Hukum Keluarga

Studi Kasus: Suami Pergi Bertahun-tahun Tanpa Menafkahi Keluarga

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATSuami pergi tanpa nafkah1Kumpulkan buktikepergian dan tidakmenafkahi2Cari keberadaan suamiatau lakukan upayawajar3Pilih jalur: gugatcerai, nafkah, laporan4Panggilan sidang danpembuktian5Putusan danpelaksanaan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Kasus singkat

    Bu Sari dan Pak Andi menikah sepuluh tahun dan memiliki dua anak. Pada Januari 2023, Pak Andi pergi dengan alasan mencari pekerjaan di kota lain. Beberapa bulan ia masih mengirim kabar, lalu berhenti. Sejak akhir 2023 tidak ada kiriman uang. Bu Sari bekerja serabutan dan dibantu orang tuanya. Pada 2026 ia mendengar kabar bahwa Pak Andi tinggal dengan orang lain di kota tertentu. Bu Sari ingin kepastian status dan hak anak-anaknya.

    PihakPeranYang dipersoalkan
    Bu SariIstri, penggugatDitelantarkan, status pernikahan, nafkah
    Pak AndiSuami, tergugatPergi dan tidak menafkahi
    Dua anakAnakNafkah dan pengasuhan
    KeluargaSaksiMengetahui kepergian dan keadaan keluarga

    Banyak istri yang ditinggalkan tidak segera bertindak. Mereka berharap suami kembali, tidak ingin dicap gagal, atau tidak tahu hak-haknya. Sementara waktu berjalan, beban ekonomi dan sosial makin berat. Anak-anak membutuhkan kepastian: siapa yang menandatangani rapor, siapa yang mengurus dokumen, dan siapa yang bertanggung jawab. Hukum menyediakan jalan, tetapi memerlukan langkah yang terdokumentasi.

    Kronologi

    Tanggal (fiktif)Peristiwa
    Januari 2023Pak Andi pergi dari rumah.
    Mei 2023Kiriman uang terakhir.
    2024Bu Sari menanggung seluruh biaya. Pak Andi tidak dapat dihubungi.
    Juni 2026Bu Sari mendapat kabar bahwa Pak Andi tinggal di kota lain.
    Agustus 2026Bu Sari berkonsultasi dan mengumpulkan bukti.
    Meja dan kursi kayu cokelat yang kosong.
    Foto oleh Hasan Fakhri di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apakah meninggalkan keluarga tanpa nafkah termasuk penelantaran?
    • Apakah ini alasan yang sah untuk bercerai?
    • Bagaimana menggugat bila alamat suami tidak jelas?
    • Apakah Bu Sari dapat menuntut nafkah masa lalu dan nafkah anak?
    • Apakah ada jalur pidana?

    Ada pertanyaan tambahan yang kerap muncul. Apakah Bu Sari boleh mengajukan bantuan sosial atau mengurus dokumen anak tanpa tanda tangan suami? Apakah ia boleh menjual atau menggadaikan harta bersama untuk biaya anak? Apakah sekolah dan kantor kependudukan mensyaratkan kehadiran suami? Jawabannya perlu diperiksa pada instansi masing-masing, dan tanpa putusan pengadilan sebagian urusan sulit dilakukan.

    Aturan yang berlaku

    Kewajiban suami. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya (Pasal 34). Orang tua juga berkewajiban memelihara dan mendidik anak sampai anak kawin atau mandiri.

    Penelantaran dalam UU PKDRT. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga melarang orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 9). Penelantaran juga mencakup membatasi atau melarang bekerja sehingga korban bergantung secara ekonomi. Ancaman pidana tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru, termasuk perubahan yang mungkin terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku. Lihat Penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.

    Alasan cerai. PP No. 9 Tahun 1975 menyebut salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya (Pasal 19 huruf b). Alasan lain yang sering dipakai adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat alasan serupa dan membuka kemungkinan taklik talak. Lihat Taklik talak dan suami tidak menafkahi.

    Tergugat yang tidak diketahui alamatnya. Bila alamat tergugat tidak diketahui, panggilan sidang dapat dilakukan melalui pengumuman di media massa dan/atau papan pengumuman pengadilan sesuai ketentuan. Prosedur ini dikenal sebagai panggilan melalui mass media dalam perkara perceraian (PP No. 9 Tahun 1975). Lihat Gugatan cerai bila suami menghilang. Nomor pasal dan tata cara terinci perlu dicek pada teks resmi.

    Nafkah. Istri dapat menuntut nafkah yang terlalaikan (nafkah madhiyah) dan nafkah anak. Besarnya ditetapkan hakim menurut kemampuan suami dan kebutuhan. Lihat Cerai karena suami tidak memberi nafkah.

    Hukum acara. Perkara cerai berlangsung di Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim). Laporan pidana mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025), berlaku 2 Januari 2026; nomor pasal tidak dikutip di sini.

    Perlindungan ekonomi anak. Kewajiban memelihara anak tidak gugur karena orang tua pergi. Nafkah anak dapat dituntut melalui pengadilan dan, setelah putusan, dieksekusi bila ada harta. Lihat Nafkah anak yang dicatat.

    Harta bersama. Selama perkawinan belum putus, harta bersama tetap ada. Tindakan terhadap harta bersama, seperti menjual atau menggadaikan, umumnya memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Bu Sari sebaiknya berhati-hati dan tidak melakukan transaksi besar sebelum berkonsultasi, supaya tidak menimbulkan sengketa kemudian. Pengadilan dapat memberi izin atau penetapan dalam keadaan tertentu.

    Putusan verstek. Bila tergugat dipanggil secara patut tetapi tidak datang, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya. Tergugat masih dapat mengajukan perlawanan menurut ketentuan hukum acara. Karena itu penggugat harus membuktikan dalilnya dengan baik, bukan hanya mengandalkan ketidakhadiran.

    Analisis: bagaimana aturan diterapkan pada fakta

    Argumen Bu Sari

    Bu Sari akan menyatakan bahwa suaminya meninggalkan rumah selama lebih dari dua tahun tanpa persetujuan dan tanpa alasan sah, serta tidak memberi nafkah. Ia akan menghadirkan keluarga yang mengetahui kepergian, bukti tidak adanya kiriman uang, dan bukti bahwa ia menanggung biaya anak. Ia menuntut cerai, nafkah anak, dan hak asuh.

    Titik lemahnya: pembuktian bahwa kepergian tanpa izin. Pak Andi mungkin berkata ia pergi dengan persetujuan istri untuk bekerja. Selain itu, jika Bu Sari tidak dapat menunjukkan upaya menghubungi, hakim bisa mempertanyakan. Juga, bila tidak ada bukti tentang kemampuan finansial Pak Andi, besar nafkah sulit ditetapkan.

    Argumen Pak Andi

    Bila ia hadir, Pak Andi mungkin berkata bahwa ia kesulitan ekonomi, tidak sengaja menelantarkan, atau bahwa istrinya melarang pulang. Ia mungkin menyatakan telah mengirim uang melalui orang lain.

    Titik lemahnya: ketiadaan bukti pengiriman, dan fakta bahwa ia tinggal dengan orang lain, yang dapat mematahkan alasan kesulitan. Bila ia tidak hadir meski telah dipanggil patut, hakim dapat memutus tanpa kehadirannya (verstek), setelah memeriksa bukti.

    Soal jalur pidana

    Penelantaran dapat dilaporkan, tetapi pembuktiannya perlu cermat: adanya kewajiban, adanya kemampuan, dan adanya pengabaian. Sebagian pihak lebih dulu menempuh jalur perdata agar status dan nafkah jelas, sementara laporan pidana dipertimbangkan sebagai pilihan tambahan. Pertimbangkan dampaknya terhadap kemungkinan damai.

    Soal kemungkinan pembelaan "izin"

    Pak Andi mungkin berkata ia pergi dengan izin. Karena itu penting bagi Bu Sari menyimpan bukti komunikasi awal, misalnya pesan ketika suami berpamitan, yang menunjukkan bahwa kepergian dimaksudkan sementara dan bahwa ia berjanji mengirim nafkah. Janji yang tidak dipenuhi memperkuat dalil penelantaran. Saksi dari keluarga yang hadir saat pamit juga bermanfaat.

    Soal pilihan antara damai dan putus

    Tidak semua istri menginginkan cerai. Sebagian hanya ingin suami bertanggung jawab. Dalam hal itu, Bu Sari dapat menuntut nafkah tanpa cerai, atau menggunakan mediasi sebagai pintu kembali. Pilihan itu ada pada Bu Sari. Hukum menyediakan keduanya, dan tidak ada kewajiban memilih salah satu.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Kumpulkan bukti. Keterangan keluarga dan tetangga, pesan terakhir, bukti tidak ada kiriman, bukti biaya anak.
    2. Upaya menghubungi. Catat upaya yang wajar, misalnya mengirim pesan atau surat ke alamat terakhir.
    3. Cari informasi alamat. Tanyakan ke keluarga suami dan kelurahan. Jika tidak diketahui, catat dan buat pernyataan.
    4. Pilih jalur. Gugatan cerai dengan tuntutan nafkah dan hak asuh, atau laporan penelantaran, atau keduanya.
    5. Daftarkan gugatan ke pengadilan sesuai domisili. Jelaskan bahwa alamat tergugat tidak diketahui bila demikian.
    6. Ikuti panggilan melalui media bila diperintahkan pengadilan.
    7. Hadiri sidang dengan saksi dan bukti.
    8. Laksanakan putusan. Urus akta cerai dan perbarui dokumen. Lihat Akta cerai dan kependudukan.
    Peringatan

