Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
Banyak karyawan kontrak mengira kontrak selesai berarti urusan selesai. Padahal hukum memberi hak tambahan bernama uang kompensasi. Uang ini dibayar perusahaan ketika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir. Artikel ini menjelaskan siapa yang berhak, cara menghitungnya dengan contoh, dan apa yang bisa dilakukan bila hak itu tidak dibayar.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu uang kompensasi PKWT
PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Orang menyebutnya karyawan kontrak. Berbeda dengan karyawan tetap, hubungan kerjanya berakhir ketika jangka waktu kontrak habis atau pekerjaan tertentu selesai.
Uang kompensasi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja PKWT saat hubungan kerja itu berakhir. Fungsinya sebagai penghargaan atas masa kerja yang sudah dijalani, karena pekerja kontrak tidak mendapat pesangon. Aturannya ada di PP No. 35 Tahun 2021, mulai Pasal 15 sampai Pasal 17.
Uang kompensasi berbeda dari pesangon. Pesangon diberikan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tetap. Uang kompensasi diberikan pada pekerja kontrak yang kontraknya habis. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Siapa yang berhak
Aturan dasarnya sederhana. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Syaratnya, pekerja sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Hal yang perlu diperhatikan:
- Hak ini muncul pada saat PKWT berakhir.
- Bila kontrak diperpanjang, kompensasi dibayar saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai. Setelah perpanjangan berakhir, kompensasi berikutnya dibayar lagi.
- Hak ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.
- Bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak habis, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi. Besarnya dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani.
Jadi, pekerja yang diberhentikan di tengah kontrak tidak kehilangan hak ini hanya karena kontraknya belum selesai.
Cara menghitung
Rumus dasarnya mengikuti lama kontrak yang sudah dijalani.
| Lama masa kerja PKWT | Besar uang kompensasi |
|---|---|
| 12 bulan terus-menerus | 1 bulan upah |
| 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan | masa kerja (bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 bulan | masa kerja (bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah |
Dalam bahasa sehari-hari: setiap tahun kerja dihargai sebesar satu bulan upah, dan sisa bulan dihitung sebanding.
Contoh: Sinta bekerja sebagai staf gudang dengan PKWT selama 8 bulan. Upah pokoknya Rp4.000.000 dan tunjangan tetapnya Rp500.000 per bulan. Dasar hitungnya Rp4.500.000. Uang kompensasinya adalah 8 dibagi 12 dikali Rp4.500.000, yaitu Rp3.000.000.
Contoh: Budi bekerja 18 bulan dengan upah pokok dan tunjangan tetap Rp5.000.000. Perhitungannya 18 dibagi 12 dikali Rp5.000.000, yaitu Rp7.500.000.
Upah mana yang dipakai
Banyak sengketa muncul karena perbedaan dasar upah. Aturannya begini.
- Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar hitungnya adalah kedua komponen itu.
- Bila perusahaan tidak membedakan upah pokok dan tunjangan tetap, dasar hitungnya adalah upah tanpa tunjangan.
- Bila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar hitungnya adalah upah pokok saja.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang jumlahnya sama setiap bulan, misalnya tunjangan jabatan yang dibayar rutin. Tunjangan tidak tetap bergantung pada kehadiran atau capaian tertentu, misalnya uang makan per hari masuk. Cek slip gaji Anda untuk melihat komponen mana yang tergolong tetap.
Kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan
Ada PKWT yang tidak memakai tanggal berakhir, melainkan selesainya suatu pekerjaan. Bila pekerjaan selesai lebih cepat dari perkiraan, uang kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai. Pekerja tidak dihitung sampai batas waktu yang tertulis di kontrak.
Usaha mikro dan usaha kecil
Untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil, besar uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Artinya rumus di atas tidak otomatis berlaku. Meski begitu, kewajiban memberi kompensasi tetap ada, dan kesepakatannya sebaiknya dibuat tertulis agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
Kapan dibayar dan bagaimana menagihnya
Uang kompensasi dibayar pada saat PKWT berakhir. Jangan menunggu berbulan-bulan. Bila hari terakhir kerja sudah lewat dan uang belum diterima, ikuti langkah berikut.
- Periksa kontrak dan tanggal. Pastikan tanggal mulai dan berakhir kontrak, serta apakah ada perpanjangan atau jeda antar-kontrak.
- Hitung sendiri. Pakai rumus di atas dan komponen upah dari slip gaji. Simpan hitungan Anda.
- Minta tertulis ke bagian personalia. Kirim surat atau pesan resmi yang meminta pembayaran beserta rincian hitungan. Simpan bukti kirim.
- Tempuh perundingan bipartit. Ini perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha. Buat risalah atau catatan hasilnya.
- Ajukan mediasi ke dinas ketenagakerjaan. Bila bipartit tidak berhasil, dinas setempat akan memediasi. Anda biasanya diminta melampirkan bukti bipartit.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini langkah terakhir bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Alurnya dijelaskan pada artikel Perselisihan Hubungan Industrial: Tahapan.
Tidak perlu langsung menggugat. Banyak kasus dapat selesai pada tahap bipartit, karena kedua pihak biasanya ingin menghindari proses yang panjang.
Kontrak yang berulang dan batas waktunya
Menurut PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja berdasarkan PKWT. Ketentuan ini penting bagi pekerja yang kontraknya disambung berkali-kali. Untuk membahas lebih lanjut batas kontrak, baca PKWT: Kontrak Kerja dan Batasannya.
Perlu dicatat bahwa batas waktu PKWT sedang menjadi bahan pembahasan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, periksa aturan terbaru sebelum menghitung sisa masa kontrak Anda.
Contoh kasus lengkap: kontrak diperpanjang
Contoh: Rina bekerja sebagai kasir dengan PKWT pertama selama 12 bulan, lalu diperpanjang 6 bulan. Upah pokoknya Rp3.500.000 dan tunjangan tetapnya Rp300.000, jadi dasar hitungnya Rp3.800.000. Saat kontrak pertama berakhir, perusahaan seharusnya membayar uang kompensasi 1 bulan upah, yaitu Rp3.800.000. Setelah perpanjangan 6 bulan berakhir, kompensasi berikutnya dihitung 6 dibagi 12 dikali Rp3.800.000, yaitu Rp1.900.000. Bila perusahaan baru membayar sekali di akhir, Rina berhak mempersoalkan kekurangannya. Ia cukup menunjukkan kontrak, perpanjangan, dan slip gaji.
Contoh: Dodi menandatangani kontrak 24 bulan sebagai teknisi dengan upah Rp6.000.000 yang semuanya terdiri dari upah pokok. Pada bulan ke-10 perusahaan mengakhiri hubungan kerja karena proyek dihentikan. Menurut Pasal 17, kompensasi dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani, yaitu 10 dibagi 12 dikali Rp6.000.000, sama dengan Rp5.000.000. Bagian kontrak yang belum dijalani tidak ikut dihitung sebagai kompensasi, tetapi Dodi juga dapat mempertanyakan apakah penghentian sepihak itu sah menurut isi kontraknya.
Bila kontrak PKWT tidak sesuai aturan
Tidak semua pekerjaan boleh dikontrak. PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, musiman, atau terkait produk baru. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus semestinya memakai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu karyawan tetap. PKWT juga tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila masa percobaan tetap ditulis, ketentuan itu dianggap tidak pernah ada (batal demi hukum) dan masa kerja tetap dihitung.
Apabila kontrak melanggar aturan, pekerja dapat mempersoalkan statusnya. Persoalan status ini lebih rumit daripada sekadar menagih kompensasi, sehingga sebaiknya ditangani dengan bantuan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, atau advokat. Baca juga Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap.
Batas waktu menuntut
Menurut UU 13/2003, tuntutan pembayaran upah dan pembayaran lain yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah dua tahun sejak hak itu timbul. Karena itu, jangan membiarkan tagihan uang kompensasi mengendap lebih dari setahun. Tanggal "timbulnya hak" untuk uang kompensasi adalah saat PKWT berakhir. Karena aturan dapat berubah, periksa teks terbaru atau tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Contoh isi surat penagihan
Surat penagihan tidak perlu panjang. Susunan yang cukup:
- Identitas Anda dan jabatan terakhir.
- Tanggal mulai dan berakhir kontrak, termasuk perpanjangan.
- Dasar upah yang dipakai dan rumus hitungan.
- Jumlah yang Anda minta, beserta batas waktu pembayaran yang wajar, misalnya tujuh hari kerja.
- Lampiran: kontrak, slip gaji, dan tangkapan layar pesan yang relevan.
Kirim lewat jalur yang meninggalkan bukti, misalnya surat bertanda terima atau surel resmi perusahaan. Bila dikirim lewat aplikasi pesan, simpan tangkapan layar yang memperlihatkan tanggal dan nomor tujuan.
Peran serikat pekerja dan dinas ketenagakerjaan
Pekerja kontrak sering ragu meminta haknya karena takut kontraknya tidak diperpanjang. Kekhawatiran ini wajar, tetapi hak atas uang kompensasi muncul justru ketika kontrak berakhir. Anda tidak perlu menunggu untuk bertanya. Bila di perusahaan ada serikat pekerja, minta pengurus mendampingi saat perundingan. Bila tidak ada, dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota menyediakan layanan konsultasi tanpa biaya. Datang dengan dokumen yang sudah dirapikan, dan catat nama petugas serta tanggal kunjungan. Catatan semacam ini sering menolong bila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menandatangani surat "tidak ada tuntutan apa pun" tanpa membaca isinya, padahal uang kompensasi belum dibayar.
- Menganggap uang kompensasi sama dengan THR atau uang cuti yang belum diambil. Ketiganya hak yang berbeda.
- Tidak menyimpan kontrak dan slip gaji, sehingga sulit membuktikan masa kerja dan komponen upah.
- Menunggu terlalu lama. Tuntutan hak di PHI dapat terhambat bila dibiarkan bertahun-tahun, jadi segera bertindak.
- Mengira kontrak yang diputus di tengah jalan tidak mendapat kompensasi.
- Menerima "uang perpisahan" kecil sebagai pengganti tanpa tahu bahwa hak sebenarnya lebih besar.
Jangan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atau tanda terima "lunas" sebelum Anda menghitung hak Anda. Tanda tangan itu dapat dipakai sebagai bukti bahwa Anda sudah menerima semuanya.
Simpan foto kontrak setiap lembar, semua perpanjangan, dan tiga slip gaji terakhir. Dokumen ini adalah bahan utama untuk menghitung dan membuktikan uang kompensasi.
Hubungan dengan hak lain
Uang kompensasi bukan satu-satunya hak saat kontrak berakhir. Pekerja kontrak masih mungkin berhak atas hal lain, misalnya:
- sisa upah yang belum dibayar,
- THR keagamaan secara proporsional bila memenuhi syarat, lihat THR Keagamaan: Hak dan Sengketa,
- upah lembur yang belum dibayar, lihat Upah Lembur: Cara Menghitung,
- jaminan sosial yang harus tetap tercatat sampai hari terakhir kerja.
Tulis semua kekurangan dalam satu rincian agar penagihan lebih rapi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak habis tetap mendapat uang kompensasi? Pasal 17 PP 35/2021 menyebut bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebesar masa kerja yang sudah dijalani. Dalam praktik, perusahaan dapat berpendapat lain untuk kasus tertentu. Bila ada perbedaan tafsir, kumpulkan dokumen dan konsultasikan dengan advokat atau dinas ketenagakerjaan.
Apakah masa percobaan dihitung? PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan menurut PP 35/2021. Masa kerja dihitung sejak hari pertama bekerja berdasarkan kontrak. Periksa kembali kontrak Anda dan pastikan semua masa kerja ikut dihitung.
Bagaimana kalau perusahaan bilang tidak punya uang? Kewajiban membayar tetap ada. Perusahaan boleh menawarkan pembayaran bertahap, tetapi sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan tertulis dengan jadwal jelas dan ditandatangani kedua pihak.
Ringkasan
Uang kompensasi adalah hak pekerja PKWT yang diatur dalam PP 35/2021. Syaratnya masa kerja minimal satu bulan terus-menerus. Besarnya sebanding dengan lama kontrak, yaitu satu bulan upah untuk setiap 12 bulan. Dasar upahnya adalah upah pokok dan tunjangan tetap, dengan penyesuaian bila komponen upah berbeda. Bila belum dibayar, tagih secara tertulis, tempuh bipartit, lalu mediasi, dan gugat ke PHI bila perlu. Simpan semua dokumen dan jangan tergesa menandatangani pelepasan hak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- PP 35/2021 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
- UU 13/2003 (arsip Pasal.id) — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-13-tahun-2003
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, khususnya Pasal 15 sampai Pasal 17.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Baca juga
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- THR Keagamaan: Siapa Berhak, Cara Hitung, dan Bila Terlambat
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
- Upah Lembur: Cara Menghitung Menurut PP 35/2021 dan Contoh Hitungannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.