Hukum Keluarga

Studi Kasus: Mantan Suami Tidak Membayar Nafkah Iddah dan Mut'ah

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenagih nafkah iddah dan mut'ah1Pastikan isi putusan2Kirim teguran tertulis3Ajukan permohonaneksekusi4Aanmaning dan sita5Lelang atau pembayaran
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Kasus singkat

    Bu Sari dan Pak Andi menikah sebelas tahun. Pak Andi mengajukan cerai talak, dan dalam perkara itu Bu Sari menuntut hak-haknya. Pengadilan Agama mengizinkan Pak Andi mengikrarkan talak dan menghukumnya membayar nafkah iddah selama tiga bulan, mut'ah, dan nafkah anak. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pak Andi hanya membayar nafkah anak sekali, lalu berhenti. Ia berkata tidak punya uang, padahal usahanya masih berjalan.

    PihakPeranYang dipersoalkan
    Bu SariMantan istri, termohon dalam cerai talakNafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak belum dibayar
    Pak AndiMantan suami, pemohonMengaku tidak mampu membayar
    Pengadilan AgamaPemutus dan pelaksana eksekusiPutusan sudah tetap
    Pembeli barang dagangan Pak AndiPihak ketigaSumber penghasilan yang dapat dilacak

    Kasus seperti ini menyakitkan karena kewajiban sudah jelas tetapi tidak dijalankan. Banyak mantan istri merasa putusan pengadilan hanyalah kertas bila pihak lain tidak patuh. Padahal hukum acara menyediakan jalur paksa. Hambatan sebenarnya biasanya bukan ketiadaan aturan, melainkan kurangnya informasi tentang harta, keengganan memulai proses, dan biaya.

    Kronologi

    Tanggal (fiktif)Peristiwa
    Maret 2026Putusan dibacakan: talak diizinkan, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak dibebankan kepada Pak Andi.
    April 2026Putusan berkekuatan hukum tetap. Ikrar talak diucapkan.
    Mei 2026Pak Andi membayar sebagian nafkah anak, tetapi tidak membayar nafkah iddah dan mut'ah.
    Juli 2026Bu Sari mengirim pesan penagihan, tidak dijawab.
    Agustus 2026Surat teguran tertulis dikirim melalui advokat.
    September 2026Bu Sari mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama.
    Koin perak di dalam toples kaca bening, simbol tabungan dan nafkah.
    Foto oleh Matthew Lancaster di Unsplash

    Masalah hukum yang muncul

    • Apa yang dimaksud nafkah iddah dan mut'ah, dan siapa yang berhak menerimanya?
    • Dapatkah putusan nafkah itu dipaksakan?
    • Bagaimana membuktikan bahwa Pak Andi sebenarnya mampu membayar?
    • Apa yang terjadi bila harta Pak Andi tidak mencukupi?
    • Apakah ada akibat pidana dari tidak membayar?

    Aturan yang berlaku

    Pengertian. Nafkah iddah adalah biaya hidup yang diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian. Mut'ah adalah pemberian penghibur dari mantan suami kepada mantan istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa bila perkawinan putus karena talak, bekas suami wajib memberikan mut'ah yang layak, nafkah selama iddah, dan hak lain tertentu, sepanjang istri tidak nusyuz (Pasal 149). Hak ini dapat dituntut dalam perkara yang sama.

    Putusan pengadilan. Putusan yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela, pihak yang menang dapat meminta eksekusi kepada ketua pengadilan. Dalam hukum acara perdata, eksekusi pembayaran sejumlah uang dimulai dengan teguran (aanmaning), lalu bila tetap tidak dipenuhi, ketua pengadilan memerintahkan sita eksekusi dan lelang. Dasarnya adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), hukum acara perdata warisan Belanda yang masih dipakai, di antaranya Pasal 196 untuk eksekusi pembayaran uang dan Pasal 197 untuk sita eksekusi. Nomor pasal sebaiknya diperiksa kembali pada teks resmi.

    Perlindungan hak perempuan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 meminta hakim menggali fakta tentang dampak perceraian bagi perempuan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) hasil rapat kamar juga memberi pedoman tentang hak istri akibat perceraian, termasuk tentang pembayaran nafkah sebelum ikrar talak. Isi dan nomor SEMA dapat berubah, sehingga periksa pedoman terbaru di situs Mahkamah Agung.

    Pidana. Tidak membayar putusan perdata tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun bila nafkah anak terkait, penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dapat menjadi persoalan di bawah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tentang penelantaran dalam undang-undang itu mengatur orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal ia wajib memberi kehidupan. Apakah mantan suami masih termasuk "lingkup rumah tangga" setelah cerai merupakan penilaian yang perlu dikonsultasikan pada advokat.

