Teknologi & Hukum Digital

Sengketa Nama Domain: Hak Pemilik Situs, Mekanisme PPND, dan Pencegahan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi sengketa nama domain1Kumpulkan bukti merekdan pemakaian2Periksa data pendaftardan itikad pihak lain3Kirim peringatantertulis4Ajukan penyelesaianlewat PPND ataupengadilan5Perkuat pencegahan:merek dan perpanjangan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu nama domain dan siapa pemiliknya

    Nama domain adalah alamat yang diketik di peramban untuk membuka situs, misalnya "namausaha.com" atau "namausaha.id". Nama domain didaftarkan melalui perusahaan pendaftar (registrar) kepada lembaga pengelola (registri). Untuk akhiran .id, registri di Indonesia adalah PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Pemerintah menunjuk PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui keputusan menteri bidang komunikasi.

    Secara praktis, "pemilik" domain adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pendaftar (registrant) dan yang membayar biaya perpanjangan. Domain bukan hak milik selamanya; ia disewa untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang. Karena itu, banyak sengketa berawal dari hal sederhana: domain kedaluwarsa, didaftarkan atas nama pihak ketiga (misalnya pembuat situs), atau didaftarkan duluan oleh orang lain.

    Dasar hukum di Indonesia

    Beberapa dasar yang relevan:

    • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut penjelasan PANDI, Pasal 23 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya) mengatur bahwa nama domain diperoleh berdasarkan prinsip pendaftar pertama, dan bahwa pendaftaran serta penggunaan nama domain harus didasari itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pembatalan nama domain.
    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menugaskan registri menyelesaikan perselisihan nama domain.
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Periksa apakah ada aturan penggantinya, karena kementerian bidang komunikasi telah berganti nama.
    • UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016), yang melindungi merek terdaftar dari pemakaian tanpa hak, termasuk dalam bentuk nama domain yang menimbulkan kebingungan.

    Prinsip "pendaftar pertama" berarti siapa yang mendaftar lebih dulu pada dasarnya memperoleh domain. Namun prinsip itu dibatasi oleh itikad baik. Orang yang mendaftar domain bermerek orang lain hanya untuk menjualnya mahal (sering disebut cybersquatting) tidak dilindungi.

    Monitor komputer yang menyala.
    Foto oleh Stephen Phillips - Hostreviews.co.uk di Unsplash

    Jenis sengketa yang umum

    JenisContoh
    Penyerobotan domain bermerekPihak lain mendaftarkan domain yang sama atau mirip dengan merek terkenal atau milik usaha Anda
    TyposquattingDomain dengan salah ketik yang sengaja dibuat untuk menjebak pengunjung
    Domain kedaluwarsaDomain lama Anda diambil pihak lain setelah masa berlaku habis
    Sengketa dengan pembuat situs atau mantan mitraDomain didaftarkan atas nama pihak lain yang menolak mengalihkannya
    Penggunaan untuk penipuanSitus tiruan memakai nama mirip untuk menipu pelanggan
    Sengketa antar pemilik nama sahDua pihak memiliki alasan sah atas nama yang sama

    Penyelesaian lewat PPND (PANDI)

    PPND adalah Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk domain .id yang diselenggarakan PANDI sebagai registri. Menurut dokumen PANDI, mekanisme ini didasarkan antara lain pada Pasal 23 UU ITE, Pasal 81 PP 71/2019, dan Permenkominfo 23/2013, serta kebijakan PPND yang berlaku.

    Siapa yang dapat mengajukan. Pemohon umumnya harus memiliki hak atas merek terdaftar (atau nama terdaftar yang relevan) yang identik atau mirip dengan nama domain yang disengketakan. Karena itu, pendaftaran merek menjadi kunci.

    Unsur yang harus dibuktikan (menurut dokumen PANDI):

    1. Nama domain identik atau mirip dengan merek atau nama terdaftar milik pemohon.
    2. Pemilik domain (termohon) tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama domain tersebut.
    3. Nama domain didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik.

    Contoh itikad tidak baik antara lain mendaftarkan domain untuk menghalangi pemilik merek, mengganggu pesaing, menarik pengguna demi keuntungan finansial yang tidak sah, atau menjual domain kepada pemilik merek atau pesaingnya dengan imbalan.:

    Alur secara garis besar: pra-keberatan, mediasi (wajib), keberatan dan tanggapan, pemeriksaan serta putusan oleh panelis, lalu pelaksanaan putusan. Menurut statistik PANDI sampai November 2024 yang tercantum dalam dokumen, dari 54 kasus, 49 domain dialihkan kepada pemohon dan 5 tetap dimiliki termohon. Angka ini sekadar gambaran dan tidak menjamin hasil perkara Anda.

    Cakupan. Dokumen PANDI berfokus pada domain .id. Untuk domain dengan akhiran lain seperti .com atau .net, biasanya berlaku mekanisme internasional tersendiri (dikenal sebagai UDRP, Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy) yang dijalankan oleh lembaga penyelesaian sengketa terakreditasi, atau jalur pengadilan. Periksa kebijakan registri dan registrar domain terkait.

    Penyelesaian lewat pengadilan

    Selain PPND, pihak yang dirugikan dapat menggugat. Jalur yang mungkin dipertimbangkan:

    • Gugatan pembatalan nama domain menurut UU ITE.
    • Gugatan pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga bila domain digunakan untuk menjual produk yang meniru merek terdaftar. Lihat merek ditiru pesaing: somasi dan gugatan.
    • Gugatan perbuatan melawan hukum atau persaingan usaha tidak sehat bila ada kerugian. Lihat perbuatan melawan hukum.
    • Laporan pidana bila domain dipakai untuk penipuan. Ketentuan pidana ITE dan KUHP baru (berlaku 2 Januari 2026) perlu diperiksa pada teks resmi. Penipuan online dibahas di penipuan transfer.

    Pilihan jalur bergantung pada tujuan (mendapatkan domain, menghentikan penipuan, atau ganti rugi), biaya, dan kecepatan. PPND biasanya lebih singkat dan murah daripada gugatan, tetapi terbatas pada domain .id dan pada hasil berupa putusan terkait domain.

    Langkah praktis bila domain Anda direbut atau ditiru

    1. Kumpulkan bukti. Tangkapan layar situs, hasil pencarian data pendaftar (WHOIS atau layanan setara), riwayat domain, tanggal pendaftaran, dan bukti pemakaian merek Anda.
    2. Kumpulkan bukti hak. Sertifikat merek, bukti pemakaian nama usaha, bukti iklan, dan bukti kebingungan konsumen.
    3. Periksa itikad pihak lain. Apakah domain dipakai aktif, kosong, atau ditawarkan dijual dengan harga tinggi? Simpan bukti tawaran.
    4. Kirim peringatan tertulis. Minta pengalihan atau penghentian, beri batas waktu wajar. Lihat somasi yang jelas.
    5. Ajukan keberatan ke registri/registrar atau jalur PPND untuk .id bila syarat terpenuhi.
    6. Pertimbangkan gugatan atau laporan bila ada penipuan atau kerugian besar.
    7. Beri tahu pelanggan lewat saluran resmi bahwa situs tertentu bukan milik Anda, tanpa menuduh tanpa bukti.

    Contoh: Toko "Batik Nusa" (nama fiktif) memiliki merek terdaftar dan situs batiknusa.id. Suatu hari muncul batiknusa-shop.id yang memajang foto produk mereka dan menerima pembayaran. Pemilik mengumpulkan tangkapan layar, membuktikan merek terdaftar, dan mengirim pemberitahuan kepada pemilik domain. Karena tidak ada tanggapan dan ada indikasi itikad tidak baik, pemilik mengajukan permohonan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan nama domain dan melaporkan penipuan kepada polisi. Pelanggan juga diberi tahu lewat akun resmi.

    Peringatan

    Jangan membayar tebusan kepada pihak yang menjual domain dengan ancaman, atau mentransfer uang lebih dulu kepada pihak tak dikenal yang mengaku bisa "mengembalikan" domain. Gunakan jalur resmi registrar, registri, atau pengadilan.

    Pencegahan: kebiasaan aman pemilik situs

    • Daftarkan domain atas nama pemilik usaha, bukan atas nama pembuat situs atau karyawan. Simpan akses akun registrar di tangan yang tepat.
    • Aktifkan perpanjangan otomatis dan catat tanggal kedaluwarsa. Gunakan beberapa surel kontak.
    • Daftarkan merek untuk nama usaha utama. Lihat pendaftaran merek dagang.
    • Daftarkan variasi domain penting, misalnya akhiran lain dan salah ketik umum, bila anggaran memungkinkan.
    • Simpan bukti pendaftaran, faktur, dan perjanjian dengan pembuat situs. Lihat kontrak elektronik freelance.
    • Aktifkan pengamanan akun seperti autentikasi dua langkah. Lihat akun dibajak.
    • Pantau pendaftaran domain yang mirip nama Anda.

    Istilah yang perlu diketahui

    • Registri: lembaga yang mengelola akhiran domain tertentu, misalnya PANDI untuk .id.
    • Registrar: perusahaan tempat Anda mendaftar dan memperpanjang domain.
    • Registrant: pemilik yang namanya tercatat sebagai pendaftar domain.
    • Cybersquatting: mendaftarkan domain bermerek orang lain untuk menjualnya atau menghalangi pemilik merek.
    • Typosquatting: memakai domain salah ketik yang mirip nama sebenarnya.
    • WHOIS: layanan pencarian data pendaftar domain, yang kini sering disamarkan karena pelindungan data pribadi.
    • UDRP: kebijakan penyelesaian sengketa domain internasional untuk akhiran tertentu.
    • PPND: Penyelesaian Perselisihan Nama Domain untuk .id.

