Pencurian: Biasa, Pemberatan, dan Ringan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu pencurian dan siapa yang terkena
Pencurian secara sederhana adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum. Tiga unsur penting: ada barang, barang itu milik orang lain, dan pengambilan dilakukan dengan maksud memiliki. Mengambil barang untuk dipakai sebentar lalu dikembalikan menimbulkan perdebatan tersendiri, sedangkan mengambil barang milik bersama tanpa izin dapat tetap termasuk bila sebagian milik orang lain.
Perkara pencurian menyentuh pemilik toko, pemilik rumah, karyawan, penghuni kos, keluarga, dan pengendara. Karena korban sering ingin barangnya kembali, dan terlapor sering ingin menghindari penahanan, pemahaman tentang jenis pencurian dan jalur damai sangat berguna. Artikel pencurian dan pemberatannya memberi latar umum.
Pencurian dalam KUHP lama
KUHP lama mengatur beberapa bentuk dalam Bab XXII:
- Pencurian biasa (Pasal 362). Penjara paling lama lima tahun atau denda. Nominal denda tertulis kecil karena angkanya sangat lama; Mahkamah Agung menyesuaikannya melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012.
- Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363). Penjara paling lama tujuh tahun, antara lain jika yang dicuri ternak, dilakukan pada waktu terjadi bencana seperti kebakaran atau banjir, dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan dua orang atau lebih bersekutu, atau dilakukan dengan membongkar, merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu.
- Pencurian ringan (Pasal 364). Jika barang yang dicuri bukan ternak dan nilainya tidak lebih dari batas tertentu (semula Rp250, disesuaikan oleh Perma 2/2012 menjadi Rp2.500.000), pidananya paling lama tiga bulan atau denda. Perkara ini diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat dan umumnya tidak ditahan.
- Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365). Penjara paling lama sembilan tahun, lebih berat bila ada luka berat atau kematian. Contoh sehari-hari adalah jambret dan begal. Baca pencurian dengan kekerasan, begal dan jambret.
- Pencurian dalam keluarga (Pasal 367). Bila pelaku adalah suami atau istri yang tidak terpisah meja dan ranjang, tidak dapat dituntut. Bila pelaku keluarga sedarah atau semenda dalam garis tertentu, penuntutan hanya atas pengaduan korban. Lihat studi kasus pencurian dalam keluarga, perhiasan ibu.
Pencurian dalam KUHP baru
KUHP baru memuat delik pencurian dalam bab tindak pidana terhadap harta kekayaan. Garis besarnya:
- Pencurian biasa tetap dikenal, dengan ancaman penjara atau denda berkategori. Rumusannya tetap tentang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
- Pencurian dengan pemberatan tetap dikenal, dengan keadaan pemberat yang serupa: waktu bencana, malam hari di rumah, bersekutu, dan cara membongkar atau merusak. Kendaraan dan tempat tertentu dibahas dalam pencurian dan pemberatannya di rumah, toko, dan kendaraan.
- Pencurian ringan. Prinsip bahwa barang bernilai rendah diperlakukan lebih ringan tetap ada. Pasal 478 menyebut nilai barang tidak lebih dari Rp500.000 dengan ancaman denda paling banyak kategori II; periksa teks resmi dan peraturan pelaksananya karena nilai rupiah dapat berubah.
- Pencurian dengan kekerasan tetap diancam berat.
- Pencurian dalam keluarga tetap delik aduan dalam keadaan tertentu.
- Denda memakai kategori. Lihat kategori denda KUHP baru.
Pencurian diatur dalam Pasal 476 sampai 481 KUHP baru; angka ancamannya ada pada tabel di bawah. Periksa naskah resmi UU No. 1 Tahun 2023 sebelum mengambil keputusan.