    Nilai nafkah ditentukan hakim. Besar nafkah iddah dan mut'ah tidak dipatok angka tetap di undang-undang. Hakim menimbang kemampuan suami, lamanya perkawinan, dan kelayakan bagi istri. Karena itu bukti penghasilan sangat membantu. Slip gaji, bukti usaha, rekening, kepemilikan kendaraan, dan gaya hidup dapat dijadikan petunjuk.

    Eksekusi dan pihak ketiga. Sita eksekusi dapat menyasar harta yang dikuasai termohon eksekusi. Rekening di bank memerlukan prosedur tersendiri. Pihak ketiga yang berutang kepada termohon, misalnya pelanggan yang belum membayar, dapat menjadi objek penagihan dalam bentuk tertentu. Rincian prosedur ditentukan pengadilan.

    Keberatan dari pihak lain. Bila barang yang akan disita diaku milik pihak lain, pihak itu dapat mengajukan perlawanan. Eksekusi bisa tertunda sampai perlawanan diputus. Karena itu pengumpulan bukti kepemilikan sejak awal penting.

    Analisis: bagaimana aturan diterapkan pada fakta

    Argumen Bu Sari

    Bu Sari akan menyatakan bahwa kewajiban sudah ditetapkan dalam putusan yang tetap, sehingga Pak Andi wajib membayar. Ia akan menunjukkan salinan putusan, bukti transfer yang hanya sekali, dan bukti bahwa usaha Pak Andi masih berjalan, misalnya unggahan media sosial atau keterangan saksi. Ia akan menegaskan bahwa alasan "tidak punya uang" harus dibuktikan oleh yang mengaku.

    Titik lemahnya: eksekusi bergantung pada adanya harta yang dapat disita. Bila semua harta atas nama orang lain atau tidak diketahui, penagihan jadi sulit. Bu Sari juga harus memastikan bahwa angka dalam putusan jelas, karena eksekusi memerlukan putusan yang bunyinya dapat dilaksanakan.

    Argumen Pak Andi

    Pak Andi akan menyatakan bahwa usahanya sepi dan ia belum mampu. Ia dapat mengajukan permohonan keringanan, misalnya mencicil. Ia mungkin pula menyebut bahwa sebagian uang sudah dipakai untuk membayar kebutuhan anak secara langsung.

    Titik lemahnya: ia terikat putusan yang tetap, dan alasan keberatan setelah putusan tidak otomatis membatalkannya. Bila ia sungguh kesulitan, ia perlu menunjukkan bukti keuangan yang jujur dan menawarkan cicilan yang disetujui pengadilan atau Bu Sari. Menghilang atau menyembunyikan harta justru memperburuk keadaan.

    Titik temu

    Eksekusi memakan waktu dan biaya. Banyak pihak akhirnya sepakat mencicil dengan jadwal tertulis yang diketahui pengadilan. Itu sering lebih cepat daripada lelang.

    Soal keadaan tidak mampu

    Pak Andi akan berkata tidak mampu. Hakim eksekusi tidak otomatis percaya. Pengakuan tidak mampu perlu didukung bukti, misalnya usaha tutup atau kehilangan pekerjaan. Bu Sari dapat membantah dengan bukti aktivitas usaha atau pengeluaran besar lain. Bila keduanya tidak punya bukti kuat, pengadilan sering mengarahkan pada cicilan.

    Soal perbedaan jenis hak

    Tuntutan nafkah anak berbeda dengan nafkah iddah dan mut'ah. Nafkah anak berjalan terus setiap bulan sampai anak mandiri, sedangkan nafkah iddah dan mut'ah bersifat satu kali atau berjangka tertentu. Pada kasus ini Pak Andi membayar sebagian nafkah anak, tetapi itu tidak menggugurkan kewajiban lain. Pembayaran harus dicatat per jenis hak agar tidak saling bertukar.

    Langkah yang dapat ditempuh

    1. Baca ulang putusan. Catat amar putusan: nominal, jangka waktu, dan cara pembayaran.
    2. Hitung dan dokumentasikan tunggakan. Buat tabel tanggal jatuh tempo, jumlah, dan yang sudah dibayar.
    3. Kirim teguran tertulis dan simpan bukti kirim.
    4. Kumpulkan informasi harta dan penghasilan. Alamat usaha, rekening yang diketahui, kendaraan, dan tanah. Jangan mengambil data dengan cara yang melanggar hukum.
    5. Ajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada ketua pengadilan yang memutus, dengan melampirkan salinan putusan dan bukti tunggakan.
    6. Hadiri aanmaning. Pengadilan memanggil termohon eksekusi untuk ditegur dan diberi waktu memenuhi kewajiban.
    7. Ikuti sita dan lelang bila diperintahkan. Pengadilan menunjuk juru sita untuk menjalankannya.
    8. Pertimbangkan cicilan tertulis bila Pak Andi bersedia, dan ajukan kesepakatannya ke pengadilan agar kuat.
    Tips

    Mintalah salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan simpan semua bukti pembayaran, termasuk yang sebagian. Catatan rapi mempermudah eksekusi.

    Peringatan

    Jangan menagih dengan ancaman, mempermalukan di media sosial, atau mengambil barang sendiri. Tindakan itu dapat berbalik menjadi masalah hukum bagi Anda.

    Bila eksekusi sulit, ada langkah tambahan. Bu Sari dapat meminta bantuan lembaga bantuan hukum atau pos bantuan hukum di pengadilan, terutama jika biaya menjadi hambatan. Ia juga dapat berkonsultasi tentang kemungkinan menempuh jalur lain, misalnya gugatan perdata tambahan. Pengadilan dan pos bantuan hukum biasanya menyediakan informasi awal tanpa biaya. Tanyakan persyaratannya.

    Simpan semua catatan: pesan, bukti transfer, surat teguran, dan tanda terima. Catatan ini membantu bila Pak Andi kelak menyatakan sudah membayar.

    Kemungkinan hasil

    Hasil perkara tergantung bukti dan penilaian hakim, serta keberadaan harta yang dapat dieksekusi.

    SkenarioGambaran
    Pembayaran setelah teguranBanyak termohon membayar setelah dipanggil pengadilan.
    Sita dan lelangHarta disita dan dilelang untuk membayar kewajiban.
    Cicilan disepakatiDibayar bertahap menurut jadwal.
    Harta tidak ditemukanEksekusi tertunda atau tidak berhasil; pembayaran menunggu harta ditemukan.

    Bu Sari perlu bersiap dengan kemungkinan terakhir. Karena itu, bila mungkin, upaya pembuktian harta sejak persidangan awal lebih menguntungkan daripada menunggu setelah putusan.

    Satu hal yang sering terlupa: eksekusi perdata tidak menghapus kewajiban. Selama kewajiban belum lunas, hak Bu Sari tetap ada. Bila di kemudian hari harta Pak Andi ditemukan, permohonan eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Karena itu jangan putus asa bila langkah pertama belum membuahkan hasil.

    Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari

    KesalahanAkibatCara mencegah
    Tidak menuntut hak dalam perkara ceraiHak lebih sulit diperoleh kemudianAjukan tuntutan dalam rekonvensi
    Putusan tanpa nominal jelasSulit dieksekusiMinta rincian nominal dan jangka waktu
    Tidak mengungkap penghasilan suami sejak awalHakim menentukan angka kurang tepatAjukan bukti penghasilan
    Menunda eksekusi bertahun-tahunHarta berpindah atau hilangAjukan segera setelah ada tunggakan
    Membiarkan pembayaran tanpa catatanSulit menghitung tunggakanSimpan bukti transfer
    Menyetujui janji lisanTidak punya dasar menagihBuat kesepakatan tertulis

    Contoh surat teguran

    Berikut contoh surat teguran fiktif yang dapat dikirim sebelum mengajukan eksekusi.

    Contoh: "Kepada Yth. Bapak Andi. Dengan hormat, merujuk pada putusan Pengadilan Agama nomor sekian yang telah berkekuatan hukum tetap, Bapak diwajibkan membayar nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak. Hingga surat ini dibuat, belum ada pembayaran untuk nafkah iddah dan mut'ah. Kami meminta Bapak menyelesaikannya dalam tujuh hari sejak surat diterima. Apabila tidak, kami akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama."

    Bacaan terkait: Nafkah iddah dan mut'ah setelah cerai, Hak nafkah madhiyah dan mut'ah pascacerai, dan Masa iddah istri dan hak nafkah selama iddah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apa bedanya nafkah iddah, madhiyah, dan mut'ah? Nafkah iddah adalah biaya hidup selama masa tunggu. Nafkah madhiyah adalah nafkah masa lalu yang belum dibayar sebelum cerai. Mut'ah adalah pemberian penghibur. Ketiganya dapat dituntut sesuai fakta perkara.

    Bisakah istri meminta nafkah bila ia yang menggugat cerai? Dalam cerai gugat, hak ini lebih dipengaruhi oleh penilaian hakim dan pedoman Mahkamah Agung, antara lain soal nusyuz. Konsultasikan fakta Anda.

    Berapa lama eksekusi berlangsung? Bervariasi. Bergantung pada kesediaan membayar, ada tidaknya harta, dan jadwal pengadilan. Tanyakan kepada panitera.

    Apakah bisa melaporkan mantan suami ke polisi karena tidak membayar? Tidak otomatis pidana. Jalur utamanya eksekusi perdata. Untuk dugaan penelantaran, konsultasikan dengan advokat apakah memenuhi unsur.

    Ringkasan

    • Nafkah iddah dan mut'ah adalah hak yang dapat dituntut dalam perkara cerai.
    • Putusan yang tetap dapat dieksekusi lewat teguran, sita, dan lelang.
    • Bukti penghasilan dan harta sangat menentukan keberhasilan eksekusi.
    • Cicilan tertulis kadang lebih cepat daripada lelang.
    • Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim; tidak ada jaminan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp