Pertanahan & Properti

Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi: Siapa Pemiliknya dan Apa Hak Warga?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi tanah timbul atau tanah reklamasi1Pastikan lahan itutanah timbul alamiatau hasil reklamasi2Ukur luas dan catatbatas dengan tanahsekitar3Tanyakan status danperuntukannya kekantor pertanahan dandinas tata ruang4Periksa apakahmemenuhi syaratmemohon hak5Ajukan permohonan hakatau rekomendasisesuai prosedur
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu tanah timbul dan tanah reklamasi

    Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, atau pantai, termasuk pulau timbul. Contohnya delta kecil di muara, endapan lumpur yang mengeras di tepi sungai, atau daratan baru yang terbentuk di pantai. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan (Pasal 1 angka 8).

    Tanah reklamasi adalah tanah hasil kegiatan orang atau badan hukum untuk meningkatkan manfaat lahan melalui pengurugan, pengeringan, atau drainase. Berbeda dengan tanah timbul, tanah reklamasi terbentuk karena campur tangan manusia. Lokasi reklamasi dapat berupa pesisir laut buatan, tepian sungai buatan, tepian danau buatan, dan pulau buatan.

    Pihak yang terkena persoalan ini adalah:

    • warga yang rumah atau kebunnya berbatasan dengan tanah timbul;
    • nelayan dan petambak di pesisir;
    • masyarakat adat atau kelompok yang sudah lama memanfaatkan wilayah itu;
    • pengembang atau perusahaan yang melakukan reklamasi;
    • pembeli yang ditawari kavling di atas tanah reklamasi;
    • pemerintah daerah yang mengatur tata ruang dan perizinan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar umum pertanahan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menempatkan negara sebagai penguasa tertinggi atas tanah demi kemakmuran rakyat. Dasar teknis untuk pesisir adalah Permen ATR/BPN 17/2016. Untuk reklamasi, selain peraturan pertanahan, ada aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

    Menurut salinan Permen 17/2016 yang diperiksa, ringkasannya sebagai berikut:

    • Tanah timbul dikuasai langsung oleh negara. Tanah ini dapat muncul di pesisir laut, tepian sungai, tepian danau, dan pulau (Pasal 15 ayat 1 dan 2).
    • Tanah timbul dengan luas paling luas 100 meter persegi menjadi milik pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut (Pasal 15 ayat 3).
    • Untuk tanah timbul lebih dari 100 meter persegi, hak atas tanah dapat diberikan dengan syarat: penguasaan dan pemilikan mendapat rekomendasi kementerian yang menangani pertanahan, dan penggunaan serta pemanfaatannya sesuai arahan rencana tata ruang wilayah atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 15 ayat 4).
    • Pemberian hak atas tanah selanjutnya mengikuti peraturan perundang-undangan (Pasal 16).

    Salinan yang diperiksa tidak memuat keterangan bahwa peraturan ini dicabut, tetapi status terkininya tidak dapat dipastikan dari salinan itu. Pembaca perlu memeriksa apakah ada perubahan atau penggantian pada situs resmi. Sebuah kajian juga mencatat bahwa tidak ada cara yang jelas untuk mengukur batas seratus meter persegi, sehingga perselisihan antar-pemilik berbatasan dapat terjadi.

    Untuk tanah reklamasi, menurut ulasan yang membahas Pasal 17 PP 18/2021, tanah hasil reklamasi adalah tanah negara dan hanya dapat diberikan hak pengelolaan atau hak atas tanah bila sudah ada izin reklamasi. Pelaksana reklamasi tidak otomatis memiliki tanah itu, hanya memperoleh prioritas untuk mengajukan hak. Ulasan itu juga menyebut bahwa reklamasi tanpa izin ditelaah secara teknis dan tata ruang; bila tidak memenuhi syarat, pelaksana wajib mengembalikan lahan seperti semula. Rincian pasal-pasal itu perlu dibaca pada naskah resmi.

    Pemandangan udara sebuah pulau di tengah lautan
    Foto oleh Geio Tischler di Unsplash

    Siapa yang berhak memohon hak

    Tidak ada jawaban tunggal, karena tergantung jenis tanah dan luasnya.

    KeadaanGambaran umum
    Tanah timbul alami sampai 100 meter persegiMenjadi milik pemilik tanah yang berbatasan langsung, menurut Permen 17/2016
    Tanah timbul alami lebih dari 100 meter persegiDikuasai negara; hak dapat diberikan dengan rekomendasi dan sesuai tata ruang
    Tanah reklamasi dengan izinNegara memberi hak pengelolaan atau hak atas tanah kepada pemegang izin sesuai PP 18/2021
    Tanah reklamasi tanpa izinDitelaah teknis dan tata ruang; bisa dikuasai negara atau diminta dikembalikan seperti semula
    Wilayah yang dikuasai masyarakat adatDapat dikaitkan dengan hak ulayat dan pencatatan tanah ulayat, tergantung peraturan

    Kajian akademik tentang tanah timbul juga menyebut bahwa pemilik berbatasan dapat memiliki prioritas, dan bahwa pada beberapa daerah tanah timbul diperlakukan sebagai tanah ulayat. Pengakuan tanah ulayat harus melalui pencatatan sesuai peraturan. Karena itu, klaim berdasarkan kebiasaan saja belum cukup.

    Langkah praktis bagi warga

    1. Pastikan asal tanah. Apakah terbentuk alami atau hasil urugan? Kumpulkan foto, saksi, dan riwayat pemanfaatan.
    2. Cek letak terhadap sempadan. Tanah di tepi sungai, danau, atau pantai sering berada di sempadan dan tidak boleh dibangun. Lihat garis sempadan jalan dan sungai dalam membangun dan rumah di sempadan sungai atau jalur rel.
    3. Ukur luas. Gunakan petugas ukur. Luas menentukan apakah masuk batas seratus meter persegi atau lebih.
    4. Minta keterangan status. Datang ke kantor pertanahan dan dinas yang menangani penataan ruang. Tanyakan status tanah, peruntukan, dan syarat permohonan.
    5. Bicarakan batas dengan tetangga. Bila beberapa pemilik berbatasan dengan tanah timbul, sepakati pembagian secara tertulis sebelum memohon.
    6. Ajukan permohonan sesuai prosedur. Untuk luas besar, tanyakan rekomendasi yang diperlukan.
    7. Jangan membangun dulu. Menunggu kepastian hak dan persetujuan bangunan menghindari pembongkaran.
    8. Simpan dokumen. Hasil ukur, surat keterangan, korespondensi, dan bukti pembayaran.

    Bila tanah di sekitar belum bersertipikat atau masih berupa bukti lama, status girik sedang berubah. Menurut pernyataan Menteri ATR/BPN yang dikutip media, girik tidak lagi berlaku di kawasan yang seluruh tanahnya sudah lengkap bersertifikat. Pemilik tanah berbatasan perlu memastikan bukti haknya sendiri kuat sebelum mengklaim tanah timbul.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Beberapa perubahan penting.

    Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai telah dicabut oleh PP 18/2021. Pengaturan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, kini mengacu PP 18/2021. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah juga telah diubah oleh PP 18/2021.

    Kedua, pengaturan reklamasi berkaitan dengan perizinan berusaha dan kesesuaian ruang yang berubah melalui UU 6/2023. UU 11/2020 sudah tidak berlaku. Pelaku reklamasi perlu memperhatikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Lihat KKPR, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

    Ketiga, sempadan pantai ditetapkan melalui peraturan daerah tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Reklamasi dan tanah timbul di dalam sempadan dibatasi.

    Keempat, pembaruan administrasi tanah ulayat melalui peraturan menteri terbaru memengaruhi klaim masyarakat adat. Menurut kajian yang diperiksa, ada peraturan menteri tahun 2024 tentang administrasi pertanahan tanah ulayat, tetapi nomor dan tahunnya tidak konsisten dalam sumber. Periksa naskah resmi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap tanah timbul otomatis milik penggarapKlaim ditolak, bangunan dibongkarPahami bahwa tanah timbul dikuasai negara
    Membangun di tanah timbul tanpa izinPelanggaran tata ruang dan sempadanTunggu hak dan persetujuan bangunan
    Membeli kavling di atas tanah reklamasi tanpa melihat izinJual beli bermasalahPeriksa izin reklamasi dan hak atas tanah
    Menimbun sungai atau pantai sendiriDianggap reklamasi tanpa izinAjukan izin sebelum mengurug
    Berebut dengan tetanggaSengketa batas berlarutSepakati batas dan pembagian secara tertulis
    Mengandalkan surat dari perangkat desa sajaBukan alas hak yang kuatTanyakan ke kantor pertanahan

    Contoh: endapan di tepi sungai

    Contoh: Pak Hadi (fiktif) memiliki rumah bersertipikat di tepi sebuah sungai. Beberapa tahun kemudian terbentuk endapan yang mengeras di depan rumahnya dan ia memakainya untuk kebun kecil. Ia mengukur luasnya dan mendapati kurang dari seratus meter persegi. Ia menanyakan kepada kantor pertanahan tentang statusnya dan syarat permohonan hak. Petugas menjelaskan bahwa ia perlu memastikan lokasi tidak berada di sempadan terlarang dan batas dengan tetangga disepakati. Pak Hadi menunda membangun permanen sampai prosedur selesai. Cerita ini fiktif dan tidak menjanjikan hasil.

    Peringatan

    Jangan membeli kavling di tanah yang baru terbentuk atau hasil urugan hanya dari pengakuan penjual. Tanah timbul dan tanah reklamasi dikuasai negara sampai ada pemberian hak. Pembelian dari pihak yang tidak berhak berisiko batal dan uang sulit kembali. Lihat juga membeli tanah bermasalah.

