Penyiksaan Hewan Peliharaan: Batas Perlakuan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Pemilik
Isi artikel
Hewan peliharaan dan kewajiban manusia
Hewan peliharaan adalah hewan yang hidupnya bergantung pada manusia, seperti anjing, kucing, burung, kelinci, atau ikan hias. Karena bergantung, pemilik berkewajiban memenuhi kebutuhan dasarnya: makanan, minum, tempat berlindung, perawatan kesehatan, dan perlakuan yang tidak menyakiti. Hukum Indonesia mengenal konsep kesejahteraan hewan, yaitu segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alamiahnya.
Memelihara hewan bukan berarti boleh memperlakukannya semaunya. Ada batas yang jika dilampaui dapat menjadi perbuatan yang dipidana.
Dasar hukum
Ada dua sumber aturan utama.
1. KUHP baru. Berdasarkan penjelasan di Hukumonline, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur dalam Pasal 337:
- Perbuatan menyakiti atau melukai hewan secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut dapat dipidana.
- Pidana diperberat bila hewan menjadi sakit lebih dari seminggu, luka berat, atau mati.
- Hewan milik pelaku dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.
Perhatikan kata kunci "melampaui batas" dan "tanpa tujuan yang patut". Perbuatan terhadap hewan pada dasarnya diizinkan selama dilakukan dengan tujuan yang patut dan tidak melampaui batas. Penilaian patut atau tidaknya diserahkan kepada hakim berdasarkan fakta.
2. Undang-undang peternakan dan kesehatan hewan. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, memuat prinsip kesejahteraan hewan. Pasal 66 mengatur bahwa kesejahteraan hewan dilakukan secara manusiawi, dan hewan dilindungi dari penganiayaan dalam kegiatan seperti pemeliharaan, pengangkutan, dan pemanfaatan. Perubahan tahun 2014 juga memuat larangan menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat atau tidak produktif, beserta ketentuan pidananya. Besar ancaman pidana pada undang-undang ini dapat berubah karena penyesuaian pidana, sehingga periksa teks resmi terbaru sebelum menyebut angka.
Dengan berlakunya KUHP baru, aturan lama dalam KUHP yang dulu dipakai untuk penganiayaan hewan tidak lagi menjadi acuan utama. Rujuk ketentuan baru dan konsultasikan dengan advokat bila perkara sudah berjalan.
Apa yang termasuk penyiksaan
Tidak semua perlakuan keras otomatis dianggap penyiksaan, tetapi beberapa contoh umumnya dinilai melampaui batas:
| Perbuatan | Mengapa bermasalah |
|---|---|
| Memukul, menendang, atau melukai hewan tanpa alasan patut | Menyebabkan sakit dan luka |
| Membiarkan hewan kelaparan, kehausan, atau tidak diberi pengobatan | Penelantaran yang menyebabkan penderitaan |
| Mengurung dalam ruang sempit, panas, atau kotor untuk waktu lama | Mengabaikan kebutuhan dasar |
| Meracuni atau membunuh dengan cara yang menyakitkan | Menyebabkan penderitaan berat atau kematian |
| Membuang hewan peliharaan ke jalan | Menelantarkan hewan yang tidak mampu bertahan sendiri |
| Memaksa hewan bertarung atau tampil dengan cara yang melukai | Menyebabkan luka dan tekanan |
| Menyetubuhi hewan | Dilarang secara tegas dalam ketentuan pidana |
Sebaliknya, ada perlakuan yang pada dasarnya diizinkan karena tujuan patut, misalnya pengobatan oleh dokter hewan, sterilisasi, pemotongan hewan untuk konsumsi sesuai tata cara, dan eutanasia oleh tenaga yang berwenang untuk mengakhiri penderitaan yang tidak tertahankan. Disiplin yang wajar terhadap hewan peliharaan, seperti melatih dengan cara yang tidak menyakiti, tidak termasuk penyiksaan. Batas akhirnya dinilai berdasarkan keadaan.
Jangan menghakimi pelaku sendiri, misalnya menyerbu rumah, merampas hewan paksa, atau menyebarkan identitas pelaku dengan tuduhan keras. Tindakan itu dapat membuat Anda berhadapan dengan hukum. Dokumentasikan dan laporkan melalui jalur resmi.
Tanggung jawab pemilik
Pemilik memikul beberapa tanggung jawab:
- Kebutuhan dasar. Makanan, air bersih, tempat tinggal yang layak, kebersihan, dan ruang gerak yang cukup.
- Kesehatan. Vaksinasi, pengobatan bila sakit, dan pemeriksaan berkala sesuai kebutuhan.
- Pengendalian. Menjaga hewan agar tidak membahayakan orang lain. Tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan hewan dibahas di hewan peliharaan menggigit orang dan ganti rugi.
- Tidak menelantarkan. Pemilik yang tidak sanggup merawat sebaiknya menyerahkan kepada pihak yang mampu, seperti keluarga, tempat penampungan, atau melalui adopsi yang bertanggung jawab, bukan membuangnya.
- Perpindahan dan pengangkutan. Hewan harus diangkut dengan cara yang tidak menyiksa.
Pelaku usaha yang menjual hewan peliharaan memiliki tanggung jawab tambahan terhadap kondisi hewan; lihat usaha pet shop dan jual beli hewan peliharaan.
Cara melapor
Jika Anda menyaksikan atau mengetahui dugaan penyiksaan, langkah yang dapat ditempuh:
- Pastikan keselamatan. Jangan mendekati pelaku yang berbahaya. Utamakan keselamatan Anda dan orang lain.
- Dokumentasikan. Ambil foto atau video yang menunjukkan hewan, kondisi lukanya, lokasi, tanggal, jam, dan bila memungkinkan pelaku. Catat nama saksi.
- Dapatkan pemeriksaan dokter hewan bila hewan dapat dievakuasi secara aman dan sah. Surat keterangan atau hasil pemeriksaan menjadi bukti kuat tentang luka dan penyebabnya.
- Hubungi pihak terkait. Laporkan ke kepolisian setempat. Anda juga dapat menghubungi dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah, pengurus RT atau RW, atau organisasi perlindungan hewan yang kredibel.
- Buat laporan tertulis. Uraikan kronologi dan serahkan bukti. Mintalah tanda bukti laporan.
- Tindak lanjuti. Tanyakan perkembangan secara berkala.
Prosedur umum pelaporan dapat dibaca di laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut. Bila laporan ditolak atau tidak ditindaklanjuti, baca laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.
Contoh: Seorang warga melihat tetangganya sering memukul anjing yang diikat tanpa tempat berteduh. Ia memotret kondisi anjing yang kurus dengan luka di punggung, mencatat tanggal dan jam, dan meminta dua tetangga lain menjadi saksi. Ia berbicara lebih dulu dengan ketua RT, lalu melapor ke kepolisian dengan membawa foto dan keterangan dokter hewan yang memeriksa anjing setelah pemilik menyerahkannya secara sukarela. Pelaporan dengan bukti seperti ini lebih mudah ditindaklanjuti.
Rekam video yang menunjukkan waktu atau penanda lokasi, dan simpan berkas aslinya. Hindari menyunting. Bila memungkinkan, catat identitas pelaku dan nomor kendaraan yang terkait kejadian.
Pemilik yang dilaporkan
Jika Anda dituduh menyiksa hewan, tanggapi dengan tenang. Kumpulkan bukti bahwa hewan Anda dirawat: catatan vaksinasi, kuitansi dokter hewan, foto kondisi kandang, dan keterangan tetangga. Jelaskan konteks perbuatan yang dipersoalkan, misalnya pengobatan atau pengendalian hewan yang menggigit. Datangi panggilan aparat dengan didampingi advokat bila perlu. Prosesnya dijelaskan di surat panggilan polisi dan hak terperiksa. Hindari mengulangi perbuatan atau mengancam pelapor.
Hubungan dengan hukum perdata dan pidana
Penyiksaan hewan yang melanggar ketentuan pidana dapat diproses secara pidana. Di samping itu, pemilik yang hewannya disiksa pihak lain dapat menuntut ganti rugi secara perdata, misalnya biaya pengobatan atau nilai hewan, berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bagi hewan yang tidak berpemilik atau terlantar, keberadaan dan kepemilikan sulit dipastikan, sehingga tuntutan perdata sulit, tetapi proses pidana tetap dapat berjalan sesuai unsurnya. Prosedur gugatan dijelaskan di gugatan perdata, biaya, dan tahapan lengkap.
Barang bukti dalam perkara hewan, seperti hewan yang disita, perlu mendapat perawatan. KUHP baru menyebut hewan milik pelaku dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak. Pembahasan barang bukti ada di pidana: barang bukti.
Hewan jalanan, penampungan, dan relawan
Banyak penyiksaan terjadi pada hewan jalanan atau hewan yang tidak jelas pemiliknya. Warga yang ingin membantu perlu memahami batasnya. Memberi makan atau menolong hewan terlantar tidak melanggar hukum, tetapi mengambil hewan milik orang lain tanpa izin dapat menimbulkan persoalan. Sebelum membawa pulang hewan yang tampaknya terlantar, cobalah mencari pemilik, misalnya dengan bertanya ke tetangga atau memeriksa penanda identitas pada hewan.
Bagi relawan dan penampungan hewan, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Catat asal hewan, kondisi saat diterima, dan tindakan medis yang diberikan.
- Gunakan perjanjian adopsi tertulis yang memuat kewajiban calon pengadopsi, seperti tidak menelantarkan, tidak menjual ulang, dan bersedia dikunjungi.
- Pastikan penampungan memiliki kapasitas yang memadai agar hewan tidak menderita karena berdesakan.
- Koordinasikan dengan dokter hewan dan dinas terkait untuk vaksinasi dan pengendalian penyakit.
- Terbukalah soal penggunaan donasi dan buatlah pencatatan sederhana.
Bila penampungan sendiri dilaporkan karena kondisinya buruk, pengelola sebaiknya menanggapi dengan perbaikan dan keterbukaan, bukan menyembunyikan hewan.
