Pertanahan & Properti

Reforma Agraria dan TORA: Redistribusi Tanah, Siapa Penerimanya, dan Syarat Umumnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATJalur umum memperoleh tanah reforma agraria1Cari tahu apakah desamasuk lokasi prioritas2Data warga dan tanahdihimpun3Verifikasi danpenetapan subjek sertaobjek4Pemberian hak danpendaftaran5Pendampinganpenggunaan tanah
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu reforma agraria dan siapa yang terkena

    Reforma agraria adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil. Tujuannya mengurangi ketimpangan dan konflik, serta menyejahterakan masyarakat, terutama yang tidak punya atau hanya punya sedikit tanah.

    Beberapa istilah dasar:

    • TORA adalah tanah objek reforma agraria, yaitu tanah yang ditetapkan menjadi bahan program, misalnya tanah negara hasil pelepasan kawasan hutan, tanah bekas hak guna usaha yang berakhir, atau tanah terlantar.
    • Redistribusi tanah adalah pembagian tanah TORA kepada subjek yang memenuhi syarat sehingga mereka memperoleh hak atas tanah.
    • Legalisasi aset adalah pensertipikatan tanah yang sudah dikuasai masyarakat agar memiliki bukti hak yang sah.
    • Subjek reforma agraria adalah orang atau kelompok yang berhak menerima manfaat.
    • Penataan akses adalah dukungan agar penerima tanah dapat memanfaatkannya, misalnya modal, pelatihan, atau pemasaran.

    Pihak yang terkait: petani gurem dan buruh tani, penggarap, nelayan, masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sengketa, pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan gugus tugas reforma agraria.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Landasan terbaru program ini adalah Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (data peraturan tersedia pada peraturan.bpk.go.id). Peraturan ini mengatur kelembagaan percepatan, termasuk gugus tugas di tingkat pusat dan daerah, serta tahapan pelaksanaan. Dasar yang lebih tinggi adalah UUPA, yang mengatur prinsip landreform, dan peraturan pelaksana pertanahan.

    Gambaran isi pokok yang dapat dipahami awam:

    • Penataan aset terdiri atas legalisasi aset dan redistribusi tanah.
    • Penataan akses adalah pemberdayaan penerima.
    • Penyelesaian sengketa dan konflik agraria menjadi bagian dari percepatan.
    • Gugus tugas di berbagai tingkat membantu koordinasi antar-instansi.

    Mengenai penerima, peraturan pelaksana menetapkan kriteria subjek. Secara umum, penerima adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, misalnya petani yang tidak memiliki tanah atau yang tanahnya sangat sempit, penggarap, dan kelompok masyarakat lain sebagaimana ditentukan. Syarat lain biasanya mencakup bertempat tinggal di wilayah lokasi, bersedia menggarap tanah, dan tidak memiliki tanah melebihi batas tertentu. Rincian kriteria, urutan prioritas, dan luas yang dapat diterima berbeda menurut peraturan pelaksana dan keputusan gugus tugas daerah; jangan menganggap angka di media sebagai kepastian, dan periksa dokumen resmi.

    Tanah hasil redistribusi lazimnya tidak boleh dialihkan secara bebas dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya mencegah tanah dijual cepat kepada pihak lain yang berakibat tujuan reforma hilang. Karena rincian larangan dan jangka waktunya diatur dalam peraturan pelaksana, tanyakan ke kantor pertanahan sebelum memutuskan menjual.

    Seseorang berjalan di antara terasering sawah hijau di bawah gunung berkabut
    Foto oleh Geio Tischler di Unsplash

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Sebelum Perpres 62/2023, reforma agraria diatur antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Apakah peraturan lama itu dicabut seluruhnya perlu diperiksa pada peraturan.bpk.go.id. Perbandingan umum berikut hanya gambaran:

    HalSebelumnyaSekarang
    LandasanAntara lain Perpres 86/2018Perpres 62/2023
    FokusPenataan aset dan aksesPercepatan, dengan penguatan kelembagaan dan penyelesaian konflik
    KelembagaanGugus tugasGugus tugas yang diperkuat di pusat dan daerah
    Kaitan dengan bank tanahBelum adaBank tanah dapat menjadi sumber tanah reforma agraria; lihat bank tanah

    Perlu diperiksa pada teks resmi apakah perubahan lain telah terbit pada 2024 sampai 2026. Dampaknya bagi warga: program lebih terstruktur dan ada jalur resmi melalui gugus tugas, tetapi ketersediaan tanah dan lokasi prioritas tetap terbatas. Tidak semua desa masuk program pada waktu yang sama.

