Visum et Repertum: Cara Korban Mendapatkannya, Biaya, dan Kekuatan Buktinya
Isi artikel
Apa itu visum et repertum dan siapa yang terkena
Visum et repertum adalah laporan tertulis dokter tentang hasil pemeriksaan tubuh seseorang yang dibuat atas permintaan penegak hukum, untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin. Artinya kira-kira "yang dilihat dan yang ditemukan". Isinya bukan pendapat pribadi dokter tentang siapa yang bersalah. Isinya adalah temuan medis: jenis luka, letak, ukuran, kemungkinan penyebab, dan akibatnya bagi korban.
Visum dipakai pada banyak perkara pidana yang menyangkut tubuh dan nyawa. Contohnya penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dengan korban luka, kekerasan seksual, dan kematian yang tidak wajar. Yang terkena atau berkepentingan adalah korban, keluarga korban, dan juga terlapor, karena hasil visum ikut menentukan pasal yang diterapkan dan berat ringannya perkara.
Perlu dibedakan dengan surat keterangan medis biasa. Surat keterangan dokter atau rekam medis dari rumah sakit juga berguna, tetapi tidak otomatis berkedudukan sebagai visum. Visum dibuat karena ada permintaan resmi dari penyidik.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Prinsip umumnya sederhana. Visum untuk kepentingan perkara pidana diminta oleh penyidik, yaitu polisi, secara tertulis. Pada praktik umumnya, visum et repertum yang dipakai sebagai alat bukti pidana diminta oleh penyidik, bukan oleh korban langsung ke dokter. Korban dapat berobat dan meminta surat keterangan atau rekam medis, tetapi untuk visum resmi, jalurnya melalui laporan polisi.
Beberapa hal pokok yang perlu dipahami:
- Permintaan tertulis. Polisi menerbitkan surat permintaan visum yang dibawa korban atau diantar petugas ke fasilitas kesehatan.
- Dokter sebagai pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan dokter, sering dokter ahli forensik bila tersedia. Di banyak daerah, pemeriksaan dilakukan dokter umum di rumah sakit.
- Rahasia medis. Dokter pada dasarnya wajib menjaga rahasia medis pasien. Pengecualian berlaku untuk kepentingan hukum, termasuk permintaan penyidik. Ketentuan kesehatan terbaru ada dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; periksa teks resmi untuk bunyi lengkapnya.
- Alat bukti. Hukum acara pidana mengenal keterangan ahli dan surat sebagai alat bukti. Visum biasanya diperlakukan sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk perincian alat buktinya.
- Persetujuan korban. Pemeriksaan tubuh, terutama pada kekerasan seksual, harus dilakukan dengan menghormati korban, dengan persetujuan dan pendampingan.
Hasil visum bukan vonis. Hakim tetap menilai visum bersama saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Tentang kedudukan alat bukti dalam proses, lihat juga barang bukti dalam perkara pidana.
Langkah praktis mendapatkan visum
Urutan yang aman bagi korban adalah menyelamatkan diri dan kesehatan lebih dahulu, lalu mengurus dokumen. Jangan menunda pengobatan hanya karena menunggu surat.
- Cari keselamatan dan pertolongan medis. Jika luka berat atau ada bahaya, minta bantuan keluarga, tetangga, atau layanan darurat. Kesehatan lebih penting daripada administrasi.
- Jangan membersihkan bukti yang tidak perlu. Pada kekerasan seksual, usahakan tidak mandi atau mengganti pakaian sebelum diperiksa bila memungkinkan, dan simpan pakaian dalam kantong kertas. Pada luka, foto kondisi sebelum perawatan.
- Lapor ke polisi. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polres atau polsek terdekat. Ceritakan kejadian, bawa identitas, dan minta surat permintaan visum.
- Datang ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Biasanya rumah sakit pemerintah atau rumah sakit bhayangkara. Bawa surat permintaan visum dan identitas. Ada rumah sakit yang punya layanan terpadu untuk perempuan dan anak.
- Ikuti pemeriksaan. Dokter memeriksa, mencatat, dan dapat memotret luka. Ceritakan kejadian dengan jujur dan apa adanya.
- Minta tahu kapan hasil selesai. Hasil visum dikirim kepada penyidik yang meminta. Korban dapat menanyakan perkembangannya ke penyidik dan meminta salinan sesuai prosedur.
- Simpan semua dokumen. Simpan surat laporan, tanda terima, kuitansi pengobatan, rekam medis, foto luka, dan chat yang terkait.
- Lanjutkan pemeriksaan ulang bila perlu. Memar dan luka berubah seiring waktu. Jika ada luka lanjutan atau dampak lain, periksa kembali dan laporkan ke penyidik.
Langkah pelaporan lebih lengkap dapat dilihat pada laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjutnya.
Bagaimana dengan biaya
Biaya adalah pertanyaan paling sering. Jawabannya bergantung pada jenis perkara, instansi, dan kebijakan daerah, jadi hanya dapat digambarkan secara umum.
- Untuk visum yang diminta penyidik, biaya pemeriksaan pada umumnya tidak dibebankan kepada korban, karena merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang ditanggung instansi terkait.
- Biaya pengobatan adalah hal berbeda. Perawatan luka, rawat inap, dan obat bisa menjadi tanggungan korban atau dijamin BPJS Kesehatan atau asuransi, tergantung kondisi. Pada kecelakaan lalu lintas, ada skema santunan tersendiri.
- Korban kekerasan tertentu dapat memperoleh bantuan biaya medis melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau layanan pemerintah daerah. Lihat perlindungan saksi dan korban oleh LPSK.
- Kuitansi pengobatan penting disimpan karena dapat dimintakan sebagai ganti rugi atau restitusi dalam proses perkara.
Jika ada permintaan uang untuk "mempercepat" visum, itu patut dicatat dan dilaporkan. Tanyakan dasar biaya secara tertulis dan jangan membayar tanpa kuitansi.
Seberapa kuat visum sebagai bukti
Visum kuat untuk membuktikan fakta medis, yaitu bahwa luka ada, apa jenisnya, dan kapan kira-kira terjadi. Visum tidak selalu membuktikan siapa pelakunya atau bagaimana tepatnya kejadian itu.
| Hal yang dapat dibuktikan visum | Hal yang tidak otomatis terbukti |
|---|---|
| Ada luka atau kondisi medis tertentu | Siapa pelaku |
| Jenis kekerasan yang mungkin menyebabkan luka | Motif atau niat pelaku |
| Tingkat keparahan dan dampak pada aktivitas | Bahwa luka hanya berasal dari satu kejadian |
| Kemungkinan waktu terjadinya luka | Bahwa tidak ada penyebab lain bila tidak diuji |
Karena itu visum paling kuat bila dipadukan dengan keterangan saksi, rekaman, foto, dan pengakuan. Visum yang terlambat dibuat dapat melemah karena luka sudah sembuh atau berubah. Meski begitu, kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik, sehingga tidak adanya luka bukan berarti peristiwa tidak terjadi.
Hakim juga dapat mendengarkan dokter pembuat visum sebagai ahli bila ada keberatan terhadap isinya. Pihak terlapor berhak mempertanyakan metode dan kesimpulan, dan korban berhak mendapat penjelasan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan besar patut dicatat. Pertama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini memengaruhi rumusan tindak pidana dan tata cara proses perkara. Fungsi visum sebagai bukti medis pada dasarnya tetap, tetapi rujukan pasal, urutan prosedur, dan hak korban dapat berbeda. Periksa teks resmi dan penjelasan dari penyidik.
Kedua, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah banyak pengaturan layanan kesehatan, termasuk rahasia medis dan layanan bagi korban kekerasan. Selain itu, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat hak korban atas layanan medis dan pemulihan. Kabar baiknya, bagi korban kekerasan seksual, pemeriksaan dan pendampingan tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan korban. Lihat tindak pidana kekerasan seksual.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunda ke dokter berhari-hari | Luka sembuh, bukti melemah | Periksa secepatnya setelah aman |
| Meminta visum ke dokter tanpa laporan polisi | Hasilnya bukan visum resmi | Lapor dulu atau minta surat permintaan |
| Membuang pakaian atau mencuci luka | Bukti hilang | Simpan pakaian, foto luka |
| Tidak menyimpan kuitansi | Sulit menuntut ganti rugi | Simpan semua bukti biaya |
| Berbohong atau melebih-lebihkan keluhan | Merusak kredibilitas | Ceritakan apa adanya |
| Tidak menanyakan perkembangan | Perkara macet tanpa kabar | Tanyakan ke penyidik secara berkala |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Bu Rani dipukul pasangannya hingga lebam di lengan dan pelipis. Ia pertama kali berobat ke klinik, lalu keesokan harinya melapor ke polres. Polisi menerbitkan surat permintaan visum, dan Bu Rani diperiksa di rumah sakit. Dokter mencatat memar di dua tempat dan menyimpulkan kemungkinan akibat benda tumpul. Karena Bu Rani juga menyimpan foto luka dan kuitansi klinik, penyidik memiliki bukti yang saling menguatkan. Seandainya ia baru melapor dua minggu kemudian, lebam sudah hilang dan visum akan sulit menggambarkan keparahan luka. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menunggu luka sembuh sebelum melapor. Memar dan bekas luka cepat berubah, dan visum yang terlambat dapat kehilangan nilai buktinya. Jika kondisi darurat, utamakan pengobatan, lalu segera urus laporan.
Foto luka dengan penanda tanggal, dari beberapa sudut, dan simpan juga foto hari-hari berikutnya. Catat kronologi di buku kecil: tanggal, tempat, siapa yang melihat, dan kata-kata pelaku. Catatan ini membantu saat diperiksa penyidik.
Visum untuk korban yang meninggal atau luka berat
Bila korban meninggal dengan sebab tidak wajar, penyidik dapat meminta pemeriksaan jenazah, kadang berupa bedah mayat atau otopsi. Keluarga sering berat menerimanya. Namun pemeriksaan ini penting agar sebab kematian jelas. Keluarga berhak diberi penjelasan oleh penyidik tentang alasan dan prosedurnya. Jika korban luka berat dan tidak sadar, keluarga atau pendamping dapat melapor, dan visum diminta untuk korban yang masih dirawat. Pada korban anak, pendampingan orang tua atau pekerja sosial sangat dianjurkan.
Hak korban sesudah visum
Visum hanyalah satu bagian. Korban juga berhak mendapat informasi perkembangan perkara, perlindungan dari ancaman, dan dalam keadaan tertentu restitusi (ganti rugi dari pelaku). Hak korban dalam hukum acara baru dibahas pada KUHAP baru: hak korban dan pelapor. Untuk perkara kekerasan dalam rumah tangga, lihat panduan lapor, visum, dan perlindungan KDRT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya bisa minta visum tanpa melapor ke polisi? Untuk visum et repertum yang dipakai dalam perkara pidana, permintaan resmi datang dari penyidik. Tanpa laporan, Anda masih dapat berobat dan meminta rekam medis atau surat keterangan dokter, yang dapat berguna sebagai bukti pendukung bila kelak melapor.
Siapa yang membayar visum? Umumnya visum atas permintaan penyidik tidak dibebankan kepada korban, tetapi kebijakan dapat berbeda antardaerah. Biaya pengobatan adalah perkara lain dan bisa ditanggung BPJS, asuransi, atau korban sendiri. Tanyakan kepada penyidik dan rumah sakit, dan minta kuitansi.
Bagaimana jika luka sudah sembuh saat melapor? Visum tetap dapat dibuat, tetapi dokter mungkin hanya mencatat bekas atau tidak menemukan apa-apa. Foto, rekam medis lama, dan keterangan saksi menjadi lebih penting. Jangan berhenti melapor hanya karena luka sudah hilang.
Apakah visum menentukan hukuman? Tidak langsung. Visum membantu menentukan jenis dan tingkat luka, yang berpengaruh pada pasal yang dikenakan. Hukuman tetap ditentukan hakim berdasarkan seluruh bukti.
Ringkasan
- Visum et repertum adalah laporan dokter atas permintaan penyidik untuk pembuktian di pengadilan.
- Mulailah dengan keselamatan dan pengobatan, lalu lapor ke polisi dan minta surat permintaan visum.
- Biaya visum atas permintaan penyidik umumnya tidak dibebankan ke korban, tetapi biaya pengobatan dapat berbeda.
- Visum membuktikan fakta medis, bukan otomatis siapa pelakunya.
- Simpan foto, kuitansi, rekam medis, dan catatan kronologi.
- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi dan tanyakan ke penyidik.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.