Retribusi Parkir dan Pungutan Pasar Daerah: Mana yang Resmi, Mana Pungli
Isi artikel
Apa itu retribusi daerah
Retribusi daerah adalah pungutan yang dibayar orang karena menerima jasa atau izin tertentu dari pemerintah daerah. Contohnya jasa pelayanan pasar, jasa parkir di tepi jalan umum, atau persampahan. Ini berbeda dengan pajak. Pajak dibayar tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi dibayar karena ada layanan yang diterima.
Aturan pokoknya ada dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (disingkat UU HKPD). Undang-undang ini menggantikan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, tulisan lama yang masih menyebut UU 28/2009 sebagai dasar sudah tidak berlaku.
Jenis pungutan yang sering ditemui warga adalah:
- Retribusi pasar, yaitu uang sewa atau pemakaian kios, los, dan lapak milik pemerintah daerah.
- Retribusi parkir di tepi jalan umum, yaitu pungutan atas parkir kendaraan di badan jalan yang dikelola daerah.
- Pajak parkir, yaitu pungutan atas parkir di gedung, pelataran, atau lahan usaha yang dikelola pihak lain. Jenis ini masuk dalam pajak daerah, bukan retribusi.
- Retribusi kebersihan atau persampahan.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Ada satu prinsip penting: pemerintah daerah tidak boleh memungut apa pun tanpa dasar hukum. Tarif, siapa yang membayar, dan cara membayarnya harus ada dalam peraturan daerah (perda) dan aturan pelaksananya. Petugas atau kelompok yang memungut atas nama kebiasaan, kesepakatan lapangan, atau "uang keamanan" tidak punya dasar itu.
Kalau dirangkum dalam pertanyaan yang bisa Anda ajukan di tempat:
- Apa nama pungutan ini dan perda mana dasarnya?
- Berapa tarif resminya?
- Mana karcis atau bukti bayar resminya?
- Siapa petugasnya dan apakah ada surat tugas atau tanda pengenal?
- Ke rekening atau kas siapa uang ini disetor?
Pungutan resmi umumnya bisa menjawab kelima pertanyaan itu. Pungutan liar (pungli) biasanya gagap pada pertanyaan nomor tiga sampai lima.
Perlu juga dipahami bahwa tarif dan jenis retribusi berbeda di tiap kabupaten atau kota, karena diatur perda masing-masing. Angka di kota lain tidak bisa dipakai sebagai patokan. Periksa perda di situs dokumentasi hukum (JDIH) pemerintah daerah Anda atau tanyakan ke dinas yang mengelola.
Perbedaan pungutan resmi dan pungli
| Hal yang diperiksa | Biasanya resmi | Patut dicurigai |
|---|---|---|
| Dasar pungutan | Ada perda dan tarif tertulis | Hanya "kebiasaan" atau "sudah dari dulu" |
| Bukti bayar | Karcis atau kuitansi bernomor | Tanpa bukti, atau kertas tulisan tangan tanpa identitas |
| Petugas | Memakai tanda pengenal dan surat tugas | Tidak jelas siapa dan dari mana |
| Tarif | Dipasang di papan atau dapat dilihat | Berubah-ubah sesuai ketika ditagih |
| Sifat | Atas layanan yang benar-benar diterima | Tanpa layanan, atau memaksa dengan ancaman |
| Penyetoran | Masuk kas daerah | Tidak ada yang bisa menjelaskan |
Tabel ini hanya panduan awal. Satu ciri saja belum cukup untuk menyebut sesuatu pungli. Namun bila beberapa ciri muncul bersamaan, ada alasan kuat untuk bertanya lebih jauh.
Khusus pedagang pasar daerah
Pedagang di pasar milik pemerintah daerah biasanya membayar beberapa hal yang berbeda. Penting untuk memisahkannya:
- Sewa atau retribusi tempat usaha. Ini dasarnya perda dan dibayar ke daerah. Mintalah bukti bayar tiap kali.
- Iuran kebersihan atau keamanan yang dikelola paguyuban. Ini bukan retribusi. Iuran semacam ini sah hanya bila dibuat berdasarkan kesepakatan anggota dan dikelola terbuka. Pedagang berhak melihat laporan penggunaannya. Bila ada anggota yang dipaksa tanpa kesepakatan, itu patut dipertanyakan.
- Pungutan oknum. Misalnya meminta uang agar lapak tidak dipindah atau agar mendapat lokasi strategis. Ini bukan pungutan resmi.
Banyak sengketa muncul karena ketiganya dicampur. Pedagang mengira semua uang itu retribusi, padahal sebagian hanya iuran sukarela. Sebaliknya, ada juga iuran yang dikemas seakan-akan resmi. Selalu tanyakan: "Dasar hukumnya apa dan siapa penerima akhirnya?"