    Perkembangan lain yang berkaitan: PP 18/2021 menjadi dasar pemberian hak, dan menurut Pasal 96 ayat (2) PP 18/2021 girik dan surat sejenis tidak lagi menjadi alat bukti hak sejak sekitar Februari 2026 (tetap menjadi petunjuk). Warga calon penerima legalisasi aset perlu menyiapkan bukti penguasaan yang kuat. Lihat sertipikat dan tanah girik.

    Langkah praktis bagi warga

    1. Tanyakan ke desa dan kantor pertanahan apakah wilayah Anda masuk lokasi prioritas reforma agraria atau PTSL. Tanyakan juga siapa pengurus gugus tugas di daerah.
    2. Kumpulkan data diri. KTP, kartu keluarga, bukti pekerjaan sebagai petani atau penggarap, dan surat keterangan tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit tanah dari desa.
    3. Kumpulkan bukti penguasaan dan riwayat garapan. Foto, kesaksian, bukti pajak, dan surat desa.
    4. Ikut pendataan yang diselenggarakan desa atau kantor pertanahan. Pastikan nama dan luas garapan tercatat benar.
    5. Hadiri musyawarah dan penetapan. Pastikan daftar calon penerima diumumkan terbuka.
    6. Ajukan keberatan tertulis bila nama Anda tidak masuk padahal memenuhi syarat atau bila data keliru.
    7. Setelah menerima hak, daftarkan, simpan sertipikat, dan gunakan tanah sesuai tujuan. Lihat tanah terlantar.
    8. Manfaatkan penataan akses. Tanyakan program pendampingan, penyuluhan, atau bantuan usaha tani dari dinas pertanian.

    Biaya pengajuan melalui program pemerintah pada umumnya dibatasi atau ditanggung program, tetapi ketentuannya bervariasi. Minta rincian tertulis dan waspada terhadap pungutan di luar kanal resmi.

    Contoh: Warga sebuah desa menggarap lahan bekas perkebunan yang haknya sudah berakhir. Desa mengajukan usulan kepada gugus tugas daerah. Warga mendata diri, menggambar sketsa batas, dan membuat daftar penggarap dengan luas masing-masing. Setelah verifikasi, sebagian penggarap yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon penerima, sedangkan yang tanahnya melebihi batas tidak. Mereka yang tidak masuk daftar mengajukan keberatan tertulis dan dijelaskan alasannya.

    Contoh: Bu Wati adalah buruh tani yang tidak memiliki tanah. Ia mengetahui ada program dari kepala desa. Ia menyiapkan dokumen, mengikuti pendataan, dan menunggu verifikasi. Ia tidak menyerahkan uang kepada siapa pun yang menjanjikan "jatah tanah". Ketika pengumuman terbit, ia memeriksa namanya, kemudian mengurus pendaftaran hak.

    Tabel: legalisasi aset dan redistribusi

    AspekLegalisasi asetRedistribusi tanah
    ObjekTanah yang sudah dikuasai wargaTanah TORA yang dibagikan
    TujuanMemberi sertipikatMemberi tanah dan hak baru
    ContohSertipikasi tanah garapan lamaPembagian bekas tanah HGU
    Bukti utamaBukti penguasaanPemenuhan kriteria subjek

    Kesalahan umum

    • Membayar uang untuk "jatah" tanah. Program resmi tidak boleh diperdagangkan.
    • Mengira semua tanah negara dapat diminta. Hanya tanah yang ditetapkan sebagai TORA yang masuk program.
    • Menjual tanah hasil redistribusi tanpa memeriksa larangan.
    • Tidak mencatat riwayat garapan.
    • Mengabaikan pengumuman daftar penerima.
    • Menyerobot lahan dengan alasan reforma agraria. Penyerobotan tetap melanggar hukum dan tidak memberi hak.
    Peringatan

    Waspadai calo yang menjanjikan tanah reforma agraria dengan imbalan uang. Pembagian dilakukan melalui pendataan dan penetapan resmi, bukan transaksi pribadi.

