Bisnis, UMKM & Start-Up

PMDN dan PMA: Perbedaan Status Perusahaan dan Akibat Hukumnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenentukan status PMDN atau PMA1Periksa siapa pemegangsaham dan asalmodalnya2Tentukan apakah adaunsur kepemilikanasing3Cek bidang usaha danbatas kepemilikan4Ubah anggaran dasardan data perusahaanbila status berubah5Perbarui NIB danperizinan di OSS6Lapor LKPM sesuaistatus
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu PMDN dan PMA

    PMDN adalah penanaman modal dalam negeri, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah.

    PMA adalah penanaman modal asing, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing dapat berupa perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing.

    Definisi ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam praktik, istilah PMDN dan PMA melekat pada perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal.

    Pihak yang berkepentingan:

    • pemilik usaha lokal yang mencari investor asing;
    • investor asing yang membeli saham perusahaan Indonesia;
    • notaris dan konsultan yang menyiapkan akta dan perizinan;
    • pelaku usaha yang ingin memahami kewajiban pelaporan dan syarat bidang usaha.

    Perbedaan mendasar dalam tabel

    AspekPMDNPMA
    Sumber modalModal dalam negeriModal asing, sebagian atau seluruhnya
    Pemegang sahamWarga negara dan badan usaha IndonesiaTerdapat warga negara atau badan asing
    Bentuk badanDapat PT, CV, atau bentuk lain sesuai hukumPerseroan terbatas berkedudukan di Indonesia
    Bidang usahaTerbuka luas, ada yang dialokasikan untuk usaha kecilTunduk pada bidang terbuka, dengan batas kepemilikan asing pada bidang tertentu
    Syarat nilai investasiTidak dikenai batas khusus seperti PMAAda batas nilai investasi per bidang usaha menurut peraturan
    PelaporanLapor kegiatan penanaman modal sesuai skala usahaLapor kegiatan penanaman modal berkala
    Tenaga kerja asingIkut aturan umumPekerja asing perlu pengesahan rencana penggunaan

    Tabel ini garis besar. Perbedaan rinci mengikuti peraturan terbaru, terutama batas nilai investasi dan daftar bidang usaha.

    Gedung pencakar langit kaca di siang hari
    Foto oleh Muhammad Rizki di Unsplash

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    • Sebuah PT dianggap PMA bila di dalam kepemilikan sahamnya terdapat unsur modal asing. Begitu ada pemegang saham asing, status berubah dari lokal menjadi PMA menurut kerangka penanaman modal.
    • Perusahaan PMA lazimnya wajib berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
    • Bidang usaha yang terbuka bagi PMA diatur dalam peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal. Pada bidang tertentu ada batas kepemilikan asing, atau kewajiban bermitra dengan usaha kecil. Lihat daftar positif investasi.
    • Perubahan anggaran dasar, pengalihan saham, dan perubahan pengurus dilakukan sesuai UU Perseroan Terbatas dan perlu diberitahukan kepada kementerian hukum. Lihat pengalihan saham dan perubahan pengurus PT.

    Status penanaman modal tidak otomatis sama dengan kewarganegaraan pengurus. Direktur WNI tidak membuat PT yang sahamnya dimiliki asing menjadi PMDN. Yang menentukan adalah kepemilikan modal.

    Kapan PMDN berubah menjadi PMA

    Skenario yang sering terjadi:

    • investor asing membeli sebagian atau seluruh saham PT lokal;
    • pemegang saham lokal menerbitkan saham baru kepada pihak asing, sehingga proporsi berubah;
    • badan hukum yang menjadi pemegang saham ternyata dimiliki asing;
    • hibah atau warisan saham kepada warga negara asing.

    Sebaliknya, PMA dapat kembali menjadi PMDN bila seluruh saham asing dialihkan kepada pihak dalam negeri. Perubahan ini harus tercermin dalam akta dan data perusahaan.

    Konsekuensi perubahan: bidang usaha yang semula terbuka bagi PMDN mungkin tertutup atau dibatasi bagi PMA. Karena itu, sebelum menjual saham kepada asing, periksa bidang usaha dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perusahaan. Perubahan status pada perusahaan yang punya aset tanah juga perlu hati-hati. Hak atas tanah tertentu tidak dapat dimiliki asing. Lihat hak pasangan WNA memiliki rumah sebagai gambaran pembatasan serupa dalam hukum pertanahan.

    Langkah praktis ketika status berubah

    1. Audit bidang usaha. Cocokkan semua KBLI perusahaan dengan daftar bidang usaha terbuka bagi PMA.
    2. Tentukan struktur kepemilikan. Pastikan batas kepemilikan asing terpenuhi.
    3. Buat akta pengalihan atau penerbitan saham. Dilakukan notaris, memuat harga, jumlah saham, dan pihak.
    4. Ubah anggaran dasar bila perlu. Misalnya modal dasar, ditempatkan, dan disetor, serta susunan pengurus.
    5. Beritahukan atau minta persetujuan ke kementerian hukum. Sesuai jenis perubahan.
    6. Perbarui data di OSS. Ubah status penanaman modal, nilai investasi, dan KBLI bila perlu.
    7. Perbarui izin lain. Sertifikat standar, izin lokasi, dan perizinan sektoral.
    8. Sesuaikan pelaporan. Lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) sesuai status baru.
    9. Perbarui data pemilik manfaat. Lihat pencatatan pemilik manfaat korporasi.

    Biaya meliputi honorarium notaris, biaya pengesahan atau pemberitahuan, dan biaya konsultan. Besarnya berbeda-beda.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    • Undang-Undang Cipta Kerja, kini UU 6 Tahun 2023, mengubah sebagian UU Penanaman Modal dan menyederhanakan perizinan. Perubahan itu tidak menghapus pembedaan PMDN dan PMA.
    • Perizinan berusaha berbasis risiko kini lewat OSS (Online Single Submission, sistem perizinan daring), dan peraturan pelaksananya diganti beberapa kali: PP 5/2021 telah dicabut dan diganti PP 28/2025. Cek versi terbaru.
    • Batas nilai investasi bagi PMA dan pedoman pelayanan penanaman modal ditetapkan oleh peraturan di bidang investasi dan dapat berubah.
    • Perusahaan yang tercatat di bursa tunduk pada aturan pasar modal tambahan. Cara menentukan status PMA bagi perusahaan tercatat perlu dicek pada teks resmi.

    Dampak praktis status pada hubungan dengan bank, mitra, dan karyawan

    Perubahan status dari PMDN ke PMA tidak hanya urusan registrasi. Dampaknya terasa pada hubungan dengan pihak lain.

    Bank dan kreditur. Banyak perjanjian kredit memuat klausul perubahan kendali atau larangan mengubah susunan pemegang saham tanpa persetujuan. Masuknya pemegang saham asing dapat memicu kewajiban memberi tahu atau meminta persetujuan. Periksa perjanjian sebelum menandatangani jual beli saham.

    Mitra dan pelanggan. Kontrak tertentu, terutama dengan instansi pemerintah atau BUMN, dapat mensyaratkan kepemilikan nasional. Perubahan status dapat memengaruhi kelayakan mengikuti pengadaan.

    Karyawan. Hubungan kerja berlanjut karena badan hukum yang sama. Namun jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga asing, aturan penggunaan tenaga kerja asing berlaku. Lihat tenaga kerja asing: izin dan kewajiban.

    Perizinan dan lokasi. Izin lokasi, hak atas tanah, dan perizinan sektoral perlu diperiksa. Hak atas tanah tertentu hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum dengan syarat tertentu. Perubahan menjadi PMA dapat berdampak pada hak yang dimiliki perusahaan.

    Pemegang saham minoritas. Pengalihan saham kepada asing dapat memicu hak beli lebih dulu pemegang saham lain menurut anggaran dasar. Lihat hak pemegang saham minoritas meminta pemeriksaan PT.

    Dengan mengantisipasi semua hal ini sebelum tanda tangan, pemilik menghindari transaksi yang tertunda atau digugat setelahnya.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatYang sebaiknya dilakukan
    Menjual saham ke asing tanpa cek bidang usahaBidang menjadi tertutup, izin bermasalahAudit KBLI sebelum transaksi
    Tidak memperbarui data OSSData tidak sinkron, pelaporan keliruUbah status di OSS
    Menganggap direktur WNI = PMDNSalah statusLihat kepemilikan saham
    Memakai nominee untuk menjaga status PMDNPerjanjian rawan batalBangun struktur transparan
    Lalai lapor LKPMSanksi administratifCatat jadwal laporan

    Contoh: Sebuah PT lokal bergerak di perdagangan besar peralatan makan. Pemilik menjual empat puluh persen saham kepada investor dari luar negeri. Setelah memeriksa lampiran peraturan, konsultan memastikan bidang itu terbuka bagi asing. Akta pengalihan dibuat, data perusahaan diperbarui, dan status di OSS diubah menjadi PMA. Perusahaan lalu menyesuaikan laporan dan memeriksa kebutuhan izin untuk tenaga ahli asing.

    Contoh lain: Seorang pengusaha menjual seluruh saham PT yang memiliki usaha di bidang yang dialokasikan untuk usaha kecil kepada investor asing. Setelah transaksi, ternyata bidang itu tidak terbuka bagi PMA. Perizinan perusahaan terhambat dan harus dilakukan penyesuaian yang memakan waktu.

    Peringatan

    Jangan menutup-nutupi kepemilikan asing agar perusahaan tetap tampak lokal. Struktur seperti itu dapat dinilai tidak sah dan membahayakan pemilik sebenarnya maupun pemegang saham lokal.

    Tips

    Sebelum membuka perundingan dengan investor asing, lakukan pemeriksaan internal: kode KBLI, perizinan, aset tanah, dan perjanjian dengan pihak ketiga. Hasilnya membantu menentukan struktur transaksi dan harga.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah ada batas persentase kepemilikan asing yang membuat PT jadi PMA? Pada prinsipnya, adanya modal asing sudah memunculkan status PMA. Besar persentasenya memengaruhi hak suara dan batas pada bidang usaha tertentu.

    Apakah PMDN lebih mudah dalam perizinan? Tidak selalu. Sistem OSS memakai pendekatan berbasis risiko untuk semua pelaku usaha. Perbedaan lebih pada batas investasi, pelaporan, dan bidang usaha terbuka.

    Bagaimana jika saham perusahaan diwariskan kepada ahli waris yang WNA? Status perusahaan dapat berubah menjadi PMA. Perlu pengaturan sesuai hukum waris dan penanaman modal. Lihat balik nama saham karena waris.

    Apakah bank dan pihak ketiga perlu diberi tahu? Banyak perjanjian kredit dan kontrak memuat klausul perubahan kendali. Baca perjanjian agar tidak melanggar kewajiban pemberitahuan.

    Ringkasan

    • PMDN memakai modal dalam negeri; PMA mencakup modal asing, sebagian atau seluruhnya.
    • Status ditentukan oleh kepemilikan modal, bukan kewarganegaraan pengurus.
    • Penjualan saham kepada asing dapat mengubah PMDN menjadi PMA dan memengaruhi bidang usaha.
    • Perbarui akta, data OSS, perizinan, dan pelaporan setelah status berubah.
    • Periksa teks resmi terbaru karena aturan investasi sering berubah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

    Baca juga

    WhatsApp