Ketenagakerjaan

Perundingan PKB: Syarat Keterwakilan Serikat, Ambang Anggota, dan Tahapan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPerundingan PKB1Pastikan serikattercatat dan anggotaterdata2Tentukan siapa yangmewakili: >50% ataukoalisi/tim3Ajukan konsep danjadwal perundingan4Berunding hinggasepakat, atau catatperselisihan5Tandatangani dandaftarkan PKB
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PKB dan siapa yang terkena

    Perjanjian kerja bersama, disingkat PKB, adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat dan pengusaha. Isinya syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak, serta hal-hal yang tidak cukup diatur dalam perjanjian kerja individual. Dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tetap berlaku dengan perubahan oleh UU 6/2023.

    PKB berbeda dari peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dibuat pengusaha dengan memperhatikan saran wakil pekerja, sedangkan PKB hasil perundingan yang setara. Perbandingannya ada di pembentukan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan. Perusahaan yang sudah memiliki PKB tidak lagi wajib membuat peraturan perusahaan.

    Pihak yang terkena adalah pengusaha, pengurus serikat, dan seluruh pekerja yang tercakup dalam PKB, termasuk yang bukan anggota serikat. Karena PKB berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, pertanyaan "siapa yang berhak berunding" sangat penting.

    Syarat keterwakilan serikat

    Pertama, serikat harus tercatat di instansi ketenagakerjaan. Serikat yang belum tercatat belum dapat berunding sebagai wakil pekerja. Cara mencatat dibahas di cara membentuk serikat pekerja.

    Kedua, ambang keanggotaan. Menurut UU 13/2003, bila di satu perusahaan hanya ada satu serikat pekerja, serikat itu berhak mewakili pekerja berunding PKB bila anggotanya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan. Bila satu serikat belum mencapai angka itu, Pasal 119 UU 13/2003 juga membuka jalan lewat dukungan lebih dari 50 persen seluruh pekerja melalui pemungutan suara. Bila ada lebih dari satu serikat, yang berhak mewakili adalah serikat yang anggotanya lebih dari 50 persen dari seluruh pekerja (Pasal 120).

    Ketiga, bila tidak ada satu serikat pun yang mencapai ambang itu, serikat-serikat dapat berkoalisi sehingga gabungan anggotanya lebih dari 50 persen. Bila koalisi pun tidak mencapai ambang, serikat membentuk tim perunding yang anggotanya ditentukan secara proporsional menurut jumlah anggota masing-masing.

    SituasiYang berhak berunding
    Satu serikat dengan anggota di atas 50 persenSerikat itu
    Beberapa serikat, satu di atas 50 persenSerikat yang di atas 50 persen
    Beberapa serikat, tak ada yang di atas 50 persenKoalisi di atas 50 persen
    Koalisi pun belum cukupTim perunding proporsional

    Tabel ini merangkum susunan umum UU 13/2003. Periksa teks resmi dan peraturan pelaksananya sebelum mengandalkannya.

    Siluet kerumunan menyaksikan matahari terbenam.
    Foto oleh Winston Chen di Unsplash

    Pembuktian jumlah anggota

    Klaim jumlah anggota perlu dibuktikan. Pengusaha dapat meminta verifikasi, dan sengketa soal jumlah anggota tidak jarang. Beberapa cara pembuktian yang lazim:

    • kartu tanda anggota atau daftar anggota yang dibubuhi tanda tangan;
    • data pemotongan iuran dari upah, bila ada;
    • bukti pencatatan serikat dari instansi ketenagakerjaan;
    • daftar pekerja dari perusahaan sebagai pembanding jumlah total.

    Verifikasi dapat dilakukan bersama oleh serikat dan pengusaha, dengan fasilitasi dinas ketenagakerjaan bila ada sengketa. Serikat sebaiknya menjaga catatan keanggotaan agar rapi dan terbarui, karena anggota keluar masuk. Cara pemotongan iuran dan persetujuannya dibahas di iuran serikat pekerja dan pemotongan upah.

    Tahapan perundingan PKB

    1. Persiapan. Serikat menyiapkan konsep PKB berdasarkan aspirasi anggota. Periksa PKB lama bila ada.
    2. Pengajuan. Serikat mengajukan konsep dan permintaan jadwal perundingan secara tertulis kepada pengusaha. Pengusaha wajib melayani permintaan berunding bila syarat dipenuhi.
    3. Perundingan. Kedua pihak berunding dengan itikad baik. Perundingan dapat berlangsung beberapa kali pertemuan dengan risalah yang disepakati.
    4. Kesepakatan. Bila sepakat, PKB ditandatangani oleh wakil kedua pihak.
    5. Pendaftaran. Pengusaha mendaftarkan PKB ke instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah. Pendaftaran bertujuan menjamin kepastian hukum dan pembinaan.
    6. Sosialisasi. Pengusaha dan serikat memberi tahu seluruh pekerja isi PKB.
    7. Bila gagal. Perundingan yang buntu menjadi perselisihan kepentingan. UU 2/2004 menyebut jangka waktu bipartit tiga puluh hari kerja sebelum pencatatan perselisihan. Penjelasannya ada di empat jenis perselisihan hubungan industrial.

    Contoh: Di sebuah pabrik fiktif dengan 400 pekerja, ada dua serikat: Serikat A dengan 150 anggota dan Serikat B dengan 120 anggota. Tidak ada yang melampaui 200 anggota, yaitu lebih dari 50 persen. Mereka berkoalisi sehingga gabungan 270 anggota atau 67,5 persen, lalu menunjuk tim perunding. Perundingan berlangsung empat kali sebelum PKB disepakati dan didaftarkan. Cerita ini rekaan.

    Masa berlaku dan isi PKB

    Menurut UU 13/2003, PKB berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun berdasarkan kesepakatan. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai beberapa bulan sebelum PKB berakhir, sehingga tidak terjadi kekosongan. Ketentuan ini ada di Pasal 123 UU 13/2003.

    Isi PKB setidaknya mencakup hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat dan pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya, serta tanda tangan para pihak. PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan PKB yang lebih rendah dari undang-undang batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan undang-undang.

    Banyak PKB mengatur hal-hal yang tidak diatur rinci di undang-undang, seperti tunjangan, jenjang karier, bantuan duka, dan pesangon di atas standar. Karena itu PKB sering menjadi alat penting meningkatkan kesejahteraan. Bagi pekerja, membaca PKB sama pentingnya dengan membaca perjanjian kerja. Contoh hubungan dengan pesangon ada di tabel pesangon.

    Strategi dan etika dalam perundingan

    Perundingan PKB lebih mirip proses jangka panjang daripada pertemuan sekali jadi. Beberapa kebiasaan baik yang membantu kedua pihak:

    • Data lebih dulu. Siapkan data upah di sektor sejenis, struktur biaya perusahaan, dan perkembangan harga kebutuhan pokok. Argumen berbasis data lebih mudah diterima.
    • Prioritaskan tuntutan. Pisahkan hal yang wajib dari yang diharapkan. Tidak semua dapat dikabulkan sekaligus.
    • Catat setiap pertemuan. Buat risalah yang ditandatangani agar tidak ada kesalahpahaman tentang apa yang sudah disepakati.
    • Jaga itikad baik. Pengusaha tidak boleh berlama-lama tanpa alasan, dan serikat tidak boleh menutup diri dari kompromi.
    • Hindari tindakan sepihak. Pemogokan hanya sah bila prosedurnya dipenuhi; lihat mogok kerja yang sah.
    • Libatkan anggota. Laporkan perkembangan secara terbuka dan minta persetujuan sebelum menandatangani.

    Pihak pengusaha pun punya kepentingan sah, seperti menjaga keberlangsungan usaha. Perundingan yang dewasa mencari keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. Bila perundingan buntu, jalur mediasi dan lainnya tersedia sebagaimana dijelaskan di mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial.

    Bila PKB berakhir tanpa PKB baru

    Kadang PKB habis sementara PKB baru belum sepakat. Menurut Pasal 123 UU 13/2003, bila perundingan PKB baru belum selesai padahal PKB lama berakhir, ketentuan PKB lama tetap berlaku paling lama satu tahun. Poin pentingnya: pekerja tidak langsung kehilangan hak yang tertulis dalam PKB lama selama perundingan masih berjalan.

    Meski begitu, kondisi ini rawan sengketa. Pengusaha mungkin menafsirkan bahwa tunjangan tertentu berhenti, sedangkan serikat berpendapat tetap. Untuk menghindarinya, sepakati sejak awal bahwa ketentuan lama tetap berjalan sampai PKB baru ditandatangani, dan tuangkan dalam kesepakatan tertulis. Bila terjadi perbedaan tafsir tentang isi PKB yang sudah ada, itu masuk perselisihan hak, bukan kepentingan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Syarat keterwakilan dalam perundingan PKB sudah lama ada dalam UU 13/2003 dan tidak dihapus oleh UU 6/2023. Yang berubah, kebijakan pelayanan: pendaftaran PKB dan pencatatan serikat kini semakin banyak melalui sistem daring, dan kewajiban melapor data ketenagakerjaan juga berjalan daring. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa musyawarah mufakat harus dikedepankan dalam penyelesaian perselisihan, termasuk dalam konteks perundingan.

    UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; menurut Kementerian Ketenagakerjaan undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Kemungkinan adanya penyesuaian soal keterwakilan serikat tidak dapat dikonfirmasi karena naskah belum ditemukan, sehingga ketentuan di atas dipakai sebagai pegangan sementara.

    Sebagai penutup, perlu diingat bahwa PKB hanya sebaik pelaksanaannya. Setelah ditandatangani, kedua pihak sebaiknya membentuk mekanisme pemantauan, misalnya pertemuan bipartit berkala untuk membahas penerapan pasal-pasal PKB. Perselisihan tafsir lebih mudah diselesaikan bila ada forum rutin daripada menunggu masalah membesar.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Berunding sebelum serikat tercatatTidak diakuiCatatkan dulu serikat
    Mengklaim anggota tanpa dataSengketa verifikasiSimpan KTA dan daftar tanda tangan
    Konsep PKB lebih rendah dari undang-undangKlausul batalBandingkan dengan peraturan
    Tidak mendaftarkan PKBKepastian hukum berkurangDaftarkan ke instansi
    Lupa jadwal berakhirnya PKBKekosongan aturanCatat tanggal berakhir
    Peringatan

    Jangan menandatangani PKB yang menghapus hak yang sudah diatur undang-undang demi imbalan sesaat. Klausul seperti itu tidak sah, tetapi sengketa panjang bisa menimpa pekerja. Minta pendampingan sebelum menandatangani.

    Tips

    Mulailah mengumpulkan aspirasi anggota beberapa bulan sebelum PKB berakhir. Konsep yang rinci, berbasis data upah pembanding dan kemampuan perusahaan, lebih mudah diterima dalam perundingan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja bukan anggota ikut terikat PKB? Ya. PKB berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan, anggota maupun bukan.

    Bisakah pengusaha menolak berunding? Bila serikat tercatat dan memenuhi syarat keterwakilan, pengusaha wajib melayani. Penolakan tanpa alasan dapat menjadi perselisihan.

    Apakah PKB boleh lebih rendah dari PP 35/2021? Tidak. Hak yang diatur lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan batal.

    Bagaimana kalau serikat saya kecil? Berkoalisi dengan serikat lain atau membentuk tim perunding proporsional dapat menjadi jalan keluar.

    Ringkasan

    • PKB adalah hasil perundingan serikat tercatat dengan pengusaha dan berlaku bagi seluruh pekerja.
    • Serikat berhak berunding bila anggotanya lebih dari 50 persen; bila tidak, tersedia koalisi atau tim perunding proporsional.
    • Jumlah anggota perlu dibuktikan dengan data yang rapi.
    • PKB berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun; wajib didaftarkan.
    • PKB tidak boleh lebih rendah dari undang-undang.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; cek naskahnya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp