sejak Januari 2026, nomor pasal tidak dikutip di sini dan perlu diperiksa pada teks resmi.
Akses konsuler: hubungan dengan perwakilan negara asal
Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler adalah perjanjian internasional yang mengatur tugas perwakilan konsuler, termasuk membantu warga negaranya yang ditahan di negara lain. Pasal 36 konvensi itu mengatur bahwa pejabat konsuler bebas berkomunikasi dan mengunjungi warga negaranya yang ditahan, dan bahwa orang yang ditahan harus diberi tahu tentang hak ini tanpa menunda. Indonesia menjadi pihak pada konvensi tersebut.
Dalam praktik:
- Aparat umumnya memberi tahu perwakilan negara asal WNA, misalnya kedutaan besar atau konsulat, bila WNA ditahan. WNA dapat sendiri meminta hal itu.
- Perwakilan negara asal dapat membantu menghubungi keluarga, menyarankan daftar advokat, dan memantau bahwa proses berjalan wajar.
- Perwakilan konsuler tidak bertindak sebagai pengacara dan tidak dapat menghentikan proses hukum Indonesia. Perannya membantu dan memantau.
Bila Anda tidak tahu kontak perwakilan negara Anda, keluarga atau teman dapat mencarinya lewat situs resmi kementerian luar negeri negara tersebut.
WNA sebagai korban atau saksi
Tidak semua WNA berurusan dengan polisi sebagai pelaku. Banyak yang menjadi korban pencurian, penipuan, penganiayaan, atau kecelakaan lalu lintas. Korban WNA tetap dapat melapor, dan laporan diterima di kantor polisi mana pun yang berwenang.
Hal yang membantu pelapor WNA:
- Bawa paspor dan dokumen izin tinggal, misalnya visa atau izin tinggal terbatas, agar identitas dan status keimigrasian jelas.
- Bawa pendamping yang mengerti bahasa Indonesia atau minta penerjemah.
- Simpan bukti: foto, rekaman, struk, riwayat transfer, dan nama saksi.
- Minta Surat Tanda Terima Laporan dan catat nomor laporan.
- Jika penyidikan memerlukan Anda tetap berada di Indonesia, tanyakan kepada penyidik dan imigrasi tentang pengaturan izin tinggal selama proses berjalan.
Untuk alur laporan secara umum, baca laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut dan KUHAP baru: hak korban dan pelapor.
Bantuan hukum bagi WNA
Advokat dapat mendampingi WNA seperti klien lainnya. Beberapa pertimbangan:
- Pilih advokat yang berpengalaman dalam perkara pidana dan, bila perlu, mampu berkomunikasi dalam bahasa yang Anda pahami atau bekerja sama dengan penerjemah tersumpah.
- Surat kuasa harus Anda pahami isinya. Bila berbahasa Indonesia, minta terjemahannya. Lihat surat kuasa advokat.
- Bantuan hukum gratis di Indonesia ditujukan bagi orang yang tidak mampu. Apakah WNA dapat memperolehnya bergantung pada ketentuan dan kebijakan pemberi bantuan hukum, sehingga tanyakan langsung.
- Perwakilan negara asal terkadang memiliki daftar advokat yang pernah menangani warganya.
Jika WNA dipanggil sebagai saksi
Tidak semua panggilan polisi berarti Anda terduga pelaku. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa yang sedang diselidiki. WNA yang dipanggil sebagai saksi tetap perlu hadir sesuai surat panggilan, karena ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berujung pemanggilan ulang atau upaya paksa menurut hukum acara. Sebagai saksi, Anda juga berhak memperoleh penerjemah dan berhak menolak menjawab pertanyaan yang di luar perkara atau mengarah pada tuduhan terhadap diri sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku. Bila jadwal panggilan bertabrakan dengan rencana kembali ke negara asal, beri tahu penyidik secara tertulis dan tanyakan apakah keterangan dapat diberikan lebih dulu. Jangan meninggalkan Indonesia diam-diam saat masih diminta menjadi saksi, karena hal itu dapat menyulitkan Anda di kemudian hari. Pelajari juga dipanggil polisi sebagai saksi.
Perdamaian, pencabutan laporan, dan perlindungan korban
Sebagian perkara dapat berakhir lewat perdamaian, terutama perkara yang termasuk delik aduan atau perkara ringan yang diselesaikan dengan pemulihan kerugian. Bagi WNA korban, perdamaian harus dibuat tertulis dan dipahami dalam bahasa yang dikuasai kedua pihak, sebaiknya dengan terjemahan. Jangan menandatangani surat perdamaian yang isinya tidak jelas. Bagi WNA yang dilaporkan, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara. Perkara yang bukan delik aduan tetap dapat diteruskan. Untuk pembahasan lebih lanjut, lihat pencabutan laporan dan perdamaian pada delik aduan.
Korban kejahatan tertentu, misalnya korban kekerasan seksual atau perdagangan orang, berhak atas perlindungan, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketentuan perlindungan saksi dan korban diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2026, yang mencabut UU No. 13 Tahun 2006, sehingga periksa teks resmi terbaru untuk syaratnya. Pembahasan umum ada di perlindungan saksi dan LPSK.
Peran keluarga dan pendamping di luar negeri
Keluarga WNA yang berada di luar negeri sering bingung harus berbuat apa. Beberapa langkah yang berguna: hubungi perwakilan negara asal di Indonesia atau kementerian luar negeri di negara sendiri, kumpulkan informasi nama kantor polisi, nomor perkara, dan nama penyidik, serta carikan advokat melalui rekomendasi tepercaya. Hindari mentransfer uang kepada orang tak dikenal yang mengaku bisa membantu. Kirim dokumen pendukung, misalnya bukti sewa kendaraan, riwayat perjalanan, atau rekaman komunikasi, melalui advokat agar terkumpul rapi dan dapat dipakai sebagai bukti.
Contoh: Ibu Elena (nama fiktif) mendengar putranya, seorang mahasiswa pertukaran, ditahan karena perkelahian di tempat hiburan. Ia menghubungi konsulat negaranya, memperoleh daftar advokat, lalu meminta advokat memastikan putranya mendapat penerjemah dan bahwa pihak keluarga di Indonesia dapat menjenguk. Ia tidak mengirim uang kepada orang yang mengaku sebagai "petugas" di telepon.
Urusan keimigrasian yang mengikuti perkara pidana
Perkara pidana dan urusan keimigrasian adalah dua jalur yang berbeda tetapi sering bersinggungan. WNA yang diproses pidana dapat menghadapi tindakan administratif keimigrasian, misalnya pembatasan atau pencabutan izin tinggal, penempatan dalam rumah detensi, atau pendeportasian setelah selesai menjalani pidana, sesuai UU Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011). Besarnya konsekuensi tergantung perkara dan status izin tinggal. Karena itu, advokat perlu mengetahui status visa dan izin tinggal sejak awal.
Langkah praktis bagi WNA dan keluarganya
- Tetap tenang dan kooperatif secara sopan. Sikap kasar atau berusaha melarikan diri hampir selalu memperburuk keadaan.
- Sampaikan kewarganegaraan dan kebutuhan penerjemah pada kesempatan pertama.
- Minta pendampingan advokat sebelum memberi keterangan panjang.
- Minta aparat memberi tahu perwakilan negara asal, atau hubungi sendiri bila memungkinkan.
- Baca dan pahami berita acara sebelum menandatangani. Bila ada yang salah, minta diperbaiki.
- Salin dokumen. Simpan salinan paspor, visa, surat penangkapan atau penahanan, dan surat panggilan.
- Beri tahu keluarga dan beri mereka nomor kontak advokat serta perwakilan negara.
- Catat semua kejadian, termasuk tanggal dan jam, nama petugas, serta perlakuan yang diterima.
Contoh: Mr. Tan (nama fiktif), turis dari negara tetangga, diminta ke kantor polisi karena motor sewaannya terlibat kecelakaan yang melukai orang lain. Ia tidak lancar berbahasa Indonesia. Ia meminta penerjemah dan menghubungi kedutaannya. Pemeriksaan ditunda sampai penerjemah hadir, dan ia menandatangani berita acara hanya setelah isinya diterjemahkan. Perkara tetap berjalan menurut hukum Indonesia, tetapi keterangannya tercatat akurat.
Jangan menyerahkan uang kepada orang yang menjanjikan "mengurus" perkara agar cepat selesai atau tidak diproses. Praktik seperti itu melanggar hukum dan sering berujung penipuan. Gunakan jalur resmi: advokat yang terdaftar, perwakilan negara asal, dan komunikasi dengan penyidik.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menandatangani berita acara berbahasa Indonesia tanpa memahami isinya.
- Menganggap paspor asing memberi kekebalan hukum. Kekebalan diplomatik hanya berlaku bagi pihak tertentu dan terbatas.
- Membiarkan izin tinggal habis selama perkara berjalan sehingga muncul masalah keimigrasian baru.
- Menyelesaikan perkara dengan "damai" secara lisan tanpa catatan, lalu laporan tetap diproses karena perkaranya bukan delik aduan. Delik aduan adalah tindak pidana yang baru diproses bila korban melapor dan dapat dicabut. Perkara lain tetap berjalan meski ada perdamaian.
- Menghapus pesan dan foto yang sebenarnya bukti.
- Terlambat menghubungi perwakilan negara asal.
Simpan di ponsel foto paspor, visa, dan nomor kontak kedutaan atau konsulat negara Anda. Bagikan juga kepada satu kenalan tepercaya di Indonesia. Dalam keadaan mendadak, informasi ini mempercepat bantuan.
Penahanan, penangkapan, dan pemeriksaan: hal yang perlu ditanyakan
Bila WNA ditangkap atau ditahan, ada beberapa pertanyaan sederhana yang berhak diajukan dan dicatat jawabannya: atas dasar apa penangkapan dilakukan, di mana tempat penahanan, siapa penyidik yang bertanggung jawab, dan kapan keluarga atau perwakilan negara boleh menjenguk. Minta surat perintah atau dokumen dasar tindakan dan simpan salinannya. Batas waktu penangkapan dan penahanan serta syarat perpanjangannya diatur dalam hukum acara pidana yang baru berlaku sejak Januari 2026, sehingga nomor dan angka pastinya perlu diperiksa pada teks resmi atau ditanyakan kepada advokat. Jangan menandatangani pernyataan yang mengakui kesalahan sebelum memahami isinya dan sebelum didampingi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah WNA berhak didampingi penerjemah saat diperiksa polisi? Hukum acara pidana mengatur hak mendapatkan juru bahasa bagi orang yang tidak paham bahasa Indonesia. Sampaikan kebutuhan itu sejak awal dan minta berita acara diterjemahkan sebelum ditandatangani. Nomor pasalnya perlu diperiksa pada teks KUHAP terbaru.
Apakah kedutaan dapat membebaskan warganya yang ditahan? Tidak. Perwakilan negara asal dapat berkomunikasi, mengunjungi, membantu mencari advokat, dan memantau proses, tetapi tidak dapat menghentikan proses hukum Indonesia atau membebaskan tersangka.
Apakah WNA korban kejahatan dapat melapor tanpa advokat? Bisa. Laporan dapat diajukan sendiri. Namun, pendamping yang paham bahasa dan prosedur sangat membantu, terutama untuk perkara yang rumit.
Ringkasan
WNA yang berurusan dengan polisi di Indonesia tunduk pada hukum Indonesia, tetapi tetap memiliki hak: pendampingan advokat, penerjemah, perlakuan wajar, dan akses ke perwakilan negara asal sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1963. Minta penerjemah sejak awal, jangan menandatangani dokumen yang tidak dipahami, hubungi perwakilan negara asal, dan jaga dokumen keimigrasian. Karena KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, periksa teks resmi terbaru atau konsultasikan dengan advokat untuk rincian prosedur.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), berlaku sejak 2 Januari 2026.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana), berlaku sejak 2 Januari 2026.
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, Pasal 36.
Baca juga
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
- Perkawinan Campuran WNI dan WNA: Syarat, Harta, Kewarganegaraan Anak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.