    Jangan menikah lagi atau menyatakan diri bercerai sebelum ada putusan dan akta cerai. Status hukum Anda tetap menikah sampai pengadilan memutus.

    Tips

    Buat catatan kronologi sejak hari kepergian, termasuk biaya anak yang Anda tanggung. Catatan rapi mempermudah hakim.

    Bila Bu Sari kesulitan secara ekonomi, ia dapat menanyakan layanan bantuan hukum cuma-cuma di pengadilan, lembaga bantuan hukum, atau kampus hukum setempat. Ia juga dapat meminta keringanan biaya perkara bagi yang tidak mampu, sesuai ketentuan pengadilan. Dokumen keterangan tidak mampu dari kelurahan biasanya diperlukan. Tanyakan persyaratannya ke kepaniteraan.

    Kemungkinan hasil

    Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim.

    SkenarioGambaran
    Cerai dikabulkanPerkawinan diputus, nafkah anak dan hak asuh diatur.
    Putusan verstekSuami tidak hadir, hakim memutus berdasarkan bukti penggugat.
    Gugatan ditolakBukti kurang; penggugat memperbaiki.
    Pidana berjalanTerpisah dari perdata, tergantung pembuktian.

    Tuntutan nafkah akan sulit dieksekusi bila suami tidak punya harta yang diketahui. Karena itu informasi tentang pekerjaan dan harta suami berguna. Lihat Cerai gugat dan cerai talak.

    Setelah putusan cerai, Bu Sari dapat mengurus akta cerai dan memperbarui kartu keluarga sehingga anak-anak tercatat di bawah asuhannya. Nafkah anak yang telah diputus tetap dapat dieksekusi bila suami kelak ditemukan memiliki harta. Putusan itu tidak hilang karena waktu berlalu.

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Menunggu terlalu lamaBukti dan saksi berkurangCatat dan bertindak setelah ada kepastian
    Tidak mencatat upaya menghubungiHakim raguSimpan pesan dan surat
    Tidak menyimpan bukti biaya anakTuntutan lemahSimpan nota
    Menikah lagi tanpa putusanMasalah hukumTunggu akta cerai
    Menyebarkan fitnah di media sosialDilaporkan balikSalurkan lewat jalur hukum
    Tidak mengurus status anakDokumen bermasalahPerbarui kartu keluarga

    Contoh pokok pernyataan kronologi

    Contoh: "Pada Januari 2023 suami saya pergi dari rumah dengan alasan bekerja di luar kota. Kiriman uang terakhir saya terima pada Mei 2023. Sejak itu tidak ada kiriman maupun kabar. Saya menanggung seluruh biaya dua anak kami. Saya telah mencoba menghubungi lewat ponsel dan menitip pesan melalui keluarganya, tetapi tidak ada tanggapan. Saya mohon pengadilan memeriksa perkara ini."

    Bacaan terkait: Cerai karena suami tidak memberi nafkah, Taklik talak, dan Gugatan cerai suami atau istri menghilang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama suami pergi agar bisa digugat cerai? Salah satu alasan dalam PP No. 9 Tahun 1975 adalah ditinggalkan dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah. Alasan lain tetap dapat dipakai.

    Bagaimana menggugat jika alamat suami tidak diketahui? Pengadilan dapat memanggil melalui pengumuman. Tanyakan prosedur ke kepaniteraan.

    Apakah bisa menuntut nafkah yang sudah lewat? Dapat diajukan sebagai nafkah madhiyah, dengan pertimbangan hakim.

    Apakah penelantaran selalu pidana? Perlu dibuktikan unsur-unsurnya. Konsultasikan dengan advokat atau pendamping hukum untuk menilai.

    Ringkasan

    • Suami wajib menafkahi keluarga, dan penelantaran dilarang dalam UU PKDRT.
    • Ditinggalkan dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah termasuk alasan cerai.
    • Alamat tergugat yang tidak diketahui tidak menghalangi gugatan; panggilan dilakukan melalui pengumuman.
    • Bukti kepergian dan biaya anak sangat membantu.
    • Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim; tidak ada jaminan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp