Pidana Mati KUHP Lama dan KUHP Baru: Syarat dan Masa Percobaan
Isi artikel
Apa itu pidana mati dan siapa yang terkena
Pidana mati adalah hukuman berupa perampasan nyawa terpidana oleh negara melalui proses pengadilan. Hukuman ini hanya mungkin dijatuhkan untuk tindak pidana yang pasalnya secara tegas mengancamnya, misalnya pembunuhan berencana, sebagian tindak pidana narkotika, dan beberapa kejahatan lain yang diatur undang-undang khusus.
Yang berkepentingan dengan topik ini bukan hanya terdakwa. Keluarga terdakwa, korban, dan masyarakat yang mengikuti perkara perlu tahu bahwa aturan pidana mati berubah. Perubahan itu paling terasa pada dua hal: kedudukannya dalam daftar pidana dan adanya masa percobaan sebelum eksekusi.
Satu penegasan penting. Artikel ini bersifat informasi umum. Pidana mati menyangkut nyawa, sehingga setiap langkah dalam perkara semacam itu sebaiknya dilakukan bersama advokat yang menangani perkara pidana berat secara langsung.
Pidana mati dalam KUHP lama
Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht yang diberlakukan dengan UU No. 1 Tahun 1946), pidana mati disebut sebagai pidana pokok dalam Pasal 10, bersama penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Beberapa ciri yang sering muncul:
- Pasal-pasal yang mengancam pidana mati biasanya merumuskannya berdampingan dengan penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, misalnya pada pembunuhan berencana. Hakim memilih salah satu.
- Pelaksanaannya diatur dalam undang-undang tersendiri tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, yaitu dengan ditembak sampai mati. Pelaksanaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan permohonan grasi (pengampunan dari Presiden) ditolak, bila diajukan.
- Tidak ada masa percobaan. Setelah putusan tetap dan upaya hukum terakhir habis, pelaksanaan menunggu keputusan administratif yang dalam praktik bisa sangat lama.
- Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi memberi arah agar pembentuk undang-undang membuat pengaturan yang lebih berhati-hati. Arah itulah yang kemudian tercermin dalam KUHP baru.
Pidana mati dalam KUHP baru
KUHP baru mengubah beberapa hal pokok:
- Bukan lagi pidana pokok. Pidana mati dikelompokkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
- Selalu alternatif. Pasal yang mengancam pidana mati harus mencantumkan pilihan lain, yaitu penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu. Hakim tidak boleh hanya terpaku pada satu pilihan.
- Masa percobaan sepuluh tahun. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Masa percobaan itu harus dicantumkan dalam putusan. Pembahasan rinci ada di pidana mati, masa percobaan sepuluh tahun.
- Perubahan menjadi penjara seumur hidup. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana matinya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
- Jika tidak ada perbaikan. Jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji dan tidak ada harapan perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan dengan perintah Jaksa Agung.
- Perlindungan kelompok tertentu. Pidana mati tidak termasuk jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak (daftar pidana pokok bagi anak tidak memuatnya). Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, dan orang yang sakit jiwa ditunda sampai keadaannya memungkinkan.
Ketentuan pokoknya ada pada Pasal 98 sampai 102 UU No. 1 Tahun 2023: pidana mati sebagai upaya terakhir (Pasal 98), tata cara dan penundaan pelaksanaan (Pasal 99), masa percobaan sepuluh tahun yang dihitung satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 100), dan perubahan menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden bila grasi ditolak tetapi pidana mati tidak dilaksanakan selama sepuluh tahun bukan karena terpidana melarikan diri (Pasal 101). Tata cara pelaksanaannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 102). Bacalah teks resmi untuk rincian.
Tabel lama versus baru
| Aspek | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Kedudukan | Pidana pokok | Pidana khusus, upaya terakhir |
| Rumusan ancaman | Dapat berdampingan dengan seumur hidup atau 20 tahun | Selalu alternatif |
| Masa percobaan | Tidak ada | Sepuluh tahun, atas pertimbangan hakim |
| Perubahan ke penjara seumur hidup | Hanya lewat grasi | Dapat lewat keputusan Presiden setelah masa percobaan, dengan pertimbangan Mahkamah Agung |
| Anak | Diatur lewat sistem peradilan anak | Daftar pidana bagi anak tidak memuat pidana mati |
| Perempuan hamil dan menyusui, sakit jiwa | Ditunda berdasarkan ketentuan pelaksanaan | Penundaan ditegaskan dalam KUHP |
| Pelaksanaan | Ditembak sampai mati setelah grasi ditolak | Tata cara tetap dengan ditembak, setelah syarat terpenuhi |
Langkah praktis bagi terdakwa dan keluarga
- Pastikan pasal yang didakwakan. Bacalah surat dakwaan. Tandai apakah pidana mati disebutkan sebagai satu-satunya ancaman atau salah satu alternatif.
- Tetapkan aturan yang berlaku. Bila perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, aturan lama menjadi titik awal, tetapi hakim dapat memakai aturan baru bila lebih menguntungkan. Masa percobaan dan kedudukan pidana mati sebagai upaya terakhir bisa menjadi alasan permohonan penerapan aturan baru. Pelajari asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa.
- Pastikan pendampingan hukum sejak awal. Dalam perkara yang ancamannya berat, pendampingan advokat merupakan hak tersangka. Jika tidak mampu, mintalah bantuan hukum gratis. Lihat bantuan hukum gratis perkara pidana.
- Kumpulkan bukti keadaan pribadi. Hakim yang menilai masa percobaan memperhatikan penyesalan, peran terdakwa, dan harapan memperbaiki diri. Siapkan riwayat pendidikan dan pekerjaan, riwayat kesehatan, surat dari keluarga, serta bukti pemulihan kerugian kepada korban bila ada.
- Bahas strategi pembelaan. Ada dua jalur yang berbeda: membantah dakwaan (misalnya unsur perencanaan tidak terbukti) dan meminta keringanan hukuman. Jangan mengorbankan jalur pertama demi yang kedua tanpa nasihat.
- Gunakan semua upaya hukum. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sesuai ketentuan. Lihat upaya hukum dari putusan.
- Pelajari grasi. Grasi adalah permohonan pengampunan kepada Presiden yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Tanyakan kepada advokat syarat dan tenggat pengajuannya menurut aturan yang berlaku.
- Jaga hubungan keluarga dengan lembaga pemasyarakatan. Catat jadwal kunjungan, hak membawa dokumen, dan akses konsultasi advokat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Beberapa dampak langsung bagi perkara pidana mati:
- Terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum 2 Januari 2026. Nasibnya diatur ketentuan peralihan, yang pada pokoknya membuka peluang penyesuaian pidana. Bagaimana tepatnya, periksa naskah resmi dan konsultasikan dengan advokat; jangan mengandalkan kabar di media sosial.
- Perkara yang masih berjalan. Hakim memeriksa aturan mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Jika masa percobaan dianggap menguntungkan, aturan baru dapat dipakai.
- Undang-undang di luar KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Bila pidana mati diancamkan di undang-undang khusus, periksa teks terbaru karena rumusannya dapat berubah.
- Hak untuk ditemani advokat. KUHAP baru memperkuat jaminan pendampingan. Rincian pasalnya sengaja tidak dikutip di sini; baca di hak tersangka saat ditangkap KUHAP baru.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Mengapa keliru | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Mengira pidana mati dihapus | Pidana mati masih ada, tetapi sebagai pidana khusus | Baca pasal yang didakwakan |
| Mengira masa percobaan otomatis | Hakim yang menetapkannya dalam putusan, atas pertimbangan | Siapkan bukti penyesalan dan harapan perbaikan |
| Mengira sepuluh tahun otomatis menjadi seumur hidup | Perubahan bergantung pada sikap terpuji dan keputusan resmi | Pahami syarat perubahan |
| Menunda mencari advokat | Perkara berat memerlukan strategi sejak penyidikan | Dampingi sejak pemeriksaan pertama |
| Menyebarkan harapan palsu di keluarga | Hasil perkara tidak dapat dijamin siapa pun | Bicara jujur dan tetap realistis |
| Mengabaikan hak korban | Pemulihan kerugian dapat menjadi pertimbangan | Tanyakan kemungkinan restitusi |
Contoh: Keluarga seorang terdakwa (nama fiktif, Bapak Hendra) menerima surat dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun. Perbuatan terjadi pada Desember 2025, sidang berjalan pada 2026. Penasihat hukum menjelaskan dua hal. Pertama, jalur pembuktian: apakah unsur perencanaan terbukti. Kedua, bila terbukti, jalur pembelaan atas keadaan pribadi dan peran terdakwa, termasuk permohonan agar hakim mempertimbangkan masa percobaan menurut KUHP baru. Keluarga menyiapkan surat riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan, dan bukti permintaan maaf kepada keluarga korban. Putusan tetap menjadi wewenang hakim.
Jangan menyimpulkan bahwa perkara Anda pasti mendapat masa percobaan hanya karena KUHP baru mengaturnya. Masa percobaan adalah kewenangan hakim yang dijatuhkan dalam putusan dengan memperhatikan keadaan perkara. Hindari pihak yang menjanjikan hasil tertentu.
Dalam perkara berat, mintalah advokat membuat ringkasan satu halaman berisi pasal dakwaan, alternatif ancaman, aturan yang berlaku, dan jadwal sidang. Ringkasan itu membantu keluarga memahami keadaan tanpa harus membaca seluruh berkas.
Hak-hak yang tetap berlaku selama proses
Terlepas dari aturan mana yang dipakai, ada hak dasar yang berlaku bagi setiap terdakwa pidana mati. Terdakwa berhak didampingi advokat pada setiap tahap, berhak mendapat salinan surat dakwaan dan putusan, serta berhak mengajukan upaya hukum. Terdakwa berhak mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Keluarga berhak mengetahui tempat penahanan dan menjenguk sesuai aturan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Dalam praktik, ada tiga hal yang sering luput. Pertama, pemeriksaan kondisi kejiwaan. Bila ada dugaan gangguan jiwa, mintalah pemeriksaan oleh ahli sejak awal, bukan setelah putusan. Kedua, pemeriksaan usia. Bila ada keraguan apakah pelaku masih anak pada saat kejadian, dokumen kelahiran harus diperiksa karena anak tidak dapat dijatuhi pidana mati. Ketiga, pemeriksaan kewarganegaraan dan hak konsuler bagi warga negara asing, yang berhak menghubungi perwakilan negaranya.
Sebagai catatan akhir, pidana mati juga dipengaruhi arah kebijakan peradilan. Selama masa peralihan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan dapat menerbitkan pedoman. Pantau situs resmi lembaga tersebut dan tanyakan kepada advokat apakah ada pedoman baru yang berlaku pada perkara Anda.
Dokumen yang disiapkan
Dokumen berikut membantu keluarga dan penasihat hukum bekerja lebih terarah. Susun dalam satu map dan beri indeks.
- Surat dakwaan, berita acara pemeriksaan, dan putusan. Setiap tingkat pengadilan menghasilkan putusan. Minta salinan resmi dan simpan nomor perkara, tanggal putusan, serta nama majelis.
- Surat kuasa khusus. Bila keluarga menunjuk advokat, kuasa harus jelas mencakup tahap yang diurus, termasuk upaya hukum dan permohonan grasi.
- Dokumen identitas dan usia. Akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah. Ini penting bila usia pada saat kejadian dipersoalkan.
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Surat dari dokter atau psikiater yang merawat, bila ada.
- Bukti peran dan keadaan. Misalnya bukti bahwa terdakwa bukan pelaku utama, atau bukti tekanan yang dialami. Hakim memperhatikan peran dalam tindak pidana ketika menimbang masa percobaan.
- Bukti sikap setelah kejadian. Surat penyesalan, perdamaian dengan keluarga korban bila terjadi, bukti membantu proses penyidikan dengan jujur.
- Catatan pembinaan. Dalam masa menjalani pidana, catatan kegiatan dan perilaku di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi bahan penilaian sikap terpuji.
Membaca putusan pidana mati dengan teliti
Banyak keluarga hanya membaca bagian paling akhir putusan. Padahal bagian yang menentukan strategi lanjutan justru ada di tengah. Bacalah dengan urutan berikut.
Pertama, lihat amar putusan, yaitu bagian yang menyatakan terdakwa terbukti atau tidak, dan hukuman yang dijatuhkan. Catat apakah ada pernyataan tentang masa percobaan atau tidak.
Kedua, lihat pertimbangan hakim tentang hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim biasanya merinci alasan. Keadaan yang disebut meringankan, misalnya sopan di persidangan, belum pernah dihukum, atau mengakui perbuatan, dapat menjadi dasar memori banding.
Ketiga, lihat dasar hukum yang dipakai. Apakah hakim memakai KUHP lama atau KUHP baru, dan bagaimana ia menjelaskan pilihannya? Bila pilihan itu keliru atau tidak dijelaskan, itu dapat menjadi alasan upaya hukum.
Keempat, perhatikan tenggat upaya hukum. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali masing-masing punya tenggat yang diatur hukum acara. Karena hukum acara pidana kini diatur KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) untuk perkara yang tunduk padanya, tanyakan kepada advokat tenggat mana yang berlaku bagi perkara Anda. Jangan menghitung sendiri berdasarkan kebiasaan lama.
Kelima, simpan bukti tanggal diterimanya putusan. Banyak sengketa tenggat berawal dari tidak adanya bukti kapan putusan diterima.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pidana mati sudah dihapus di KUHP baru? Tidak. Pidana mati masih ada, tetapi kedudukannya berubah menjadi pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan sebagai upaya terakhir.
Apa itu masa percobaan sepuluh tahun? Itu masa ketika pidana mati yang dijatuhkan belum dilaksanakan. Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidananya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Jika tidak, pidana mati dapat dilaksanakan menurut prosedur.
Apakah anak dapat dijatuhi pidana mati? Tidak. Daftar pidana bagi anak tidak memuat pidana mati. Pelaksanaannya juga ditunda bagi perempuan hamil, perempuan menyusui, dan orang yang sakit jiwa.
Apakah terpidana lama otomatis mendapat masa percobaan? Tidak otomatis. Ketentuan peralihan mengatur penyesuaian bagi putusan yang sudah tetap, sehingga perlu diperiksa pada naskah resmi dan diajukan melalui mekanisme yang benar.
Ringkasan
- KUHP lama: pidana mati adalah pidana pokok. KUHP baru: pidana khusus, selalu alternatif, upaya terakhir.
- KUHP baru memperkenalkan masa percobaan sepuluh tahun, dengan kemungkinan perubahan menjadi penjara seumur hidup.
- Anak tidak dapat dijatuhi pidana mati; pelaksanaan ditunda bagi perempuan hamil, menyusui, dan orang sakit jiwa.
- Aturan yang dipakai ditentukan tanggal perbuatan dan asas aturan yang lebih menguntungkan.
- Siapkan pendampingan advokat, bukti keadaan pribadi, dan upaya hukum; periksa teks resmi untuk rincian.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Pidana Mati dan Masa Percobaan Sepuluh Tahun dalam KUHP Baru
- Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa: Bedanya dalam KUHP Baru
- Asas Legalitas dan Aturan yang Lebih Menguntungkan Terdakwa dalam KUHP Baru
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana: Isi dan Dampaknya bagi Awam
- Bantuan Hukum Gratis di Perkara Pidana: Posbakum, LBH, dan Ancaman Lima Tahun
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.