Perusahaan Pailit dan Nasib Upah Pekerja: Urutan Pembayaran dan Langkah Menagih
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, pekerja sering menjadi pihak yang paling bingung: apakah upah yang tertunggak masih bisa ditagih, siapa yang dibayar lebih dulu, dan kepada siapa harus melapor? Artikel ini menjelaskan konsep dasarnya dengan bahasa sehari-hari, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah pekerja pada posisi istimewa.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pailit dan PKPU
Pailit adalah keadaan debitur (pihak yang berutang) dinyatakan oleh pengadilan niaga tidak mampu membayar utangnya, sehingga seluruh hartanya disita secara umum untuk dibagikan kepada para kreditor (pihak yang berpiutang). Pengadilan menunjuk kurator, yaitu pihak yang mengurus dan membereskan harta pailit, di bawah pengawasan hakim pengawas.
PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ini upaya debitur untuk menunda pembayaran dan merundingkan rencana perdamaian dengan kreditor, yang dikelola oleh pengurus. Jika rencana perdamaian gagal, debitur bisa dinyatakan pailit.
Dasar hukumnya adalah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pekerja bukan pihak yang mengajukan pailit, tetapi merupakan kreditor atas upah dan hak lain yang belum dibayar.
Tiga jenis kreditor dalam pailit
Menurut Hukumonline, kreditor dalam pailit dikelompokkan menjadi tiga:
| Jenis kreditor | Ciri | Contoh |
|---|---|---|
| Preferen | Punya hak didahulukan menurut undang-undang | Tagihan negara tertentu |
| Separatis | Memegang jaminan kebendaan dan dapat mengeksekusi sendiri jaminannya | Bank pemegang hak tanggungan atau fidusia |
| Konkuren | Tidak punya jaminan atau hak istimewa | Pemasok barang tanpa jaminan |
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, banyak pekerja dianggap kreditor biasa yang menunggu giliran paling akhir. Posisi ini berubah setelah putusan tentang upah.
Putusan MK tentang upah pekerja
Mahkamah Konstitusi memutus perkara No. 67/PUU-XI/2013 mengenai Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebut upah dan hak lain pekerja "didahulukan pembayarannya" dalam pailit atau likuidasi. Menurut Hukumonline, amar putusan menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai bahwa:
- upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah; dan
- hak-hak pekerja lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan negara, kantor lelang, dan badan pemerintah, tetapi tetap di bawah kreditor separatis.
Artinya, upah yang tertunggak berada di antrean paling depan, bahkan di atas bank pemegang jaminan. Sementara hak lain seperti pesangon, menurut pembacaan atas putusan itu, berada setelah kreditor separatis tetapi mendahului tagihan negara. Rujukan Hukumonline tidak secara eksplisit menyebut pesangon, sehingga pengelompokan hak non-upah (termasuk pesangon) sebaiknya dikonfirmasi melalui teks putusan atau kurator.
UU Cipta Kerja mengubah banyak ketentuan ketenagakerjaan, sehingga periksa bagaimana rumusan Pasal 95 ayat (4) pada teks terbaru. Dasar pertimbangan MK, menurut berita itu, adalah bahwa upah merupakan hak konstitusional dan sering menjadi satu-satunya sumber penghidupan pekerja, serta hubungan kerja tidak setara.
Perbedaan upah dan hak lain
Karena kedudukan kedua jenis hak itu berbeda, penting memisahkan komponen tagihan:
| Komponen | Posisi (menurut rujukan MK) |
|---|---|
| Upah yang terutang | Didahulukan atas semua kreditor, termasuk separatis |
| Hak lain pekerja (misalnya pesangon, uang penghargaan masa kerja) | Didahulukan atas tagihan negara, tetapi di bawah separatis |
| Uang lembur, THR yang terutang | Periksa apakah termasuk upah atau hak lain menurut klasifikasi kurator dan hakim |
Klasifikasi bisa diperdebatkan. Misalnya, bonus dan tunjangan tertentu sering dipersoalkan apakah termasuk "upah". Jangan menyimpulkan sendiri. Daftarkan seluruh tagihan beserta dasar dan hitungannya, lalu biarkan proses verifikasi menilai.
Peran kurator
Menurut rujukan Hukumonline, kurator memaksimalkan harta pailit, mencatat dan membuat inventaris harta, serta menyelesaikan urusan terkait kreditor. Selama masa penangguhan eksekusi, hak kreditor separatis tertunda hingga 90 hari (UU No. 37 Tahun 2004 Pasal 55 sampai 59, menurut rujukan itu), sehingga kurator mempunyai waktu bekerja. Untuk pekerja, kurator adalah pintu utama: tagihan upah didaftarkan kepadanya, bukan kepada pemilik perusahaan.
Kurator tidak bekerja untuk pekerja atau pemilik perusahaan secara khusus, melainkan untuk kepentingan seluruh kreditor dalam kerangka UU. Pekerja berhak menanyakan perkembangan, meminta daftar tagihan, dan keberatan terhadap penilaian tagihan melalui mekanisme yang diatur.
Langkah praktis bagi pekerja
- Cari informasi putusan pailit. Periksa pengumuman di surat kabar atau kanal resmi pengadilan niaga. Catat nama kurator dan alamat kontaknya.
- Kumpulkan bukti. Perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, catatan tunggakan upah, bukti transfer, surat PHK bila ada, serta absensi.
- Hitung tagihan. Rinci per komponen: upah tertunggak (periode berapa), lembur, THR, pesangon, dan hak lain. Sertakan dasar hitungan.
- Daftarkan tagihan kepada kurator secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan. Batas waktu dan format diumumkan dalam proses pailit. Jangan terlambat.
- Hadiri rapat pencocokan piutang atau kuasakan serikat pekerja atau advokat. Di sana tagihan dicocokkan, diterima, atau dibantah.
- Ajukan keberatan bila tagihan ditolak atau dikurangi, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan.
- Pantau pembagian. Setelah harta dijual dan dibereskan, pembagian dilakukan menurut urutan prioritas.
Serikat pekerja dapat membantu mengoordinasikan pendaftaran tagihan secara kolektif, membuat format hitungan yang sama, dan menjaga agar tidak ada pekerja yang tertinggal.
PHK dan pesangon pada perusahaan pailit
Pailit tidak otomatis berarti seluruh pekerja langsung diberhentikan. Kelanjutan usaha dan nasib hubungan kerja diputuskan oleh kurator sesuai UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan. Jika terjadi PHK, hak pesangon dan hak lain mengikuti ketentuan PHK karena alasan tertentu dalam PP No. 35 Tahun 2021. Besaran dan syarat bergantung pada alasan PHK yang dipakai, sehingga periksa teks peraturan terbaru. Lihat juga artikel tentang PHK karena efisiensi dan perusahaan tutup pada bagian "Baca juga".
Perlu dicatat bahwa pesangon yang belum dibayar sebelum pailit juga dapat didaftarkan sebagai tagihan, tetapi posisi prioritasnya berbeda dengan upah, sebagaimana diuraikan di atas.
Bagaimana bila perusahaan tidak pailit tetapi kabur
Banyak perusahaan menunggak upah lalu tutup tanpa proses pailit resmi. Dalam kondisi ini tidak ada kurator. Opsi pekerja adalah perundingan dan pencatatan perselisihan di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan eksekusi putusan terhadap harta perusahaan atau pengurus bila putusan memungkinkan. Dalam keadaan tertentu, pekerja atau kreditor lain juga dapat mempertimbangkan permohonan pailit, tetapi syaratnya ketat dan biayanya tidak sedikit. Konsultasikan dengan advokat atau serikat sebelum memilih jalur.
Contoh: Puluhan pekerja sebuah pabrik (fiktif) belum menerima upah selama empat bulan sebelum pengadilan niaga menyatakan pabrik itu pailit. Serikat pekerja segera mengumpulkan slip gaji dan perjanjian kerja, membagi tagihan menjadi upah terutang dan hak lain, lalu menyerahkannya kepada kurator sebelum batas waktu. Dalam rapat pencocokan, kurator mengakui sebagian tagihan, sementara komponen THR perlu klarifikasi. Serikat mengajukan penjelasan tertulis agar komponen itu dinilai sebagai bagian dari upah terutang.
Jangan menunggu pengumuman tanpa mendaftarkan tagihan. Tagihan yang tidak didaftarkan tepat waktu berisiko tidak dimasukkan dalam daftar pembagian. Pastikan Anda memegang tanda terima pendaftaran dari kurator.
Buat satu lembar ringkasan tagihan per pekerja: periode, jenis hak, rumus hitung, dan lampiran bukti. Ringkasan yang seragam memudahkan kurator memverifikasi dan mengurangi bantahan.
Menyusun hitungan tagihan
Hitungan yang rapi mempercepat verifikasi. Berikut contoh format dengan angka fiktif untuk menunjukkan pola, bukan standar resmi.
| Komponen | Dasar | Contoh hitungan |
|---|---|---|
| Upah tertunggak | Upah bulanan menurut perjanjian dikali jumlah bulan tertunggak | 3 bulan x Rp3.000.000 = Rp9.000.000 |
| Lembur belum dibayar | Jam lembur dikali tarif sesuai ketentuan | Sesuai daftar lembur dan rumus yang berlaku |
| THR terutang | Sesuai ketentuan THR | Periksa masa kerja dan upah |
| Pesangon dan hak lain | Sesuai alasan PHK dan masa kerja | Periksa ketentuan dalam PP 35/2021 |
Pisahkan komponen upah dari komponen hak lain, karena posisinya dalam urutan pembayaran berbeda. Lampirkan dasar angka, misalnya fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir dan perjanjian kerja.
Pailit dan PKPU: bedanya bagi pekerja
Pada PKPU, perusahaan belum dinyatakan pailit dan masih berupaya menyusun rencana perdamaian. Hubungan kerja pada umumnya berjalan, dan upah yang jatuh tempo selama proses perlu tetap dibayar sesuai ketentuan. Tagihan pekerja yang sudah ada dapat didaftarkan kepada pengurus. Jika PKPU berakhir dengan perdamaian, pembayaran dilakukan sesuai rencana yang disahkan. Jika gagal dan perusahaan dinyatakan pailit, prosesnya berpindah ke kurator. Pekerja sebaiknya mengikuti pengumuman dan tidak menandatangani persetujuan rencana perdamaian tanpa memahami bagaimana upah dan pesangon diperlakukan.
Hak pekerja selama proses berlangsung
Selama proses kepailitan, pekerja tetap memiliki hak untuk mendapat informasi dari kurator, mengajukan keberatan atas penilaian tagihan, dan mencari pekerjaan lain bila hubungan kerja berakhir. Perlu dicatat bahwa hubungan kerja baru berakhir sesuai prosedur, bukan sekadar karena kantor tutup. Simpan seluruh surat dari kurator dan perusahaan, termasuk pengumuman yang ditempel di lokasi kerja.
Contoh: Ibu Ratna (nama fiktif), kasir di sebuah toko yang kemudian pailit, menyimpan slip gaji dua tahun terakhir dan buku tabungan yang menunjukkan setoran upah. Ia mendaftarkan tagihan upah tiga bulan dan hak lain secara terpisah. Setelah kurator mengurangi sebagian angka, Ratna meminta alasan tertulis dan melampirkan bukti tambahan berupa catatan absensi dari rekan kerja. Ia mengikuti rapat verifikasi didampingi perwakilan serikat.
Bagi pemilik usaha dan pengurus
Pemilik atau pengurus perusahaan yang mendekati pailit sebaiknya tidak menunda penyelesaian hak pekerja. Menyembunyikan harta, mengalihkan aset secara tidak wajar, atau menunggak upah berkepanjangan dapat menambah risiko hukum. Komunikasi terbuka dengan pekerja, penyusunan daftar hak yang jelas, dan konsultasi dengan advokat atau kurator lebih baik daripada menutup usaha secara diam-diam. Pada beberapa keadaan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perseroan dan kepailitan, sehingga periksa peran masing-masing pihak.
Mengapa dokumentasi sejak dini menentukan
Dalam banyak kasus kepailitan, pekerja baru mengumpulkan dokumen setelah perusahaan runtuh, saat kantor sudah ditutup dan data personalia sulit diakses. Kebiasaan sederhana yang membantu: menyimpan salinan perjanjian kerja, memotret slip gaji setiap bulan, menyimpan bukti transfer, dan menulis tanggal serta jumlah upah yang telat. Bila perusahaan mulai menunggak upah, kirim pengingat tertulis. Rangkaian catatan itu akan sangat berharga ketika harus mendaftarkan tagihan.
Kesalahan umum
- Mengira pekerja otomatis dibayar lebih dulu tanpa mendaftarkan tagihan.
- Mencampur upah dan hak lain dalam satu angka tanpa rincian.
- Melapor kepada pemilik perusahaan, bukan kepada kurator.
- Tidak menghadiri rapat verifikasi atau tidak memberi kuasa.
- Menyerahkan dokumen asli tanpa menyimpan salinan.
- Menandatangani surat pelepasan hak karena dijanjikan "pembayaran nanti".
- Berasumsi semua putusan lama masih berlaku tanpa memeriksa perkembangan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah upah pekerja benar-benar dibayar sebelum bank? Menurut Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, upah yang terutang didahulukan atas semua kreditor, termasuk kreditor separatis. Namun pembayaran riil bergantung pada nilai harta pailit dan hasil verifikasi tagihan.
Bagaimana dengan pesangon? Hak lain pekerja, menurut rujukan putusan itu, didahulukan atas tagihan negara tetapi tetap di bawah kreditor separatis. Konfirmasi klasifikasi pesangon kepada kurator dan periksa teks putusan.
Apakah pekerja perlu mengajukan gugatan ke PHI sebelum mendaftarkan tagihan? Tidak selalu. Tagihan didaftarkan kepada kurator dalam proses pailit. Jika ada sengketa atas keberadaan atau jumlah hak, jalur lain mungkin diperlukan. Konsultasikan agar tidak melewatkan tenggat.
Ringkasan
Dalam pailit, pekerja adalah kreditor atas upah dan hak lain. Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 menempatkan upah yang terutang di atas semua kreditor, termasuk separatis, sedangkan hak lain didahulukan atas tagihan negara tetapi di bawah separatis. Langkah kuncinya: kumpulkan bukti, hitung tagihan per komponen, daftarkan kepada kurator tepat waktu, dan ikuti rapat verifikasi. Bila perusahaan tutup tanpa pailit, tempuh jalur hubungan industrial. Periksa teks resmi putusan dan aturan terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: upah buruh harus didahulukan dalam kepailitan — www.hukumonline.com/berita/a/upah-buruh-harus-didahulukan-dalam-kepailitan-lt5412a9f00ba43
- Hukumonline: tiga jenis kreditur dalam perkara kepailitan — www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-kreditur-dalam-perkara-kepailitan-lt62e895eda0096
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 95 ayat (4), sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (periksa teks terbaru).
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang harta debitur sebagai jaminan bersama kreditor.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca juga
- PKPU dan Pailit: Dasar Penyelesaian Utang Usaha
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
- Gaji Ditahan atau Dipotong Perusahaan: Batas yang Sah dan Cara Mengadu
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.