Keadilan Restoratif: Peraturan Internal Dulu, Undang-Undang Baru Sekarang
Isi artikel
Apa itu keadilan restoratif dan siapa yang terkena
Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pemulihan: pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan memperbaiki kerugian; korban menyatakan kebutuhannya; masyarakat ikut memulihkan hubungan. Hasilnya dapat berupa penghentian perkara, bila syarat terpenuhi. Pendekatan ini bukan jalan pintas bagi semua perkara. Perkara berat, seperti kekerasan seksual dan pembunuhan, tidak cocok untuk diselesaikan dengan cara ini. Lihat perkara yang tidak bisa diselesaikan restorative justice.
Yang terkena adalah pelaku, korban, keluarga masing-masing, dan tokoh masyarakat yang sering diundang menjadi penengah. Pelaku mendapat kesempatan menghindari pemidanaan. Korban mendapat pemulihan yang lebih cepat. Namun, korban juga berisiko ditekan untuk berdamai. Karena itu syarat sukarela sangat penting.
Praktik pada masa KUHAP lama: peraturan internal
KUHAP lama tidak memuat istilah keadilan restoratif. Praktiknya tumbuh melalui peraturan lembaga masing-masing.
- Kepolisian. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur syarat dan tata cara penyelesaian di tahap penyelidikan atau penyidikan, dengan syarat materiil dan formil, antara lain kesepakatan perdamaian, pemenuhan hak korban, dan tidak termasuk perkara tertentu yang dikecualikan.
- Kejaksaan. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur penghentian penuntutan untuk perkara yang memenuhi syarat tertentu, misalnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terbatas.
- Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memberi pedoman bagi hakim di persidangan.
- Sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mewajibkan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana, untuk perkara yang memenuhi syarat. Lihat diversi anak: tahapan dan syarat kesepakatan.
Isi, syarat, dan status peraturan internal itu dapat berubah, jadi periksa teks resmi terbaru. Kelemahan model ini adalah dasar hukumnya berupa peraturan lembaga, bukan undang-undang, sehingga mudah dipersoalkan dan tidak seragam antar lembaga.
Aturan menurut KUHAP baru
Pemberitaan hukum menyebut KUHAP baru memuat keadilan restoratif dalam undang-undang, sehingga menjadi pijakan bersama bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim. Perkara apa yang dapat diselesaikan, tahap mana yang dapat dipakai, siapa yang mengesahkan kesepakatan, dan bagaimana kaitannya dengan peraturan internal yang sudah ada, adalah hal yang harus dibaca pada teks resmi. Panduan awam: restorative justice di tahap penyidikan, syarat umum dan keadilan restoratif dan pengakuan bersalah.
Perlu dicatat pula bahwa KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memuat pedoman pemidanaan yang lebih menekankan tujuan pemidanaan dan pertimbangan ringannya perbuatan. Pemberitaan menyebut KUHP baru juga membuka kemungkinan hakim memberi pemaafan dalam keadaan tertentu. Rumusannya wajib dicek pada teks resmi UU 1/2023.
Tabel perbandingan
| Aspek | Masa KUHAP lama (UU 8/1981) | KUHAP baru (UU 20/2025) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Peraturan internal: kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung; UU SPPA untuk anak | Dilaporkan diatur dalam undang-undang; periksa |
| Seragam antar lembaga | Tidak sepenuhnya | Dilaporkan lebih seragam; periksa |
| Tahap | Penyidikan, penuntutan, persidangan, masing-masing aturan | Periksa teks resmi |
| Syarat | Perdamaian, pemulihan korban, jenis perkara tertentu | Periksa teks resmi |
| Hasil | Penghentian penyidikan atau penuntutan, pertimbangan hakim | Periksa teks resmi |
| Pengawasan | Internal lembaga | Periksa teks resmi |
| Perkara yang dikecualikan | Ditentukan peraturan internal | Periksa teks resmi |
Langkah praktis menempuh keadilan restoratif
- Periksa apakah perkara memenuhi syarat. Jenis tindak pidana, ancaman, riwayat pelaku, dan kondisi korban. Perkara berat umumnya tidak dapat.
- Pastikan sukarela. Tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun terhadap korban.
- Ajak korban berdialog. Libatkan pendamping, keluarga, dan tokoh masyarakat bila perlu.
- Bicarakan bentuk pemulihan. Permintaan maaf, ganti rugi, perbaikan kerusakan, atau layanan tertentu.
- Susun kesepakatan tertulis. Cantumkan identitas, isi kesepakatan, jumlah dan cara ganti rugi (bila ada), dan tanda tangan para pihak serta saksi.
- Ajukan permohonan kepada penyidik, jaksa, atau hakim sesuai tahap perkara, dengan melampirkan kesepakatan.
- Pelaksanaan kesepakatan. Penuhi pembayaran atau kewajiban sebelum permohonan diputus bila diminta.
- Dokumentasikan hasil. Simpan surat penghentian atau penetapan yang menyatakan perkara selesai.
- Bila kesepakatan dilanggar, konsultasikan akibatnya, karena proses dapat dilanjutkan sesuai aturan.
Rujukan akta perdamaian ada di perdamaian korban dan pelaku: akta perdamaian pidana.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Tanda bukti laporan atau surat panggilan.
- Surat kesepakatan perdamaian bermeterai yang ditandatangani korban dan pelaku.
- Bukti pembayaran ganti rugi atau pemulihan lain.
- Surat pernyataan korban bahwa perdamaian dilakukan sukarela.
- Surat pernyataan pelaku tentang penyesalan dan tidak mengulangi.
- Surat dari tokoh masyarakat atau kepala lingkungan, bila ikut menengahi.
- Identitas para pihak dan surat kuasa.
- Permohonan penghentian perkara.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Berdamai lisan tanpa dokumen | Tidak ada bukti, perkara tetap jalan | Buat perjanjian tertulis |
| Menekan korban agar berdamai | Perdamaian cacat | Pastikan sukarela, libatkan pendamping |
| Mengira semua perkara bisa damai | Permohonan ditolak | Periksa jenis perkara dan syarat |
| Membayar ganti rugi tanpa bukti | Sengketa baru | Gunakan tanda terima dan transfer |
| Menganggap damai otomatis menghapus catatan | Prosedur masih perlu | Pastikan ada penetapan atau surat penghentian |
| Mengabaikan hak korban selain uang | Pemulihan tak lengkap | Bahas permintaan maaf dan jaminan tidak mengulangi |
Contoh: Seorang pemuda mencuri barang bernilai kecil dari warung tetangga dan tertangkap. Ini kali pertama ia berbuat demikian. Pemilik warung bersedia memaafkan setelah pemuda itu mengganti kerugian dan meminta maaf. Keduanya, dengan pendampingan ketua lingkungan, menandatangani surat kesepakatan. Keluarga pemuda mengajukan permohonan penghentian perkara kepada penyidik dengan melampirkan kesepakatan dan bukti pembayaran. Penyidik menilai syarat dan menetapkan langkah selanjutnya. Lihat contoh serupa di studi kasus pencurian ringan, barang murah, restorative justice.
Keadilan restoratif tidak boleh menjadi alat pemerasan. Korban tidak boleh ditekan, dan pelaku tidak boleh diminta membayar melebihi kerugian yang wajar sebagai syarat. Laporkan bila ada tekanan.
Sebelum bertemu, korban dan pelaku sebaiknya masing-masing berkonsultasi dengan advokat atau pendamping. Dialog yang dipersiapkan lebih tenang dan hasilnya lebih adil.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan utama adalah naiknya keadilan restoratif dari peraturan internal ke undang-undang. Manfaatnya: kepastian dan keseragaman. Risikonya: tafsir baru, termasuk batas perkara yang dapat diselesaikan. KUHAP lama dicabut sejak 2 Januari 2026. Perkara yang diselesaikan secara restoratif sebelum tanggal itu tetap dinilai menurut dasar saat itu, sedangkan permohonan baru mengikuti ketentuan baru dan ketentuan peralihan. Lihat ketentuan peralihan KUHAP baru.
Dampak bagi Anda: jangan hanya mengandalkan kebiasaan lama atau cerita orang. Tanyakan kepada penegak hukum dasar yang dipakai, dan minta jawaban tertulis. Peraturan internal yang ada mungkin disesuaikan, sehingga periksa status terbaru. Pidana di undang-undang lain dapat disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; periksa teks resmi terbaru.
Hubungan dengan pengakuan bersalah
KUHAP baru, menurut pemberitaan, juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah yang berbeda dari keadilan restoratif. Keadilan restoratif menekankan kesepakatan dengan korban dan pemulihan; pengakuan bersalah menekankan sikap terdakwa dalam persidangan dengan konsekuensi tertentu pada proses. Jangan mencampurnya. Lihat mekanisme pengakuan bersalah: risiko dan hak terdakwa agar Anda memahami hak dan risikonya sebelum memutuskan.
Pertimbangan bagi korban
Korban berhak menolak. Damai bukan kewajiban. Pertimbangan yang wajar: apakah kerugian akan dipulihkan, apakah ada jaminan pelaku tidak mengulangi, apakah korban merasa aman, dan apakah ada tekanan sosial. Korban dari kelompok rentan, seperti anak dan korban kekerasan, membutuhkan perlindungan tambahan. Lihat hak korban dan restitusi.
Istilah penting seputar keadilan restoratif
- Diversi: pengalihan penyelesaian perkara anak ke luar peradilan pidana.
- Kesepakatan perdamaian: dokumen tertulis hasil dialog korban dan pelaku.
- Delik aduan: tindak pidana yang diproses hanya bila korban mengadu.
- Pemulihan: upaya mengembalikan keadaan korban dan hubungan sosial.
- Pemaafan: sikap korban atau hakim yang meringankan pertanggungjawaban pelaku.
Daftar periksa sebelum menandatangani kesepakatan
Pastikan Anda memahami setiap butir. Cek siapa yang membayar, berapa, kapan, dan lewat apa. Tulis konsekuensi bila salah satu pihak melanggar. Pastikan ada saksi dan tanda tangan di atas meterai. Tanyakan apakah kesepakatan akan diajukan kepada penyidik, jaksa, atau hakim dan apa dampaknya terhadap perkara. Jangan menandatangani karena tekanan atau ancaman. Mintalah salinan untuk masing-masing pihak. Simpan bukti pelaksanaan, misalnya bukti transfer dan tanda terima.
Kasus ilustrasi: damai yang tidak dilengkapi dokumen
Contoh: Dua tetangga bertengkar hingga salah satunya terluka ringan. Mereka bersalaman di depan ketua lingkungan, tetapi tidak ada surat. Seminggu kemudian laporan polisi tetap berjalan dan penyidik memanggil keduanya. Karena tidak ada kesepakatan tertulis dan bukti pemulihan, kedua pihak harus mengulang pembicaraan. Setelah itu mereka membuat surat kesepakatan, bukti pembayaran biaya pengobatan, dan permohonan kepada penyidik. Pengalaman ini menunjukkan bahwa damai yang sah di mata hukum perlu dokumen, saksi, dan pelaksanaan nyata, bukan hanya jabat tangan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah damai otomatis menghentikan perkara pidana? Tidak otomatis. Penghentian bergantung pada jenis perkara, syarat, dan keputusan penegak hukum. Pada delik aduan, pencabutan pengaduan dalam jangka waktu tertentu dapat menghentikan perkara; lihat pencabutan laporan polisi dan damai.
Apakah perkara narkotika bisa diselesaikan secara restoratif? Penanganan perkara narkotika mengikuti aturan khusus, termasuk rehabilitasi; periksa teks resmi. Lihat narkotika: rehabilitasi atau pidana.
Apakah anak mendapat perlakuan berbeda? Ya. Perkara anak mengutamakan diversi menurut undang-undang peradilan pidana anak.
Siapa yang menentukan perkara memenuhi syarat? Penyidik, jaksa, atau hakim, sesuai tahap perkara. Para pihak mengusulkan, penegak hukum menilai.
Ringkasan
- Keadilan restoratif menyelesaikan perkara pidana tertentu melalui pemulihan dan kesepakatan korban dan pelaku.
- Pada masa KUHAP lama, dasarnya peraturan internal kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, serta undang-undang peradilan anak untuk diversi.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dilaporkan memberi pijakan undang-undang; syarat dan tahapnya wajib dicek pada teks resmi.
- Pastikan sukarela, buat kesepakatan tertulis, penuhi pemulihan, dan jangan menekan korban.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2025)
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Baca juga
- Restorative Justice pada Tahap Penyidikan: Syarat Umum dan Batasannya
- KUHAP Baru: Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah dari Sisi Warga
- Perkara yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
- Surat Perdamaian Korban dan Pelaku dalam Perkara Pidana: Isi, Kekuatan, dan Ganti Rugi
- Studi Kasus: Mengambil Barang Bernilai Kecil, Dikembalikan, Restorative Justice
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.