Iuran Serikat Pekerja dan Pemotongan Upah: Persetujuan, Batas, dan Hak Keluar dari Serikat
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu iuran serikat dan siapa yang terkena
Iuran serikat pekerja adalah uang yang dibayar anggota kepada serikat untuk membiayai kegiatan, seperti pendidikan anggota, pendampingan perselisihan, dan operasional kantor. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, salah satu sumber keuangan serikat adalah iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar. Sumber lain adalah hasil usaha serikat yang sah serta bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.
Yang terkena adalah anggota serikat, pengurus serikat yang mengelola iuran, dan pengusaha yang diminta membantu memotong iuran dari upah. Pekerja yang bukan anggota tidak wajib membayar iuran serikat, dan potongan iuran tanpa keanggotaan patut dipertanyakan.
Pembahasan umum hak berserikat ada di hak berserikat dan serikat pekerja, dan cara membentuk serikat di cara membentuk serikat pekerja.
Siapa yang menentukan besarnya iuran
Besaran iuran tidak ditetapkan pemerintah atau pengusaha. Ia ditentukan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga serikat, yang disusun dan disetujui anggota. Karena itu bentuknya beragam: nilai tetap per bulan, persentase dari upah, atau bertingkat menurut golongan. Pengurus tidak boleh menaikkan iuran sepihak tanpa mengikuti tata cara perubahan yang diatur anggaran dasar.
Pekerja yang akan masuk serikat sebaiknya menanyakan besaran iuran, cara pembayaran, penggunaan dana, dan laporan keuangan. Transparansi keuangan adalah ukuran kesehatan serikat. Anggota berhak menanyakan laporan penerimaan dan penggunaan iuran dalam rapat anggota. Serikat yang tertutup soal keuangan rawan konflik internal.
Pemotongan iuran dari upah
Ada dua cara iuran dikumpulkan. Pertama, anggota membayar sendiri kepada bendahara. Kedua, pengusaha memotong iuran dari upah anggota lalu menyetorkannya kepada serikat. Cara kedua dikenal sebagai sistem check-off, praktis dan menjaga ketertiban, tetapi menyentuh upah sehingga perlu kehati-hatian.
Prinsip umum yang berlaku dalam hukum pengupahan adalah bahwa upah hanya boleh dipotong untuk hal-hal tertentu dan dengan dasar yang jelas. Karena iuran serikat adalah kepentingan pribadi anggota, praktik yang aman adalah memotong hanya bila ada dasar tertulis, yaitu persetujuan pekerja yang bersangkutan, kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama (PKB), atau kesepakatan serikat dengan pengusaha. UU 21/2000 belum tentu mengatur check-off secara rinci, sehingga bagian ini sebaiknya dicocokkan dengan peraturan pengupahan dan PKB yang berlaku.
| Hal | Praktik yang disarankan |
|---|---|
| Dasar pemotongan | Persetujuan tertulis anggota dan/atau PKB |
| Besaran | Sesuai anggaran dasar, tidak lebih |
| Pelaporan | Rincian potongan tercantum di slip gaji |
| Penyetoran | Dari pengusaha ke rekening serikat, dengan bukti |
| Pembatalan | Anggota dapat mencabut persetujuan dengan pernyataan tertulis |
Perlu diingat pengaturan pengupahan, termasuk pemotongan upah, berada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah. Pembahasan slip gaji ada di slip gaji, hak pekerja, dan rincian komponen.
Hak pekerja keluar dari serikat
Pekerja bebas bergabung dan bebas keluar. Menurut Pasal 17 ayat 1 UU 21/2000, pekerja dapat berhenti sebagai anggota serikat dengan pernyataan tertulis. Artinya tidak ada yang boleh melarang pekerja keluar, dan pernyataan tertulis cukup. Pasal yang sama menyebut bahwa pekerja yang berhenti tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya kepada serikat, misalnya iuran tertunggak yang sudah jatuh tempo (Pasal 17 ayat 3).
Setelah keluar, pemotongan iuran dari upah harus dihentikan. Pekerja sebaiknya menyampaikan salinan pernyataan berhenti kepada serikat dan kepada bagian penggajian perusahaan, lalu memeriksa slip gaji bulan berikutnya. Jika potongan masih berjalan, minta penghentian dan pengembalian kelebihan potongan secara tertulis.
Hak untuk tidak berserikat pun dilindungi. UU 21/2000 melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat (Pasal 28). Karena itu pengusaha atau serikat tidak boleh memaksa pekerja masuk atau bertahan sebagai anggota sebagai syarat bekerja.
Langkah praktis bila ada masalah potongan
- Periksa slip gaji. Cari baris "iuran serikat" atau serupa. Catat jumlah dan tanggal.
- Periksa dasar potongan. Tanyakan kepada bagian penggajian dasar pemotongan: persetujuan tertulis, PKB, atau kesepakatan.
- Minta salinan persetujuan. Jika Anda tidak pernah menyetujui, sampaikan keberatan tertulis.
- Hubungi pengurus serikat. Tanyakan status keanggotaan, besaran iuran menurut AD, dan penggunaan dana.
- Ajukan pernyataan berhenti bila ingin keluar. Buat rangkap, minta tanda terima.
- Mintalah pengembalian potongan yang tidak berdasar.
- Laporkan bila tidak ditanggapi. Ajukan ke pengawas ketenagakerjaan untuk dugaan pemotongan upah tanpa dasar. Lihat pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan dan gaji dipotong sepihak.
Contoh: Yoga, pekerja gudang fiktif, melihat potongan Rp30.000 untuk "iuran SP" pada slip gaji padahal ia tidak pernah mendaftar. Ia menanyakan ke bagian penggajian dan diminta bertanya pada serikat. Pengurus serikat menjelaskan bahwa Yoga tidak tercatat sebagai anggota; potongan berasal dari daftar lama. Perusahaan menghentikan potongan dan, setelah permintaan tertulis, mengembalikan kelebihan potongan tiga bulan. Cerita ini rekaan.
Sengketa iuran antara serikat dan anggota
Perselisihan soal iuran sering bersifat internal. Misalnya anggota merasa iuran terlalu besar, atau pengurus menuduh anggota menunggak. Langkah penyelesaiannya diatur terutama dalam anggaran dasar serikat, yang biasanya menyediakan rapat anggota atau majelis kehormatan untuk menengahi. Anggota sebaiknya menempuh jalur internal terlebih dahulu: mengajukan keberatan tertulis, meminta laporan keuangan, dan menggunakan hak bicara dalam rapat.
Bila jalur internal buntu, sengketa dapat dibawa ke jalur hukum. Perselisihan antara anggota dan serikat mengenai iuran bukan termasuk empat jenis perselisihan hubungan industrial dalam arti sempit, kecuali melibatkan persoalan antarserikat. Dalam hal itu, penyelesaiannya lebih dekat ke hukum perdata biasa atau mekanisme organisasi. Baca empat jenis perselisihan hubungan industrial untuk membedakan.
Sementara itu, perusahaan yang memotong upah tanpa dasar menghadapi persoalan yang berbeda, yaitu pelanggaran ketentuan pengupahan, dan pekerja dapat mengadu ke pengawas. Pekerja yang mengalami pemotongan upah untuk keperluan lain, seperti denda atau kasbon, perlu memeriksa dasarnya secara terpisah. Pembahasan umum pengupahan ada di upah minimum dan pengupahan.
Pengurus serikat yang menerima keluhan perlu menanggapinya secara cepat dan tertulis. Tanggapan yang jelas, disertai data iuran dan laporan penggunaan, biasanya meredakan ketegangan. Sebaliknya, sikap menutup-nutupi sering memperbesar masalah dan menurunkan kepercayaan anggota. Serikat yang ingin bertahan perlu menjaga reputasi keuangannya sama seperti menjaga perjuangannya.
Tanggung jawab pengurus mengelola iuran
Pengurus serikat memegang amanah. Beberapa prinsip pengelolaan:
- Pencatatan. Catat setiap penerimaan dan pengeluaran, lengkap dengan bukti.
- Pemisahan rekening. Gunakan rekening atas nama serikat, bukan pribadi pengurus.
- Laporan berkala. Sampaikan laporan keuangan kepada anggota minimal sekali setahun.
- Penggunaan sesuai tujuan. Dana dipakai untuk kegiatan yang sesuai anggaran dasar.
- Pemeriksaan. Bentuk pemeriksa internal atau minta pihak independen mengaudit bila perlu.
Dana serikat yang disalahgunakan dapat menimbulkan persoalan hukum, mulai dari sengketa internal sampai laporan pidana penggelapan. Pembahasan penggelapan dalam konteks kerja ada di pasal penggelapan dalam hubungan kerja. Nomor pasal dalam KUHP baru tidak diuraikan di sini; periksa teks resmi.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 21/2000 relatif tidak berubah. Perubahan yang paling mungkin dirasakan ada pada aturan pengupahan, yaitu PP 36/2021 yang telah diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025 (perubahan kedua), sehingga referensi lama harus diperbarui. Aturan tentang pemotongan upah dapat dipengaruhi perubahan itu. Pembaca sebaiknya memeriksa versi terbaru sebelum mengandalkan rumusan lama.
UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Karena naskah belum ditemukan, uraian ini memakai aturan yang ada saat ini.
Dengan memahami dasar iuran dan hak keluar, pekerja dapat mengambil keputusan yang sadar tentang keanggotaan, dan serikat dapat menjaga kepercayaan anggotanya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menerima potongan tanpa tahu dasarnya | Potongan tidak sah berlanjut | Periksa slip gaji dan tanyakan dasar |
| Keluar serikat tanpa pernyataan tertulis | Potongan tetap berjalan | Buat pernyataan tertulis |
| Serikat menaikkan iuran sepihak | Konflik anggota | Ikuti tata cara AD/ART |
| Tidak menyimpan bukti setoran | Sulit membuktikan | Minta tanda terima |
| Mencampur uang serikat dan pribadi | Risiko penyalahgunaan | Pisahkan rekening |
Jangan menandatangani formulir persetujuan pemotongan tanpa membaca besaran, jangka waktu, dan cara mencabutnya. Formulir yang menyatakan persetujuan seumur hidup tanpa hak mencabut patut ditolak.
Foto slip gaji setiap bulan dan simpan di satu folder. Bila potongan berubah, Anda punya riwayat yang bisa ditunjukkan kepada serikat, perusahaan, atau pengawas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengusaha wajib memotong iuran untuk serikat? Tidak ada kewajiban umum yang dapat dipastikan. Kewajiban biasanya lahir dari PKB atau kesepakatan. Periksa dokumen perusahaan.
Apakah pekerja yang bukan anggota harus membayar iuran? Tidak. Iuran adalah kewajiban anggota.
Bagaimana jika serikat menahan kartu anggota setelah saya keluar? Pernyataan tertulis sudah cukup menghentikan keanggotaan. Simpan tanda terima dan hubungi pengurus.
Apakah iuran bisa dikembalikan? Iuran yang dibayar sebagai anggota biasanya tidak dikembalikan, kecuali dipotong tanpa dasar. Mintalah penjelasan tertulis.
Ringkasan
- Besaran iuran ditentukan anggaran dasar serikat; pengusaha dan pemerintah tidak menetapkannya.
- Pemotongan dari upah paling aman dilakukan dengan persetujuan tertulis anggota dan/atau dasar PKB; periksa aturan pengupahan terbaru.
- Pekerja dapat berhenti menjadi anggota dengan pernyataan tertulis, tetapi tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi.
- Periksa slip gaji dan simpan bukti; laporkan potongan tanpa dasar.
- Pengurus wajib mengelola dana secara transparan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; periksa naskahnya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Literasi Hukum: teks UU 21/2000 — literasihukum.com/peraturan/44988/serikat-pekerjaserikat-buruh
- Database peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — www.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK
- Cara Membentuk Serikat Pekerja di Perusahaan dan Mencatatkannya di Dinas Ketenagakerjaan
- Perundingan PKB: Syarat Keterwakilan Serikat, Ambang Anggota, dan Tahapan
- Slip Gaji: Hak Pekerja atas Rincian Upah dan Cara Memintanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.