    Daftar periksa bagi pemilik situs

    1. Domain terdaftar atas nama pemilik usaha atau badan hukum.
    2. Surel kontak pendaftar aktif dan dipantau.
    3. Perpanjangan otomatis aktif dan kartu pembayaran valid.
    4. Akses akun registrar tidak dipegang satu orang saja.
    5. Merek untuk nama utama sudah didaftarkan.
    6. Dokumen pendaftaran dan faktur domain tersimpan.
    7. Pengamanan akun (kata sandi kuat dan autentikasi dua langkah) aktif.
    8. Perjanjian dengan pembuat situs menyatakan domain dan hak atas situs milik Anda.

    Bila domain dijual dengan harga sangat tinggi

    Menawarkan domain untuk dijual bukan selalu pelanggaran. Pasar jual beli domain adalah kegiatan sah. Persoalan muncul bila domain yang ditawarkan identik atau mirip dengan merek orang lain dan pemiliknya tidak memiliki alasan sah, terutama jika ditawarkan secara khusus kepada pemilik merek dengan harga yang jauh melebihi biaya wajar. Hal itu menjadi salah satu indikasi itikad tidak baik dalam kebijakan penyelesaian sengketa domain. Namun, domain berupa kata umum atau nama yang sah dimiliki banyak pihak sulit dipersoalkan. Menawar balik secara agresif atau membayar tebusan tanpa dokumen juga berisiko. Simpan bukti tawaran dan jangan terburu-buru. Pertimbangkan jalur resmi, atau alternatif seperti memakai nama domain lain dan memperkuat merek.

    Contoh: Pemilik toko kopi, Fira (nama fiktif), mendapati domain dengan nama tokonya dipegang orang lain yang menawarkannya dengan harga sangat tinggi. Fira mengecek bahwa mereknya sudah terdaftar sejak lama, mengumpulkan bukti pemakaian nama dan tawaran penjualan, lalu mengajukan permohonan melalui mekanisme penyelesaian domain. Sambil menunggu, ia mendaftarkan domain alternatif dan menginformasikan alamat resmi kepada pelanggan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mendaftarkan domain atas nama orang lain, lalu berselisih.
    • Membiarkan domain kedaluwarsa karena surel pengingat masuk ke kotak lama.
    • Belum mendaftarkan merek ketika sengketa muncul, sehingga posisi lemah.
    • Menyerang pihak lain di media sosial tanpa bukti.
    • Mengubah atau menghapus bukti sebelum sempat diamankan.
    • Memakai nama domain yang mirip merek terkenal, lalu digugat.
    Tips

    Buat dokumen satu halaman berisi nama domain, registrar, tanggal kedaluwarsa, pemilik terdaftar, dan kontak teknis, lalu simpan bersama dokumen perusahaan. Dokumen ini sangat membantu bila pemilik atau pengurus berganti.

    Domain dan usaha yang berjalan lewat media sosial

    Banyak usaha kecil hanya memakai nama akun media sosial dan tidak memiliki domain. Nama akun juga dapat diklaim pihak lain dan tunduk pada kebijakan platform, bukan hukum domain. Sengketa nama akun biasanya diselesaikan lewat mekanisme platform, sehingga merek terdaftar kembali menjadi dasar kuat untuk meminta bantuan. Untuk usaha yang berencana tumbuh, memiliki domain sendiri memberi kendali lebih besar atas identitas daring dan surel resmi. Gunakan surel dengan domain sendiri untuk korespondensi bisnis, agar tampak profesional dan lebih sulit ditiru.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah siapa yang mendaftar domain lebih dulu selalu menang? Tidak selalu. Prinsip pendaftar pertama dibatasi itikad baik dan hak orang lain. Domain yang dibeli hanya untuk menghalangi pemilik merek atau dijual mahal dapat dipersoalkan.

    Apakah merek harus terdaftar untuk mengajukan PPND? Menurut dokumen PANDI, pemohon harus memiliki hak atas merek terdaftar atau nama terdaftar yang relevan. Karena itu, merek terdaftar sangat membantu.

    Apakah sengketa domain .com bisa lewat PANDI? Dokumen PANDI berfokus pada domain .id. Domain dengan akhiran lain umumnya mengikuti mekanisme registri atau lembaga internasional, atau jalur pengadilan. Periksa kebijakan domain yang bersangkutan.

    Ringkasan

    Hak atas nama domain berawal dari pendaftaran yang beritikad baik dan dikuatkan oleh merek terdaftar. Bila domain direbut atau ditiru, kumpulkan bukti, kirim peringatan tertulis, dan tempuh PPND untuk domain .id atau jalur pengadilan bila perlu. Cegah masalah dengan mendaftarkan domain atas nama pemilik usaha, memperpanjang tepat waktu, dan mendaftarkan merek. Periksa aturan terbaru dan konsultasikan dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual untuk perkara besar.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp