Bisnis, UMKM & Start-Up

Perjanjian Waralaba: Hak Penerima Waralaba, Pemutusan, dan Sengketa

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Membeli waralaba sering dipromosikan sebagai jalan pintas menjadi pengusaha: merek sudah dikenal, sistem sudah ada. Kenyataannya, penerima waralaba (franchisee) terikat perjanjian panjang dengan banyak kewajiban, dan sengketa kerap muncul soal biaya, pasokan, dukungan, dan pemutusan. Artikel ini membahas hak dan keberatan yang lazim dari sisi penerima waralaba, serta aturan terbaru tentang pendaftaran dan prospektus. Dasar waralaba secara umum ada di artikel Waralaba atau Franchise: Aturan Dasar.

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari penawaran sampai sengketa waralaba1Terima dan pelajariprospektus2Periksa pendaftaranwaralaba3Baca dan tawar isiperjanjian4Dokumentasikankewajiban yangdilanggar5Somasi, mediasi, ataugugatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu waralaba dan siapa pihaknya

    Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pihak yang memberi hak disebut pemberi waralaba (franchisor). Pihak yang membayar dan menjalankan usaha disebut penerima waralaba (franchisee).

    Aturan pokok saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang berlaku sejak 2 September 2024 dan menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Ulasan Hukumonline juga merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba untuk tata cara pendaftaran dan prospektus. Karena aturan pelaksanaan bisa berubah, periksa teks resmi dan status berlaku peraturan menteri itu sebelum bertransaksi.

    Kriteria waralaba

    Tidak semua usaha yang menawarkan "paket kemitraan" otomatis memenuhi kriteria waralaba. Menurut ulasan Hukumonline, Permendag 71/2019 menyebut kriteria, antara lain: memiliki ciri khas usaha, terbukti telah memberikan keuntungan, memiliki standar tertulis atas layanan dan produk, mudah diajarkan dan diaplikasikan, ada dukungan berkelanjutan, dan hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar.

    Kriteria ini berguna bagi calon penerima waralaba. Bila pemberi waralaba tidak dapat menunjukkan standar tertulis, sistem pelatihan, atau pendaftaran mereknya, itu tanda untuk berhati-hati. Merek yang belum terdaftar membuat penerima waralaba berisiko berinvestasi pada tanda yang kelak diklaim pihak lain.

    Dua orang berdiri di konter gerai makanan cepat saji
    Foto oleh Asael Peña di Unsplash

    Prospektus: hak mendapatkan informasi

    Sebelum perjanjian ditandatangani, pemberi waralaba wajib menyerahkan prospektus penawaran waralaba, yaitu keterangan tertulis tentang bisnis yang akan diwaralabakan. Menurut Pasal 5 PP 35/2024, prospektus harus diberikan paling lambat 14 hari sebelum perjanjian waralaba ditandatangani. Isi minimalnya mencakup antara lain:

    • identitas dan legalitas pemberi waralaba,
    • sejarah dan struktur organisasi usaha,
    • sistem bisnis yang ditawarkan,
    • laporan keuangan dua tahun terakhir,
    • jumlah gerai dan daftar penerima waralaba,
    • hak dan kewajiban para pihak, serta
    • sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

    Prospektus adalah dasar keputusan. Informasi di dalamnya dapat dipakai untuk menilai apakah janji pemasaran sesuai kenyataan. Bila belakangan ternyata data penting tidak benar, misalnya jumlah gerai atau laporan keuangan, penerima waralaba punya dasar untuk mempersoalkan.

    Pendaftaran STPW

    Pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Menurut ulasan Hukumonline, permohonan diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS). Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus sebelum perjanjian dibuat, sedangkan penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba. Penerima waralaba sebaiknya memeriksa STPW pemberi waralaba lebih dulu dan mengurus STPW miliknya sendiri, agar usaha berjalan dengan dasar pendaftaran yang sah. Sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pendaftaran dapat ada, tetapi jenis dan besarnya perlu diperiksa pada teks resmi.

    Klausul yang paling menentukan

    Aturan menyebut isi minimal perjanjian, antara lain identitas para pihak, kekayaan intelektual yang dilindungi, kegiatan usaha, sistem bisnis, serta hak dan kewajiban. Dalam praktik, klausul yang sering menimbulkan masalah adalah sebagai berikut.

    KlausulPertanyaan yang perlu diajukan
    Biaya awal dan royaltiApa saja yang termasuk biaya awal? Berapa royalti dan dasar hitungnya? Apakah ada biaya pemasaran bersama?
    WilayahApakah wilayah eksklusif? Bolehkah pemberi waralaba membuka gerai lain di dekat lokasi?
    PasokanWajib membeli bahan dari pemasok tertentu? Bagaimana harga dan mutunya dikendalikan?
    DukunganPelatihan, pendampingan, dan promosi apa yang dijanjikan, dan seberapa sering?
    Jangka waktu dan perpanjanganBerapa tahun? Syarat dan biaya perpanjangan?
    PengalihanDapatkah usaha dijual atau diwariskan, dan perlukah izin?
    PemutusanAlasan apa yang membolehkan pemutusan, dan bagaimana akibatnya?
    Larangan bersaingBerapa lama dan seluas apa larangan membuka usaha sejenis setelah berakhir?
    Penyelesaian sengketaMediasi, arbitrase, atau pengadilan, di kota mana?

    Karena perjanjian waralaba umumnya baku, penerima waralaba sering merasa tidak punya ruang menawar. Namun tidak ada larangan untuk meminta penjelasan tertulis atau perubahan klausul, terutama yang bersifat berat sebelah. Pembahasan tentang syarat baku ada di Klausula Baku dalam Perjanjian.

    Keberatan yang lazim dari penerima waralaba

    Beberapa keluhan yang sering muncul, beserta cara menilainya.

    • Proyeksi pendapatan tidak tercapai. Periksa apakah janji tertulis dalam prospektus atau hanya ucapan sales. Janji lisan sulit dibuktikan, sedangkan janji tertulis yang menyesatkan dapat menjadi dasar keberatan.
    • Dukungan tidak diberikan. Bandingkan dengan klausul dukungan. Catat setiap permintaan bantuan dan jawabannya.
    • Wajib membeli pasokan dengan harga mahal. Periksa apakah kewajiban itu ada dalam perjanjian, dan apakah mutu serta harga dapat diuji.
    • Gerai baru dibuka dekat gerai penerima. Lihat klausul wilayah. Bila wilayah dijanjikan eksklusif, hal itu dapat menjadi pelanggaran.
    • Perubahan sistem atau biaya sepihak. Periksa apakah perjanjian membolehkan perubahan dan bagaimana prosedurnya.
    • Merek bermasalah. Periksa apakah merek terdaftar dan bagaimana status hak atasnya.

    Setiap keberatan perlu dilengkapi dokumen. Tanpa catatan tertulis, perselisihan mudah menjadi adu pernyataan.

    Biaya yang biasa muncul

    Penerima waralaba perlu menghitung seluruh arus kas, bukan hanya biaya awal. Komponen yang lazim ditemui:

    KomponenPenjelasan
    Biaya awal (franchise fee)Dibayar di muka untuk hak memakai merek dan sistem
    RoyaltiPersentase tetap dari penjualan atau jumlah tetap, dibayar berkala
    Biaya pemasaranIuran untuk promosi bersama, kadang dengan laporan penggunaan dana
    Biaya peralatan dan renovasiStandar tampilan gerai yang ditetapkan pemberi waralaba
    Pasokan bahanHarga yang mungkin lebih tinggi dari pasar bila wajib membeli dari pihak tertentu
    Biaya pelatihan dan perpanjanganDibebankan saat pelatihan tambahan atau saat memperpanjang perjanjian

    Hitung titik impas dengan skenario hati-hati, bukan skenario terbaik. Pertanyaan yang baik untuk diajukan kepada pemberi waralaba: berapa persen gerai yang kembali modal, berapa lama, dan berapa gerai yang tutup. Prospektus yang memuat daftar penerima waralaba memudahkan Anda memeriksa sendiri.

    Batas kendali pemberi waralaba

    Pemberi waralaba berhak menetapkan standar mutu, tampilan, dan prosedur agar merek tetap konsisten. Namun kendali itu ada batasnya. Standar harus terkait dengan sistem bisnis dan tertulis, bukan perintah sewenang-wenang yang berubah-ubah. Perubahan yang membebani penerima waralaba, seperti renovasi mahal berulang, sebaiknya diatur dalam perjanjian: berapa sering, atas biaya siapa, dan dengan masa penyesuaian berapa lama.

    Penerima waralaba tetap pelaku usaha mandiri. Ia menanggung utang, gaji karyawan, dan kewajiban sewa lokasinya sendiri. Karyawan gerai adalah karyawan penerima waralaba, bukan karyawan pemberi waralaba, kecuali perjanjian dan kenyataan di lapangan menunjukkan hal lain.

    Bila pemberi waralaba bermasalah

    Hubungan waralaba bergantung pada kesehatan pemberi waralaba. Beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan:

    • Pemberi waralaba kehilangan hak atas merek, misalnya karena merek dibatalkan atau dihapus.
    • Pemberi waralaba menjadi pailit atau berhenti beroperasi sehingga dukungan hilang.
    • Merek dipersoalkan pihak ketiga yang mengklaim lebih dulu mendaftar.
    • Pemberi waralaba menjual bisnisnya kepada pihak lain yang mengubah kebijakan.

    Perjanjian yang baik mengatur keadaan ini, misalnya hak penerima waralaba untuk mengakhiri perjanjian dan menuntut kompensasi tertentu bila merek hilang. Tentang risiko pailit, baca PKPU dan Pailit Dasar. Soal merek, baca Pendaftaran Merek Dagang.

    Pemutusan perjanjian waralaba

    Pemutusan dapat dilakukan karena berakhirnya jangka waktu, kesepakatan, atau pelanggaran. Sebagian besar pemutusan sepihak berangkat dari dugaan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.

    Hal yang perlu diperhatikan:

    1. Cek klausul pemutusan. Perjanjian biasanya menentukan pelanggaran apa yang membolehkan pemutusan dan apakah ada masa perbaikan sebelum pemutusan.
    2. Minta pemberitahuan tertulis. Pemutusan yang sah umumnya didahului teguran tertulis dan kesempatan memperbaiki.
    3. Perhatikan prosedur menurut hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada prinsipnya mengaitkan pembatalan perjanjian karena wanprestasi dengan putusan hakim, meski banyak kontrak berusaha mengesampingkannya. Keabsahan klausul pengesampingan dapat diperdebatkan, sehingga perlu penilaian advokat.
    4. Hitung akibat finansial. Siapa menanggung sisa persediaan, peralatan, dan sewa lokasi? Apakah ada ganti rugi atau denda?
    5. Perhatikan larangan bersaing. Ketentuan yang melarang membuka usaha sejenis terlalu luas atau terlalu lama dapat dipersoalkan keadilannya.

    Pemutusan tanpa dasar kuat dapat dituntut ganti rugi. Sebaliknya, penerima waralaba yang berhenti membayar royalti tanpa dasar hukum dapat dianggap wanprestasi. Karena itu, jangan menghentikan kewajiban sebelum posisi hukum jelas. Dasar wanprestasi dijelaskan di Somasi dan Wanprestasi.

    Perpanjangan, pengalihan, dan berakhirnya perjanjian

    Waralaba umumnya berjangka waktu tertentu. Hal yang sebaiknya dipastikan sejak awal adalah apakah penerima waralaba punya hak perpanjangan, atas dasar apa, dan dengan biaya berapa. Perjanjian yang hanya menyebut "dapat diperpanjang atas persetujuan pemberi waralaba" membuat penerima waralaba bergantung pada kehendak sepihak, padahal ia sudah berinvestasi pada lokasi dan peralatan.

    Pengalihan usaha kepada pihak lain, termasuk ahli waris, biasanya memerlukan persetujuan pemberi waralaba. Pastikan syarat persetujuan itu wajar dan tidak dapat ditolak tanpa alasan. Saat perjanjian berakhir, tentukan juga nasib persediaan, peralatan bermerek, nomor telepon, akun media sosial, dan data pelanggan. Ketidakjelasan hal-hal ini sering memicu sengketa setelah hubungan usai.

    Langkah bila timbul sengketa

    1. Kumpulkan dokumen. Prospektus, perjanjian, STPW, bukti pembayaran, korespondensi, laporan kunjungan, dan bukti kerugian.
    2. Susun kronologi. Tanggal, kejadian, dan permintaan yang tidak dipenuhi.
    3. Kirim keberatan tertulis. Sebutkan klausul yang dilanggar dan tindakan yang diminta, serta batas waktu.
    4. Gunakan mekanisme dalam perjanjian. Mediasi atau arbitrase sering diwajibkan sebelum gugatan.
    5. Pertimbangkan somasi resmi. Surat somasi dari advokat menunjukkan keseriusan dan menjadi dasar gugatan bila gagal.
    6. Gugatan atau arbitrase. Gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri, atau permohonan arbitrase bila ada klausul arbitrase. Alur gugatan dijelaskan di Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah.

    Contoh: Bu Sinta membeli waralaba kedai minuman dengan biaya awal yang cukup besar. Prospektus menyebut pelatihan tiga kali setahun dan wilayah penjualan eksklusif radius tertentu. Setahun kemudian pelatihan tidak pernah diadakan dan pemberi waralaba membuka gerai sendiri tak jauh dari kedai Bu Sinta. Ia mengumpulkan prospektus, perjanjian, dan tangkapan layar permintaan pelatihan yang tidak dijawab, lalu mengirim keberatan tertulis. Perjanjian mensyaratkan mediasi lebih dulu, sehingga ia mengajukan mediasi sebelum mempertimbangkan gugatan. Hasilnya tidak dapat dipastikan, tetapi bukti yang rapi memperkuat posisinya.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menandatangani perjanjian tanpa membaca prospektus, atau menerima prospektus mendadak.
    • Mengandalkan janji lisan tenaga penjual.
    • Tidak memeriksa pendaftaran merek dan STPW pemberi waralaba.
    • Menyerahkan biaya awal sebelum perjanjian ditandatangani, tanpa bukti penerimaan.
    • Berhenti membayar royalti tanpa dasar hukum yang jelas.
    • Menyewa lokasi jangka panjang sebelum memastikan kelangsungan waralaba.
    • Mengabaikan klausul larangan bersaing dan klausul penyelesaian sengketa.
    Peringatan

    Jangan menyetorkan biaya waralaba ke rekening pribadi, atau tergiur janji keuntungan pasti. Penawaran kemitraan yang menjanjikan hasil tetap tanpa risiko perlu dicurigai sebagai skema investasi bodong. Baca juga Investasi Bodong dan Perlindungan Korban.

    Tips

    Bicaralah dengan beberapa penerima waralaba yang sudah beroperasi, termasuk yang sudah berhenti. Pengalaman mereka sering lebih jujur daripada brosur. Minta juga advokat memeriksa perjanjian sebelum tanda tangan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah waralaba harus terdaftar? Ya, menurut aturan yang diulas, pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki STPW. Prospektus didaftarkan oleh pemberi waralaba, dan perjanjian didaftarkan oleh penerima waralaba.

    Bolehkah penerima waralaba menolak membeli pasokan dari pihak yang ditunjuk? Itu bergantung pada perjanjian. Bila kewajiban membeli ada dalam perjanjian yang disepakati, menolaknya dapat dianggap wanprestasi. Namun penerima waralaba dapat mempersoalkan bila harga atau mutu pasokan tidak wajar, atau bila kewajiban itu tidak tercantum.

    Apakah uang biaya awal dapat diminta kembali? Tidak ada aturan umum yang mengembalikan biaya awal. Jawabannya bergantung pada perjanjian dan sebab permasalahan, misalnya apakah ada informasi tidak benar dalam prospektus atau wanprestasi pemberi waralaba. Pengembalian biasanya harus diperjuangkan melalui perundingan atau gugatan.

    Ringkasan

    Penerima waralaba berhak memperoleh prospektus paling lambat dua minggu sebelum perjanjian, dan keduanya wajib memiliki STPW. Periksa kriteria waralaba, pendaftaran merek, serta klausul biaya, wilayah, pasokan, dukungan, pemutusan, dan penyelesaian sengketa. Catat dan dokumentasikan setiap pelanggaran, kirim keberatan tertulis, dan tempuh mediasi atau arbitrase sesuai perjanjian sebelum menggugat. Jangan menghentikan kewajiban sebelum posisi hukum jelas, dan konsultasikan dengan advokat sebelum menandatangani maupun memutus perjanjian.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • PP No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (sebagaimana diulas Hukumonline).
    • Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (hukum perjanjian dan wanprestasi).

    Baca juga

    WhatsApp