    Tips

    Foto lokasi secara berkala dari titik yang sama, lengkap dengan tanggal. Rangkaian foto membantu menunjukkan kapan tanah terbentuk dan siapa yang memanfaatkannya, bukti yang berguna dalam permohonan atau perundingan.

    Reklamasi: hak warga terdampak

    Reklamasi dapat berdampak pada warga, terutama nelayan, petambak, dan pemilik rumah di pesisir. Dampak yang sering dikeluhkan: akses ke laut tertutup, perubahan arus yang memicu abrasi atau banjir, pencemaran, dan hilangnya mata pencaharian. Warga memiliki beberapa jalur:

    • meminta informasi tentang izin dan dokumen lingkungan dari dinas;
    • menyampaikan keberatan dalam proses konsultasi publik dokumen lingkungan;
    • mengadukan pelanggaran ke dinas lingkungan hidup, kelautan, atau tata ruang;
    • menggugat melalui gugatan perwakilan atau jalur gugatan lingkungan bila ada kerugian bersama;
    • menuntut ganti rugi bila ada kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

    Bukti sangat penting: foto, data hasil tangkapan, kesaksian, dan catatan sebelum dan sesudah reklamasi. Gugatan bersama warga atas pencemaran dibahas lebih lanjut pada studi kasus gugatan class action warga limbah sungai, yang dapat menjadi gambaran prosedur gugatan perwakilan. Pembaca perlu tetap berhati-hati karena kasus itu bersifat ilustrasi.

    Jika proyek reklamasi mengambil tanah milik warga, prosedur pengadaan tanah atau jual beli yang sah harus ditempuh. Hak warga dalam pengadaan tanah dibahas pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan ganti rugi.

    Hak masyarakat adat dan penggunaan tradisional

    Di sejumlah daerah, tanah di tepi sungai, danau, atau pantai sudah lama dimanfaatkan secara turun-temurun oleh kelompok masyarakat, misalnya untuk menambatkan perahu, menjemur ikan, atau berkebun musiman. Pemanfaatan tradisional ini tidak otomatis melahirkan hak milik, tetapi dapat menjadi dasar pengakuan bila dicatat dan dibuktikan. Kajian yang diperiksa menyebut bahwa tanah timbul sering diperlakukan sebagai bagian wilayah ulayat menurut hukum adat, dan pengakuannya harus melalui pencatatan tanah ulayat sesuai peraturan.

    Kelompok yang ingin mempertahankan pemanfaatan sebaiknya mulai dengan pendataan bersama: batas wilayah, sejarah penggunaan, daftar anggota, dan kesepakatan internal. Dokumen ini dibawa ke pemerintah desa dan kantor pertanahan untuk dibahas. Hindari pembagian tanah secara sepihak oleh sebagian warga, karena memicu perselisihan dan melemahkan klaim bersama. Bila pihak luar menawarkan sewa atau kerja sama atas wilayah itu, pelajari risikonya pada sewa menyewa hak atas tanah adat ke investor, risiko.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah tanah timbul di depan rumah saya otomatis milik saya? Tidak otomatis. Menurut Permen ATR/BPN 17/2016, tanah timbul dikuasai negara, tetapi yang luasnya paling luas seratus meter persegi menjadi milik pemilik tanah yang berbatasan langsung. Periksa pula status terkini peraturan itu dan syarat lain.

    Bagaimana jika tanah timbul lebih dari seratus meter persegi? Hak dapat diberikan dengan rekomendasi dan harus sesuai rencana tata ruang atau zonasi. Mintalah penjelasan kepada kantor pertanahan.

    Siapa pemilik tanah hasil reklamasi? Menurut ulasan atas PP 18/2021, tanah hasil reklamasi adalah tanah negara. Pelaksana reklamasi dengan izin mendapat prioritas untuk memperoleh hak atas tanah atau hak pengelolaan, sesuai ketentuan.

    Apakah tanah timbul bisa dijual? Tanah yang belum ada haknya tidak dapat dijual layaknya tanah bersertipikat. Peralihan yang sah memerlukan hak atas tanah yang telah diberikan.

    Ringkasan

    • Tanah timbul terbentuk alami dan dikuasai negara; tanah reklamasi dibuat manusia dan juga berstatus tanah negara hingga ada pemberian hak.
    • Menurut Permen ATR/BPN 17/2016, tanah timbul sampai seratus meter persegi menjadi milik pemilik tanah yang berbatasan langsung, sedangkan yang lebih luas memerlukan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang.
    • Tanah reklamasi hanya dapat diberi hak bila ada izin reklamasi menurut PP 18/2021.
    • Jangan membangun atau membeli sebelum status dan haknya jelas.
    • Periksa sempadan dan peruntukan ruang.
    • Periksa selalu status terbaru peraturan pada sumber resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
    • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

    Baca juga

    WhatsApp