Contoh: Sebuah komunitas relawan menerima kucing yang dibuang dalam kardus di depan pasar. Mereka memotret kondisi kucing, membawanya ke dokter hewan, dan mencatat biaya. Mereka memasang pengumuman untuk mencari kemungkinan pemilik selama beberapa hari sebelum membuka adopsi. Calon pengadopsi menandatangani perjanjian yang melarang menelantarkan dan mewajibkan memberi kabar secara berkala.
Konten kekerasan terhadap hewan di media sosial
Video penyiksaan hewan sering beredar daring. Menyebarkan ulang video itu tanpa menjelaskan konteks dapat menormalkan kekerasan, dan bila video memuat kekerasan ekstrem, penyebarannya dapat menyakiti penonton lain. Langkah yang lebih baik: laporkan konten ke platform, simpan salinannya sebagai bukti, dan serahkan kepada aparat atau organisasi perlindungan hewan. Hindari menyebarkan identitas pribadi pelaku secara langsung sebelum ada proses hukum, karena penyebaran data pribadi dapat berujung masalah. Persoalan itu dibahas di doxing dan penyebaran data pribadi.
Jika Anda tidak yakin sebuah video asli atau hasil rekayasa, jangan menuduh sembarangan. Konten hoaks dan tuduhan palsu dapat berbalik menjerat penyebarnya; baca konten hoaks dan UU ITE.
Hubungan dengan hukum lain
Penyiksaan hewan terkadang beririsan dengan perkara lain. Pemilik yang membiarkan hewan menyerang orang dapat menghadapi tanggung jawab perdata. Pemilik usaha yang menjual hewan sakit dapat dituntut berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Pemelihara hewan langka atau dilindungi memerlukan izin khusus dan dapat terjerat aturan konservasi, yang berbeda dari aturan tentang hewan peliharaan biasa. Karena itu, bila hewan yang dimaksud termasuk satwa liar, tanyakan ke instansi yang menangani konservasi sebelum bertindak.
Untuk keluarga, anak-anak perlu diajari menyayangi hewan. Kekerasan terhadap hewan oleh anak dapat menjadi tanda masalah yang perlu perhatian orang tua dan guru, dan anak yang menyaksikan kekerasan terhadap hewan di rumah dapat terdampak secara psikologis. Orang tua sebaiknya menanggapinya dengan pendampingan, bukan hukuman semata.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira hewan peliharaan sepenuhnya boleh diperlakukan sesuka pemilik.
- Membuang hewan karena tidak sanggup merawat.
- Mengunggah video penyiksaan tanpa melaporkan ke aparat.
- Main hakim sendiri terhadap pelaku.
- Tidak menyimpan bukti pemeriksaan dokter hewan.
- Menunda pelaporan sampai bukti hilang.
- Menganggap hukuman fisik berat sebagai cara mendidik hewan.
- Tidak mengetahui bahwa laporan dapat diajukan oleh siapa saja yang mengetahui, bukan hanya pemilik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah membuang hewan peliharaan ke jalan dapat dipidana? Perbuatan itu dapat dinilai sebagai penelantaran dan bagian dari perlakuan yang melampaui batas, tergantung fakta, terutama bila hewan menderita atau mati. Rumusan pasal perlu dilihat dari teks resmi, dan penilaiannya ada pada aparat penegak hukum dan hakim.
Siapa yang boleh melapor? Pada umumnya siapa saja yang mengetahui peristiwa dapat melapor. Pelapor yang membawa bukti dan saksi memudahkan penanganan. Tentang apakah perkara ini delik aduan atau tidak, tanyakan ke penyidik, karena hal itu bergantung pada rumusan pasal yang dipakai.
Apakah menghukum hewan agar patuh termasuk penyiksaan? Mendidik hewan dengan cara wajar tidak termasuk penyiksaan. Memukul keras, melukai, atau menyakiti tanpa tujuan patut dapat dinilai melampaui batas. Gunakan metode pelatihan yang tidak menyakiti.
Ringkasan
Hukum Indonesia melarang menyakiti atau melukai hewan secara melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, dan memuat prinsip kesejahteraan hewan dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan. Pemilik wajib memenuhi kebutuhan dasar hewan dan tidak menelantarkannya. Bila menemukan dugaan penyiksaan, dokumentasikan, periksakan ke dokter hewan bila aman, dan laporkan lewat jalur resmi, bukan main hakim sendiri. Pasal dan ancaman pidana dapat berubah, sehingga periksa teks resmi KUHP baru dan aturan terkait.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: Penyiksaan terhadap hewan, adakah hukumnya? — www.hukumonline.com/klinik/a/penyiksaan-terhadap-hewan-adakah-hukumnya-lt684926a25392b
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 337)
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Baca juga
- Hewan Peliharaan Menggigit Orang: Tanggung Jawab Pemilik dan Ganti Rugi
- Usaha Pet Shop dan Jual Beli Hewan Peliharaan: Kewajiban Penjual dan Hak Pembeli
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.