    Tips

    Bentuk kelompok tani yang rapi, dengan daftar anggota dan peta garapan. Kelompok yang terorganisir lebih mudah dilibatkan dalam pendataan dan musyawarah.

    Kriteria penerima: apa yang perlu dibuktikan calon penerima

    Walaupun kriteria rinci diatur peraturan pelaksana dan keputusan daerah, calon penerima umumnya perlu membuktikan hal-hal berikut. Daftar ini gambaran, bukan syarat baku.

    • Kewarganegaraan dan tempat tinggal. Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di lokasi atau sekitarnya.
    • Pekerjaan. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, atau pekerjaan lain yang bergantung pada tanah, sesuai kriteria.
    • Kondisi penguasaan tanah. Tidak memiliki tanah atau hanya memiliki tanah sempit, tidak melebihi batas yang ditetapkan.
    • Kesediaan mengusahakan tanah. Menyatakan akan menggarap dan tidak menelantarkan.
    • Kelengkapan data. Identitas, kartu keluarga, dan surat keterangan dari desa.

    Pernyataan bahwa penerima tidak mempunyai tanah lain harus benar. Keterangan palsu dapat membatalkan hak dan membawa konsekuensi hukum, antara lain terkait pemalsuan keterangan; lihat pemalsuan surat tanah dalam KUHP baru.

    Setelah menerima tanah: kewajiban penerima

    Menerima tanah reforma agraria bukan berarti bebas menggunakannya sesuka hati. Kewajiban umum yang perlu diperhatikan:

    1. mengusahakan tanah sesuai peruntukan dan tidak menelantarkannya;
    2. mendaftarkan hak dan menyimpan sertipikat;
    3. membayar pajak yang berlaku;
    4. tidak mengalihkan tanah dalam jangka waktu yang dilarang, kecuali dengan izin atau sesuai ketentuan;
    5. menjaga batas dan lingkungan.

    Pelanggaran dapat mengakibatkan hak dicabut atau tanah ditertibkan. Tanah yang ditelantarkan bisa ditarik kembali oleh negara; lihat tanah terlantar dan penertiban. Aturan batas pemilikan tanah pertanian dan larangan pemilikan secara absentee (pemilik tinggal jauh dari tanahnya) juga relevan; periksa teks resmi.

    Reforma agraria dan sengketa

    Reforma agraria sering beririsan dengan sengketa. Tanah yang dicalonkan sebagai TORA dapat diklaim pihak lain. Dalam kondisi itu:

    • kantor pertanahan dan gugus tugas memeriksa riwayat tanah;
    • sengketa yang sudah di pengadilan menunggu putusan;
    • mediasi dapat ditempuh, lihat mediasi sengketa tanah di kantor pertanahan;
    • tanah yang bersengketa umumnya tidak diredistribusi sebelum jelas statusnya.

    Contoh: Sekelompok warga mengusulkan sebidang tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir. Namun perusahaan bekas pemegang HGU mengajukan permohonan pembaruan. Kantor pertanahan menunda penetapan sampai status HGU jelas. Warga tetap mendokumentasikan garapan sambil menunggu keputusan. Hubungan dengan HGU dapat dibaca pada hak guna usaha: syarat, jangka waktu, perpanjangan.

    Mengapa dokumentasi garapan penting

    Program reforma agraria bertumpu pada data. Penggarap yang tidak punya catatan sering sulit membuktikan bahwa ia menggarap tanah tertentu selama bertahun-tahun. Dokumentasi yang sederhana pun bernilai:

    • foto tanaman atau bangunan sederhana dengan tanggal;
    • catatan hasil panen atau penjualan hasil kebun;
    • bukti pembayaran pajak atau iuran desa terkait lahan;
    • surat atau pengumuman dari desa yang menyebut nama penggarap;
    • kesaksian tetangga yang berbatasan dan kepala dusun;
    • peta kasar buatan sendiri yang menandai batas dan tetangga.