Hak atas tempat usaha juga perlu diperhatikan. Kios atau los pasar daerah umumnya dipakai berdasarkan izin pemakaian atau perjanjian sewa, bukan hak milik. Simpan salinan izin itu. Bila daerah ingin memindahkan atau menertibkan pedagang, dasar dan prosedurnya harus jelas, dan pedagang dapat meminta penjelasan tertulis.
Khusus pengendara dan parkir
Parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah biasanya dipungut sebagai retribusi, lengkap dengan karcis. Parkir di pusat perbelanjaan, kantor, atau lahan usaha swasta tunduk pada ketentuan pajak parkir dan perjanjian dengan pengelola. Pengelola dan petugas berbeda urusannya, jadi tarifnya pun mengikuti aturan yang berbeda.
Hal yang bisa Anda lakukan sebagai pengendara:
- Minta karcis resmi saat membayar.
- Perhatikan apakah tarif dipasang dan apakah petugas memakai rompi atau identitas.
- Bila tarif yang diminta jauh di atas papan tarif, catat dan foto.
- Bila tidak ada petugas resmi tetapi ada orang meminta uang di tempat yang tidak dikelola, itu bukan retribusi.
Soal tanggung jawab bila kendaraan hilang, baca panduan di kehilangan kendaraan di parkir.
Langkah bila dimintai pungutan yang meragukan
- Tenang dan tanyakan dasar. Jangan berdebat keras. Tanyakan nama pungutan, tarif, dan bukti bayarnya.
- Jangan bayar bila tidak ada bukti, atau bayar dengan catatan. Bila terpaksa membayar agar tidak terjadi keributan, catat tanggal, jumlah, nama petugas, dan minta bukti.
- Dokumentasikan. Foto papan tarif, karcis, lokasi, dan kendaraan petugas. Rekam hanya bila aman dan tidak memicu konflik.
- Kumpulkan saksi. Pedagang lain atau pengunjung yang mengalami hal sama sangat membantu.
- Adukan ke pihak yang mengelola. Dinas perdagangan untuk pasar, dinas perhubungan untuk parkir, atau badan pendapatan daerah. Ajukan tertulis dan simpan tanda terima.
- Gunakan jalur pengawasan. Inspektorat daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan kanal pengaduan nasional seperti LAPOR! menerima pengaduan layanan publik.
- Lapor ke aparat penegak hukum bila ada paksaan atau ancaman. Pungutan disertai ancaman dapat masuk ranah pemerasan.
Perlu dicatat bahwa Satuan Tugas Saber Pungli sudah dibubarkan melalui Perpres No. 49 Tahun 2025, sehingga pengaduan sebaiknya diarahkan ke instansi pengawas di atas dan ke kepolisian.
Kapan pungutan masuk ranah pidana
Tidak semua pungutan liar otomatis pidana. Yang menentukan adalah caranya dan pelakunya. Beberapa kemungkinan:
- Petugas atau pegawai pemerintah yang meminta uang di luar tarif resmi dapat berurusan dengan aturan tindak pidana korupsi, tergantung fakta.
- Orang yang memaksa dengan ancaman agar korban menyerahkan uang dapat dijerat pasal pemerasan. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026), pemerasan diatur dalam Pasal 482.
- Penipuan, bila seseorang mengaku petugas resmi padahal bukan, diatur dalam Pasal 492 KUHP baru.
Pelajari batas antara satu dan lainnya di panduan pungutan liar pelayanan publik. Untuk ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP, periksa teks resmi terbaru karena ada penyesuaian pidana yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.
Contoh: Ibu Sari berjualan di los pasar daerah. Setiap hari seorang laki-laki menagih Rp5.000 "uang keamanan" tanpa memberi bukti. Ibu Sari menanyakan dasarnya dan hanya dijawab "sudah biasa". Ia lalu mengajak dua pedagang lain mencatat tanggal penagihan selama dua minggu, memotret lokasi, dan mengirim surat pengaduan ke dinas yang mengelola pasar dengan tembusan ke inspektorat. Karena aduannya tertulis dan berisi catatan rinci, dinas dapat menindaklanjuti dan menertibkan penagihnya.
Jangan membalas pungutan liar dengan kekerasan, perusakan, atau menyebarkan tuduhan tanpa bukti di media sosial. Tuduhan terhadap orang tertentu tanpa bukti dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik. Tempuh jalur pengaduan resmi.
Buat catatan sederhana berisi tanggal, jumlah, nama atau ciri petugas, dan lokasi setiap kali membayar. Satu bulan catatan rapi lebih meyakinkan daripada ingatan.
Hak pedagang dan pengendara sebagai warga
Warga yang membayar pungutan berhak atas layanan yang sepadan. Pedagang pasar berhak atas pasar yang bersih, aman, dan tertata. Pengendara yang membayar parkir berhak atas lokasi parkir yang tertib. Pembayaran retribusi tidak berarti pemerintah bebas dari tanggung jawab atas layanan itu.
Hak lain yang sering terlupa:
- Hak meminta salinan perda dan tarif resmi. Informasi ini bersifat publik dan dapat diminta ke dinas atau melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
- Hak mengajukan keberatan tertulis bila tarif yang ditagih berbeda dengan perda.
- Hak mendapat jawaban atas pengaduan. Instansi pelayanan publik wajib menanggapi pengaduan dalam waktu yang wajar.
- Hak tidak diintimidasi karena mengadu. Bila ada ancaman setelah Anda mengadu, catat dan laporkan sebagai peristiwa tersendiri.
Untuk cara meminta dokumen publik, baca permintaan informasi publik lewat PPID.
Menyusun surat pengaduan yang efektif
Surat pengaduan yang baik pendek, runtut, dan disertai bukti. Susunan yang disarankan:
- Identitas pengadu: nama, alamat, nomor telepon.
- Kronologi singkat: tanggal, tempat, jumlah uang, dan apa yang terjadi.
- Pungutan yang dipersoalkan: sebutkan nama pungutan dan alasan Anda menganggapnya tidak sesuai.
- Lampiran: foto, karcis, catatan, dan daftar saksi.
- Permintaan yang jelas: misalnya meminta klarifikasi dasar hukum, penertiban, atau pengembalian kelebihan bayar.
- Tanda tangan dan tanggal.
Kirim dengan tanda terima, atau lewat kanal resmi yang memberi nomor registrasi. Simpan salinannya. Bila dalam waktu yang wajar tidak ada jawaban, ajukan ke tingkat yang lebih tinggi, misalnya kepala dinas, sekretaris daerah, atau Ombudsman.
Contoh: Pak Dedi, pengendara yang rutin parkir di tepi jalan dekat pasar, dimintai Rp10.000 oleh seorang juru parkir tanpa rompi dan tanpa karcis, padahal papan tarif setempat menyebut angka yang jauh lebih rendah. Pak Dedi memotret papan tarif dan lokasi, mencatat waktu kejadian, lalu mengirim pengaduan tertulis ke dinas perhubungan setempat. Ia tidak menuduh nama siapa pun, hanya melaporkan fakta dan meminta penertiban.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap semua uang yang ditagih di pasar adalah retribusi resmi.
- Membayar terus tanpa pernah meminta karcis atau kuitansi.
- Mengadu lisan tanpa surat, sehingga tidak ada bukti pengaduan.
- Memotret atau merekam secara terang-terangan di situasi yang rawan hingga memancing konflik.
- Mengadu sendirian, padahal pedagang atau pengendara lain mengalami hal sama.
- Mengacu pada tarif kota lain, bukan perda daerah sendiri.
- Menuduh nama tertentu tanpa bukti kuat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah petugas parkir tanpa karcis pasti pungli? Belum tentu. Bisa jadi petugas resmi yang lalai memberi karcis, atau bisa juga orang tanpa kewenangan. Tanyakan identitas dan dasar pungutannya, lalu catat. Bila tidak jelas, adukan ke dinas yang membawahi perparkiran.
Apakah pedagang wajib membayar iuran paguyuban pasar? Itu tergantung kesepakatan anggota dan aturan paguyuban. Iuran semacam itu bukan retribusi daerah. Pedagang berhak mengetahui penggunaannya. Bila merasa dipaksa, ajukan keberatan secara tertulis kepada pengurus dan pihak pengelola pasar.
Ke mana melapor bila pungli dilakukan pegawai pemerintah? Anda dapat mengadu ke atasan langsung, inspektorat daerah, Ombudsman, atau kepolisian. Sertakan bukti dan kronologi singkat.
Ringkasan
Retribusi daerah sah bila memiliki dasar perda, tarif jelas, petugas jelas, dan bukti bayar resmi. Pungutan tanpa dasar, tanpa bukti, atau disertai paksaan patut dipertanyakan. Tanyakan dasarnya, simpan bukti, catat kronologi, lalu adukan secara tertulis ke dinas, inspektorat, atau Ombudsman. Bila ada ancaman, lapor ke kepolisian. Hindari tuduhan tanpa bukti agar tidak berbalik merugikan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU No. 1 Tahun 2022 (Peraturan BPK) — peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-2022
- Hukumonline: kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir — www.hukumonline.com/klinik/a/motor-hilang-di-parkiran-lt4fbeeeca649dc
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026).
- Peraturan daerah setempat tentang retribusi (periksa di JDIH pemerintah daerah).
Baca juga
- Pungli dan Pengaduan Pungutan Liar: Hak Warga dan Cara Melapor
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor
- Kehilangan Kendaraan di Tempat Parkir: Tanggung Jawab Pengelola dan Peluang Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.