Tabel lama versus baru
| Jenis | KUHP lama | KUHP baru (UU 1/2023) |
|---|---|---|
| Pencurian biasa | Pasal 362, penjara sampai 5 tahun atau denda | Pasal 476: penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V |
| Pemberatan | Pasal 363, penjara sampai 7 tahun | Pasal 477: penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V; 9 tahun bila beberapa keadaan pemberat bertemu |
| Ringan | Pasal 364, nilai sampai Rp2,5 juta (Perma 2/2012), 3 bulan | Pasal 478: nilai tidak lebih dari Rp500.000; denda paling banyak kategori II |
| Kekerasan | Pasal 365, sampai 9 tahun | Pasal 479: penjara paling lama 9 tahun; lebih berat bila di malam hari, bersama-sama, atau ada luka berat atau kematian |
| Dalam keluarga | Pasal 367, aduan | Pasal 481: aduan bila pelaku suami atau istri yang terpisah, atau keluarga sampai derajat kedua |
| Sistem denda | Nominal lama yang disesuaikan Perma | Kategori |
| Jalur alternatif | Keadilan restoratif lewat pedoman penegak hukum | Pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi pidana pokok |
Langkah praktis bagi korban
- Catat kronologi dan nilai barang. Tuliskan waktu, tempat, barang, dan perkiraan harganya. Nilai barang berpengaruh pada penggolongan ringan atau biasa.
- Amankan bukti. Rekaman kamera pengawas, foto, nota pembelian, nomor seri, dan saksi. Lihat rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana.
- Laporkan segera ke polisi. Datangi Polsek atau Polres tempat kejadian dan minta tanda terima laporan.
- Hindari main hakim sendiri. Menganiaya pelaku adalah tindak pidana baru.
- Tentukan tujuan. Ingin barang kembali, ingin pelaku dihukum, atau keduanya? Tujuan ini memengaruhi apakah Anda terbuka pada damai.
- Ikuti perkembangan. Tanyakan secara berkala dan catat nama penyidik. Baca hak korban mengetahui perkembangan perkara.
Langkah praktis bagi terlapor
- Jangan menghilang. Menghindari panggilan memperburuk keadaan.
- Kumpulkan bukti asal barang. Kuitansi, saksi, atau bukti bahwa barang itu milik Anda atau sudah dihibahkan.
- Pertimbangkan pengembalian barang. Pengembalian dan permintaan maaf sering memengaruhi sikap korban dan penilaian aparat.
- Ketahui hak Anda. Anda berhak didampingi advokat dan membaca berita acara sebelum menandatangani.
- Perhatikan batas nilai pencurian ringan. Bila nilai barang rendah, tanyakan kemungkinan acara cepat dan keadilan restoratif. Baca pencurian ringan barang murah, restorative justice.
- Ajukan permohonan alternatif pidana bila perkara berlanjut, sesuai syarat dalam KUHP baru.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Pencurian sebelum tanggal itu pada dasarnya dinilai dengan aturan lama, kecuali aturan baru lebih menguntungkan.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku bersamaan dan mengatur penyidikan, penahanan, dan sidang. Nomor pasalnya tidak dikutip di sini.
- Batas pencurian ringan. Penyesuaian nilai ala Perma 2/2012 berlaku pada aturan lama. Untuk aturan baru, periksa teks resmi.
- Alternatif pidana. Pidana pengawasan dan kerja sosial memberi pilihan bagi perkara ringan; lihat pidana kerja sosial, contoh jenis dan jam.
- UU No. 1 Tahun 2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain, tetapi pencurian pada dasarnya diatur KUHP.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Pencegahan |
|---|---|---|
| Mengira semua pencurian bisa diselesaikan damai | Pencurian dengan kekerasan tidak mudah dihentikan | Pahami jenis pencurian |
| Menyebut nilai barang terlalu tinggi | Dapat dianggap melebih-lebihkan | Siapkan bukti harga |
| Melaporkan tanpa bukti | Laporan sulit diproses | Kumpulkan rekaman dan saksi |
| Menghakimi pelaku sendiri | Menjadi terlapor penganiayaan | Serahkan ke aparat |
| Menandatangani BAP tanpa membaca | Isi dapat merugikan | Baca dan minta koreksi |
| Mengabaikan sifat aduan pada keluarga | Laporan tidak diproses | Periksa hubungan keluarga |
Contoh: Pemilik warung (fiktif, Bu Tini) kehilangan beberapa bungkus barang dagangan senilai di bawah batas pencurian ringan. Karyawan sementara mengaku mengambilnya. Bu Tini melapor lengkap dengan rekaman kamera dan catatan stok. Setelah mediasi, karyawan mengembalikan barang dan membuat surat pernyataan. Bu Tini menarik pengaduan sebelum perkara dilimpahkan. Seandainya barang dicuri dengan membongkar gembok pada malam hari, jenis pencurian berubah menjadi pemberatan dan perlakuan hukum lebih berat.
Jangan menerima uang damai sambil membiarkan laporan seolah masih berjalan, dan jangan memeras terlapor. Pastikan perdamaian dibuat tertulis dan jelas akibatnya terhadap laporan. Baca perdamaian korban dan pelaku, akta perdamaian pidana.
Foto barang berharga dan catat nomor serinya sebelum hilang. Dalam banyak perkara, kejelasan identitas barang menentukan keberhasilan pelaporan dan pengembalian.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tanda terima laporan polisi.
- Bukti kepemilikan barang: nota, kuitansi, foto, nomor seri, atau buku kendaraan.
- Rekaman kamera pengawas atau foto lokasi dengan tanggal.
- Daftar saksi beserta kontak.
- Identitas pelapor dan terlapor.
- Surat pernyataan perdamaian dan tanda terima pengembalian barang, bila ada.
- Surat kuasa bila diwakili advokat.
Cara menilai nilai barang dan jenis pencurian
Nilai barang dan cara pengambilan sering menjadi inti perdebatan. Untuk menilai nilai barang, penyidik biasanya memakai harga pasar saat kejadian, bukan harga beli lama atau nilai sentimental. Bila barangnya bekas, bukti seperti nota lama atau harga pembanding di pasar dapat membantu. Bagi pelapor, melebih-lebihkan nilai tidak menguntungkan karena dapat mengurangi kredibilitas laporan. Bagi terlapor, membuktikan nilai barang rendah dapat berpengaruh pada penggolongan sebagai pencurian ringan menurut aturan yang berlaku.
Cara pengambilan juga menentukan jenis pencurian. Beberapa pertanyaan yang biasa diajukan penyidik: apakah ada pintu atau gembok yang dirusak, apakah dilakukan di malam hari di dalam rumah, apakah pelaku lebih dari satu orang yang bekerja sama, dan apakah ada kekerasan atau ancaman kekerasan. Satu fakta tambahan dapat mengubah pasal secara signifikan. Karena itu, korban sebaiknya mencatat keadaan tempat kejadian apa adanya dan tidak membersihkannya sebelum difoto.
Terakhir, perlu dibedakan pencurian dari penggelapan dan penipuan. Jika barang diambil tanpa sepengetahuan pemilik, itu pencurian. Jika barang sudah dipercayakan lalu dimiliki sendiri, itu penggelapan. Jika pemilik menyerahkan karena tertipu, itu penipuan. Baca perbandingan penipuan dan penggelapan lama dan baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan? Pencurian dengan pemberatan dilakukan dengan keadaan khusus seperti malam hari di dalam rumah, bersekutu, atau membongkar. Ancamannya lebih berat.
Apakah pencurian ringan boleh ditahan? Dalam aturan lama, pencurian ringan diperiksa dengan acara cepat dan pada umumnya tidak ditahan. Untuk aturan baru, periksa hukum acara yang berlaku.
Apakah mencuri milik keluarga selalu pidana? Tergantung hubungannya. Pada hubungan tertentu, penuntutan memerlukan pengaduan korban atau tidak dapat dilakukan sama sekali.
Apakah barang yang dikembalikan menghapus pidana? Tidak otomatis, tetapi dapat memengaruhi sikap korban, penilaian aparat, dan pidana yang dijatuhkan.
Ringkasan
- KUHP lama membedakan pencurian biasa, pemberatan, ringan, kekerasan, dan dalam keluarga.
- KUHP baru, berlaku sejak 2 Januari 2026, mempertahankan pembagian itu dengan penyusunan ulang dan denda berkategori.
- Nilai barang dan cara kejadian menentukan jenis pencurian.
- Siapkan bukti, hindari main hakim sendiri, dan pertimbangkan damai tertulis.
- Periksa teks resmi untuk angka ancaman dan batas nilai pencurian ringan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Pencurian dan Pemberatannya: Pencurian Biasa, Ringan, dengan Pemberatan, dan dengan Kekerasan
- KUHP Baru: Pencurian dan Pemberatannya di Rumah, Toko, dan Kendaraan
- Begal dan Jambret: Pencurian dengan Kekerasan dalam KUHP Baru dan Langkah Korban
- Studi Kasus: Mengambil Barang Bernilai Kecil, Dikembalikan, Restorative Justice
- Surat Perdamaian Korban dan Pelaku dalam Perkara Pidana: Isi, Kekuatan, dan Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.