    Dokumen ini tidak otomatis memberi hak, tetapi membantu petugas menilai penguasaan nyata. Lihat contoh sengketa penggarap pada studi kasus penggarap lahan puluhan tahun.

    Hubungan dengan batas pemilikan dan larangan absentee

    Landreform yang menjadi dasar reforma agraria juga mengenal batas maksimum pemilikan tanah pertanian dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, yaitu pemilik yang tinggal di luar kecamatan letak tanah. Aturan ini bertujuan mencegah penumpukan tanah dan memastikan penggarap tinggal dekat tanahnya. Detail angka dan pengecualian ada pada peraturan landreform dan peraturan pelaksananya; periksa teks resmi terbaru sebelum mengambil kesimpulan. Bagi calon penerima, ini berarti tanah yang diterima sebaiknya digarap sendiri atau dengan keluarga.

    Contoh pertanyaan yang tepat kepada aparat desa

    Kepala desa dan perangkatnya biasanya menjadi pintu pertama informasi. Pertanyaan yang tepat membuat jawaban lebih bermanfaat:

    • Apakah desa ini sudah diusulkan sebagai lokasi reforma agraria, dan kepada siapa usulan disampaikan?
    • Siapa yang menyusun daftar calon penerima, dan bagaimana kriterianya?
    • Kapan daftar diumumkan, dan di mana dapat dilihat?
    • Dokumen apa yang harus kami siapkan?
    • Bagaimana bila ada warga yang berebut satu bidang?
    • Siapa yang dapat kami hubungi di kantor pertanahan?

    Catat jawaban, dan bila perlu mintalah surat keterangan resmi dari desa. Keterbukaan proses adalah salah satu ukuran bahwa program berjalan benar.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua petani berhak mendapat tanah? Tidak. Program terbatas pada tanah yang tersedia dan subjek yang memenuhi kriteria. Prioritas ditetapkan peraturan dan gugus tugas.

    Apakah tanah hasil redistribusi bisa dijual? Umumnya ada pembatasan pengalihan dalam jangka waktu tertentu. Tanyakan ke kantor pertanahan sebelum menjual.

    Apakah penggarap puluhan tahun otomatis menjadi pemilik? Tidak otomatis. Penguasaan lama dapat menjadi bukti dalam legalisasi atau redistribusi, tetapi hak lahir setelah keputusan dan pendaftaran. Lihat studi kasus penggarap lahan puluhan tahun.

    Apakah ada batas maksimum kepemilikan tanah pertanian? Ada ketentuan landreform tentang batas maksimum. Periksa teks resmi dan peraturan daerah.

    Catatan penutup

    program reforma agraria bergerak mengikuti ketersediaan tanah, kesiapan data, dan koordinasi antarinstansi. Karena itu, kesabaran dan ketertiban dokumen sama pentingnya dengan memenuhi syarat. Warga yang tidak masuk gelombang pertama tidak otomatis ditolak selamanya; sering kali program berlanjut ke lokasi lain pada tahun berikutnya. Teruslah memperbarui data, ikuti pengumuman resmi, dan jangan tergoda tawaran jalan pintas dari pihak yang tidak jelas kewenangannya.

    Ringkasan

    • Reforma agraria menata ulang penguasaan tanah, melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah TORA.
    • Landasan terbaru: Perpres 62/2023 (periksa status Perpres 86/2018).
    • Penerima umumnya WNI yang memenuhi kriteria; rincian ada pada peraturan pelaksana dan keputusan daerah.
    • Siapkan bukti identitas, pekerjaan, dan penguasaan; ikuti pendataan; ajukan keberatan tertulis bila perlu.
    • Jangan membayar calo, dan perhatikan larangan pengalihan tanah hasil redistribusi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
    • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

    Baca juga

    WhatsApp