Tanggung Jawab Pemilik Hewan dan Pemilik Bangunan yang Roboh
Isi artikel
Apa itu tanggung jawab pemilik hewan dan bangunan
Selain bertanggung jawab atas perbuatan sendiri dan atas orang di bawah tanggungannya, seseorang juga dapat bertanggung jawab atas benda yang dimilikinya atau berada di bawah pengawasannya. KUH Perdata mengatur dua kasus khusus.
- Hewan. Pemilik hewan atau orang yang memakainya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan hewan itu.
- Bangunan. Pemilik bangunan atau gedung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena bangunan roboh dalam keadaan tertentu.
Pembahasan ini berguna bagi pemilik hewan peliharaan atau ternak, pemilik rumah dan ruko, pengelola gedung, penyewa yang mendiami bangunan, dan tetangga atau pengguna jalan yang bisa menjadi korban. Aturan umum tentang perbuatan melawan hukum dapat dilihat pada perbuatan melawan hukum: unsur dan contoh, dan tanggung jawab atas orang lain pada tanggung jawab orang tua atas perbuatan anak.
Aturan mengenai hewan: Pasal 1368
Pasal 1368 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik hewan, atau orang yang memakai hewan itu selama dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tersebut, baik hewan itu berada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Hal pentingnya adalah tanggung jawab ini bersifat ketat. Korban tidak harus membuktikan pemilik hewan lalai. Cukup dibuktikan bahwa hewan itu milik atau dipakai oleh pihak tertentu dan hewan itu yang menimbulkan kerugian. Pemilik dapat membebaskan diri dalam batas tertentu dengan membuktikan keadaan yang tidak dapat dicegahnya atau bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan korban sendiri, misalnya korban menggoda atau memukul hewan itu. Penilaian akhir bergantung fakta.
Beberapa catatan praktis:
- Pemilik dan pemakai. Jika hewan sedang disewa atau dipinjam, pemakai dapat bertanggung jawab selama hewan di tangannya. Jika hewan lepas karena kelalaian pemilik, pemilik tetap terkait.
- Hewan liar. Hewan tanpa pemilik tidak menimbulkan tanggung jawab perdata pemilik. Untuk satwa dilindungi, ada aturan khusus tersendiri.
- Hewan peliharaan. Anjing, kucing, ular peliharaan, dan sejenisnya masuk dalam cakupan. Pemilik hewan berbahaya perlu menerapkan pengamanan lebih ketat.
- Ternak. Sapi, kambing, atau ayam yang masuk kebun orang dan merusak tanaman menimbulkan tanggung jawab pemilik, selain aturan lokal tentang ternak.
- Aturan daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki peraturan tentang pemeliharaan hewan, vaksinasi, dan ketertiban. Pelanggaran aturan daerah menambah dasar bagi tuntutan.
Aturan mengenai bangunan: Pasal 1369
Pasal 1369 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu, seluruhnya atau sebagian, bila ambruknya terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena cacat dalam pembangunan atau tata letaknya.
Berbeda dengan hewan, tanggung jawab ini mensyaratkan penyebab tertentu: kurangnya pemeliharaan atau cacat konstruksi. Jika bangunan roboh karena gempa besar yang tidak dapat dihindari dan bangunan sudah dibangun serta dirawat dengan baik, pemilik dapat terbebas. Karena itu pembuktian penyebab sangat menentukan, dan sering memerlukan keterangan ahli bangunan.
Beberapa hal praktis:
- Siapa pemilik. Yang dimaksud adalah pemilik bangunan. Pada bangunan yang disewakan, pemilik bertanggung jawab atas cacat struktur, sedangkan penyewa dapat bertanggung jawab atas kerusakan akibat pemakaiannya. Lihat sewa menyewa barang: hak penyewa dan pemilik.
- Pelaksana pembangunan. Kontraktor, perencana, atau pengawas yang lalai dapat dimintai tanggung jawab berdasarkan perjanjian atau aturan jasa konstruksi. Undang-undang jasa konstruksi mengenal konsep kegagalan bangunan. Periksa teks resmi terbaru untuk jangka waktu dan sanksinya.
- Pemeliharaan. Persyaratan bangunan gedung, termasuk persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi, diatur dalam peraturan bangunan gedung. Lihat izin PBG, SLF, dan membangun rumah.
- Bagian bangunan. Pohon, tembok pagar, atap, atau plafon yang jatuh dapat dinilai berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 bila tidak termasuk pengertian gedung.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pasal 1368 dan 1369 tidak berubah. Perkembangan yang berpengaruh:
- Persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah perubahan aturan bangunan gedung. Bangunan tanpa persetujuan dan tanpa sertifikat laik fungsi memperlemah posisi pemilik bila terjadi kerobohan.
- Jasa konstruksi. Ketentuan kegagalan bangunan mengatur tanggung jawab penyedia jasa dalam jangka waktu tertentu. Periksa aturan terbaru.
- Pengaturan daerah tentang hewan peliharaan dan ternak terus diperbarui, termasuk kewajiban vaksinasi dan pengendalian penyakit hewan.
- Pembuktian digital. Foto, video, dan data dari kamera dapat dipakai untuk membuktikan kejadian dan kondisi bangunan.
- Hukum pidana baru. KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan pidana atas kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Nomor pasal berbeda dari KUHP lama, sehingga periksa teks resmi bila ada unsur pidana.
Langkah praktis bagi korban
- Utamakan keselamatan. Bawa korban ke fasilitas kesehatan dan simpan dokumen medis.
- Dokumentasikan. Foto lokasi, kondisi hewan atau bangunan, kerusakan, dan saksi. Segera, sebelum perbaikan atau pembersihan mengubah kondisi.
- Identifikasi pemilik. Untuk hewan: siapa pemiliknya atau pemakainya. Untuk bangunan: pemilik tercatat dan, bila perlu, pengelola.
- Hitung kerugian. Biaya pengobatan, perbaikan, dan kehilangan penghasilan. Panduan ada pada ganti rugi materiil.
- Beri tahu pemilik secara tertulis. Uraikan kejadian dan tuntutan wajar.
- Dapatkan penilaian ahli bila penyebab diperdebatkan. Misalnya insinyur sipil untuk bangunan atau dokter hewan untuk kondisi hewan.
- Cek asuransi. Asuransi rumah, asuransi tanggung gugat, atau asuransi kendaraan mungkin relevan.
- Selesaikan atau gugat. Perdamaian tertulis lebih cepat. Bila tidak berhasil, gugatan didasarkan pada Pasal 1368 atau 1369, dengan bukti kerugian. Lihat gugatan wanprestasi langkah demi langkah untuk gambaran alur beracara perdata, meskipun dasar gugatannya berbeda.
Langkah praktis bagi pemilik
- Rawat dan periksa. Untuk bangunan, periksa struktur, atap, dan instalasi berkala dan catat. Untuk hewan, pastikan kandang, tali, dan vaksinasi memadai.
- Pasang tanda peringatan. Tanda tentang hewan galak atau bagian bangunan rawan dapat menjadi bukti pencegahan.
- Simpan dokumen. Persetujuan bangunan, laporan pemeriksaan, catatan vaksin, dan perawatan.
- Ambil asuransi yang sesuai. Pertimbangkan perlindungan tanggung gugat.
- Bila kejadian terjadi, bantu korban lebih dahulu. Sikap bertanggung jawab biasanya memperkecil sengketa.
- Jangan mengubah kondisi lokasi tanpa mendokumentasikan. Perubahan dapat dituduh menghilangkan bukti.
- Bila tuntutan berlebihan, mintalah rincian dan bukti, lalu tawarkan penyelesaian yang wajar.
Tabel: perbandingan hewan dan bangunan
| Segi | Hewan (Pasal 1368) | Bangunan (Pasal 1369) |
|---|---|---|
| Pihak bertanggung jawab | Pemilik atau pemakai | Pemilik gedung |
| Syarat penyebab | Cukup hewan menimbulkan kerugian | Kerobohan karena kurang pemeliharaan atau cacat pembangunan |
| Hewan atau bangunan lepas dari pengawasan | Tetap bertanggung jawab | Tidak relevan |
| Cara membebaskan diri | Membuktikan keadaan di luar kendali atau kesalahan korban | Membuktikan pemeliharaan baik dan tidak ada cacat |
| Pembuktian oleh korban | Hewan milik tergugat, hewan penyebab kerugian | Penyebab kerobohan, kerugian, hubungan sebab akibat |
Contoh: Seekor anjing peliharaan Bu Marni lepas dari pagar yang dibiarkan terbuka, lalu menggigit seorang anak yang bermain di jalan. Orang tua anak membawa anak ke klinik, menyimpan nota, dan memotret lokasi. Mereka meminta Bu Marni menanggung biaya pengobatan dan perawatan lanjutan. Karena anjing itu miliknya dan lepas dari pengawasan, Bu Marni bertanggung jawab. Ia membayar biaya yang terbukti, memperbaiki pagar, dan memastikan vaksinasi anjingnya.
Contoh: Atap sebuah gudang tua milik Pak Anto runtuh dan menimpa kios di sebelahnya setelah hujan deras. Pemilik kios menuntut ganti rugi. Pak Anto menyatakan kejadian itu karena cuaca. Pemeriksaan ahli menunjukkan rangka atap sudah berkarat dan tidak pernah dirawat bertahun-tahun. Unsur kurang pemeliharaan terpenuhi sehingga Pak Anto harus menanggung kerugian. Seandainya atap dirawat berkala dan runtuh karena angin yang luar biasa, hasilnya bisa berbeda.
Jangan membersihkan atau memperbaiki lokasi kerobohan sebelum didokumentasikan dan, bila perlu, diperiksa ahli. Barang bukti yang hilang membuat penyebab sulit dibuktikan, baik oleh korban maupun pemilik.
Pemilik bangunan sebaiknya menyimpan catatan pemeriksaan berkala dan foto kondisi bangunan dengan tanggal. Catatan itu sangat membantu membuktikan bahwa pemeliharaan dilakukan.
Hal yang sering diperdebatkan dalam pembuktian
Beberapa pertanyaan lazim muncul ketika kasus hewan atau bangunan sampai pada tahap perundingan atau pengadilan.
- Apakah benar hewan itu milik tergugat? Bukti dapat berupa saksi, foto, kartu vaksin, atau pengakuan. Hewan yang tidak jelas pemiliknya menyulitkan tuntutan.
- Apa penyebab kerobohan? Ahli akan memeriksa kualitas bahan, struktur, usia bangunan, riwayat perbaikan, dan pengaruh cuaca atau gempa. Laporan tertulis dari ahli yang kompeten lebih kuat daripada pendapat tetangga.
- Apakah ada peringatan sebelumnya? Jika sebelumnya ada keluhan tentang hewan galak atau retakan dinding yang dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti, posisi pemilik melemah.
- Apakah korban turut lalai? Misalnya mendekati hewan yang jelas berbahaya, atau memasuki bangunan yang sudah diberi tanda larangan. Ini dapat mengurangi besar ganti rugi.
- Berapa besar kerugian yang pantas? Kerugian harus dirinci. Hakim tidak mengabulkan angka yang tidak berbukti.
Karena pembuktian bisa panjang, banyak sengketa kecil lebih efisien diselesaikan melalui perundingan yang didokumentasikan atau mediasi. Perdamaian yang dituangkan dalam akta memiliki kekuatan mengikat. Lihat kesepakatan perdamaian hasil mediasi dan akta perdamaian.
Kesalahan umum
- Mengira pemilik hewan hanya bertanggung jawab bila lalai. Tanggung jawab atas hewan bersifat lebih ketat.
- Menganggap setiap bangunan roboh otomatis salah pemilik. Penyebab tertentu harus terbukti, dan gempa besar atau keadaan memaksa dapat memengaruhi hasil.
- Tidak mendokumentasikan kondisi sebelum perbaikan. Bukti penting hilang.
- Salah menggugat. Pada bangunan sewaan, pertimbangkan pemilik, penyewa, dan pengelola.
- Menolak membantu korban karena takut mengaku salah. Bantuan awal bukan pengakuan bersalah, dan dapat mengurangi sengketa.
- Mengabaikan aturan daerah dan persyaratan bangunan. Pelanggaran memperkuat tuntutan.
- Terlambat bertindak. Hak menggugat mengenal daluwarsa. Lihat daluwarsa hak menagih ganti rugi PMH.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana bila hewan menyerang karena dipancing korban? Pemilik dapat menjadikan kesalahan korban sebagai pembelaan, yang dapat mengurangi atau menghapus tanggung jawab. Pembuktiannya tergantung saksi dan rekaman.
Apakah penyewa bertanggung jawab bila bangunan sewaan roboh? Umumnya tanggung jawab atas cacat konstruksi dan pemeliharaan struktur ada pada pemilik. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan yang ia timbulkan atau kelalaiannya dalam pemakaian. Periksa isi perjanjian sewa.
Bagaimana dengan pohon tumbang? Pohon bukan gedung. Tanggung jawab biasanya dinilai menurut perbuatan melawan hukum dan kelalaian pemilik pohon, seperti pembahasan umum pada artikel perbuatan melawan hukum. Lihat juga studi kasus perbuatan melawan hukum pohon tumbang.
Apakah korban dapat menuntut pidana? Jika kejadian menimbulkan luka berat atau kematian karena kelalaian, ada kemungkinan proses pidana. Jalur pidana dan perdata terpisah, dan nomor pasal pidana perlu diperiksa pada teks KUHP baru.
Ringkasan
- Pasal 1368 mengatur tanggung jawab pemilik atau pemakai hewan atas kerugian yang ditimbulkan hewan, termasuk bila hewan lepas dari pengawasan.
- Pasal 1369 mengatur tanggung jawab pemilik gedung atas kerobohan akibat kurang pemeliharaan atau cacat pembangunan.
- Pemilik dapat membela diri dengan membuktikan keadaan di luar kendali atau kesalahan korban.
- Dokumentasi, ahli, dan catatan perawatan sangat menentukan.
- Selesaikan lewat perundingan tertulis, asuransi, atau gugatan bila perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1365, Pasal 1368, dan Pasal 1369
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Perbuatan Melawan Hukum: Lima Unsur dan Contoh Sehari-hari
- Tanggung Jawab Orang Tua, Majikan, dan Guru atas Kerugian oleh Anak atau Bawahan
- Sewa Menyewa Barang: Hak dan Kewajiban Penyewa dan Pemilik
- Izin PBG dan SLF: Panduan Membangun Rumah Sesuai Aturan
- Ganti Rugi Materiil: Biaya, Kerugian, dan Bunga dalam Gugatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.