Hukum Pidana

Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) dalam KUHP Baru dan Akibatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai apakah suatu perbuatan pengulangan1Ada putusan pidanaterdahulu2Pelaku berbuat lagidalam 5 tahun setelahmenjalani pidana3Atau pidana terdahulubelum kedaluwarsa4Tindak pidana termasukjenis yang dihitung5Hakim dapatmemperberat sampaisepertiga
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pengulangan tindak pidana dan siapa yang terkena

    Pengulangan tindak pidana, dalam bahasa Belanda recidive, terjadi bila seseorang yang pernah menjalani pidana melakukan tindak pidana lagi dalam jangka waktu tertentu. Orangnya sering disebut residivis. Pengaturannya ada di Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru).

    Yang terkena adalah mantan terpidana, keluarganya, korban, serta jaksa dan hakim yang menilai perkara. Perlu diingat bahwa tidak setiap orang yang pernah dihukum otomatis disebut residivis. Ada syarat waktu dan syarat jenis tindak pidana. Memahaminya penting karena pengulangan menjadi faktor yang memberatkan pidana.

    Syarat pengulangan menurut Pasal 23

    Pasal 23 ayat (1): pengulangan terjadi jika setiap orang:

    1. melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan, atau setelah pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
    2. pada waktu melakukan tindak pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

    Ayat (2) menyebut tindak pidana yang dihitung mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III. Ayat (3) menambahkan bahwa ketentuan pengulangan juga berlaku untuk tindak pidana penganiayaan.

    Dengan bahasa sehari-hari:

    PertanyaanJawaban dari Pasal 23
    Berapa lama jeda yang dihitung?5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok
    Bagaimana bila pidana lama belum kedaluwarsa?Tetap dihitung sebagai pengulangan
    Tindak pidana apa saja?Yang punya minimum khusus, ancaman penjara 4 tahun atau lebih, atau denda paling sedikit kategori III, ditambah penganiayaan
    Apakah harus jenis kejahatan yang sama?Rumusan pasal tidak mensyaratkan jenis yang sama; periksa penjelasan dan putusan

    Ketentuan kedaluwarsa pelaksanaan pidana dijelaskan di Daluwarsa Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana.

    Koleksi borgol dan alat pengekang kuno di atas meja kayu
    Foto oleh Fenghua di Unsplash

    Akibat pengulangan: pidana diperberat

    Pasal 58 huruf c menyebut pengulangan tindak pidana sebagai faktor yang memperberat pidana, bersama penyalahgunaan jabatan oleh pejabat dan penggunaan bendera atau lambang negara saat melakukan tindak pidana. Pasal 59 menyatakan pemberatan dapat ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.

    Contoh berhitung. Bila ancaman maksimum suatu pasal 6 tahun, pemberatan paling banyak sepertiganya yaitu 2 tahun, sehingga batas atas menjadi 8 tahun. Angka ini hanya ilustrasi cara membaca; apakah hakim memakai pemberatan penuh atau sebagian tergantung pertimbangan.

    Pasal 133 ayat (3) juga mengatur bahwa bila pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut perkara yang lebih dahulu gugur karena pembayaran denda sukarela sebagaimana Pasal 132 ayat (1) huruf d dan e.

    Dampak pengulangan pada keringanan lain

    Pengulangan tidak hanya menambah pidana. Ia juga menutup beberapa jalur keringanan.

    • Denda sebagai pengganti penjara. Pasal 71 ayat (2) huruf c mensyaratkan denda pengganti hanya dapat dijatuhkan bila bukan pengulangan tindak pidana, di samping syarat tanpa korban atau korban tidak mempermasalahkan. Ayat (4) memberi pengecualian bagi orang yang pernah dijatuhi penjara untuk tindak pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 tahun.
    • Menghindari penjara. Pasal 70 ayat (1) huruf c menyebut terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana sebagai salah satu keadaan agar penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Pengulang tidak dapat memakai alasan ini.
    • Pidana pengawasan. Penjelasan Pasal 76 menyebut jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana.
    • Denda berulang. Pasal 84: orang yang berulang kali dijatuhi denda untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 bulan dan denda yang diperberat paling banyak sepertiga.

    Pedoman lengkap hakim dibahas di Pedoman Pemidanaan Hakim.

    Bagaimana pengulangan dibuktikan

    Pengulangan harus dibuktikan, bukan sekadar disebut. Jaksa biasanya menunjukkan putusan terdahulu yang berkekuatan hukum tetap, bukti bahwa pidana telah dijalani, dan tanggal selesainya. Dari sana hakim menghitung jarak waktu ke perbuatan baru. Bila ada keraguan tentang tanggal atau jenis pidana, penasihat hukum berhak meminta bukti dan menyampaikan keberatan.

    Hal yang sering menjadi perdebatan:

    • tanggal tepat selesainya pidana, terutama bila ada pembebasan bersyarat atau remisi;
    • apakah pidana lama sudah dihapuskan atau kedaluwarsa;
    • apakah tindak pidana lama termasuk jenis yang dihitung menurut ayat (2) atau (3);
    • apakah hakim menggunakan pengulangan sebagai pemberat bersamaan dengan faktor lain secara berlebihan.

    Bagi terdakwa, penting untuk memeriksa apakah surat dakwaan memang menyebut pengulangan. Bila tidak disebut, hakim tetap dapat menilai riwayat hidup menurut Pasal 54, tetapi pemberatan khusus pengulangan memerlukan dasar yang jelas.

    Pengulangan dan pembinaan

    KUHP baru menempatkan pembinaan sebagai tujuan pemidanaan (Pasal 51). Pengulangan dapat dibaca sebagai tanda pembinaan sebelumnya belum berhasil, tetapi penyebab sebenarnya sering lebih kompleks: sulit mendapat pekerjaan, stigma, atau lingkungan yang sama. Faktor seperti itu tidak menghapus pemberatan, namun dapat disampaikan sebagai keadaan pribadi yang dipertimbangkan hakim.

    Bagi mantan terpidana, langkah pencegahan paling nyata adalah mengikuti program pembinaan lanjutan, memiliki pekerjaan tetap, dan menjauhi pergaulan yang berisiko. Keluarga dapat membantu dengan pendampingan, termasuk menghubungi balai pemasyarakatan. Soal catatan kepolisian untuk melamar kerja, lihat SKCK: Cara Mengurus dan Penolakan karena Catatan Pidana.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP lama mengatur pengulangan secara tersebar, dengan daftar pasal tertentu yang dapat diperberat sepertiga bila diulang dalam jangka waktu lima tahun. Dalam KUHP baru, pengulangan dijadikan ketentuan umum di Bab II Buku Kesatu, dengan syarat jenis tindak pidana yang diringkas (minimum khusus, penjara empat tahun atau lebih, denda paling sedikit kategori III, dan penganiayaan) serta syarat yang lebih jelas bagi pidana yang belum kedaluwarsa.

    Perubahan berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, periksa asas peralihan Pasal 3: aturan baru dipakai kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Pengaruh bagi masyarakat: mantan terpidana perlu menyadari bahwa mengulang dalam waktu lima tahun dapat membawa pemberatan, dan pengulangan kini tercantum tegas sebagai faktor pemberat (Pasal 58).

    Pada pidana yang ancamannya tidak diatur di KUHP, misalnya narkotika atau korupsi, ancaman dan pemberatan juga dapat bergantung pada undang-undang sektoral dan penyesuaian oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Periksa teks resmi terbaru.

    Langkah praktis

    1. Kumpulkan data putusan terdahulu. Tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, tanggal selesai menjalani pidana, dan jenis pidana.
    2. Hitung jangka waktu lima tahun. Mulai dari selesainya pidana pokok yang dijalani.
    3. Periksa kedaluwarsa pelaksanaan. Jika pidana lama belum kedaluwarsa, pengulangan tetap dapat dinilai.
    4. Periksa jenis tindak pidana. Apakah termasuk kelompok Pasal 23 ayat (2) atau (3).
    5. Jangan mengabaikan fakta penghapusan pidana. Pasal 23 ayat (1) huruf a menyebut pidana yang telah dihapuskan; periksa apakah ada amnesti atau pengakhiran.
    6. Siapkan faktor meringankan. Ganti rugi, penyesalan, dan program pembinaan.
    7. Konsultasi dengan advokat. Pengulangan memengaruhi strategi pembelaan.

    Contoh

    Contoh: Pak Dedi dihukum penjara karena penipuan, selesai menjalani pidana pada awal tahun. Tiga tahun kemudian ia didakwa penipuan lagi. Karena jaraknya kurang dari lima tahun dan ancaman pasal yang didakwakan termasuk kelompok Pasal 23 ayat (2), perbuatan kedua dapat dikategorikan pengulangan menurut Pasal 23. Jaksa dapat meminta pemberatan, dan hakim dapat menambah pidana sampai sepertiga dari maksimum ancaman, setelah menimbang semua faktor.

    Contoh: Bu Rini pernah dihukum denda ringan sepuluh tahun lalu. Kini ia didakwa tindak pidana lain. Jeda yang panjang membuat syarat lima tahun tidak terpenuhi, kecuali kewajiban menjalani pidana lama ternyata belum kedaluwarsa. Bila kedua syarat tidak terpenuhi, ia tidak dianggap pengulang. Hakim tetap boleh menilai riwayat hidupnya sebagai bagian dari Pasal 54, tetapi bukan sebagai pengulangan menurut Pasal 23.

    Peringatan

    Jangan menghitung sendiri jeda lima tahun dan menyimpulkan aman. Titik mulai hitungan, hubungan dengan kedaluwarsa, dan pidana yang dihapuskan memerlukan penelaahan putusan. Mintalah advokat memeriksa dokumen putusan terdahulu.

    Tips

    Simpan salinan putusan lama dan surat bebas murni atau surat selesai menjalani pidana. Dokumen ini menentukan tanggal mulai hitungan lima tahun.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Menyebut siapa pun yang pernah dihukum sebagai residivisAda syarat 5 tahun dan jenis tindak pidana
    Mengira pemberatan wajib maksimumPasal 59 menyatakan dapat, paling banyak sepertiga
    Melupakan pidana yang belum kedaluwarsaPasal 23 ayat 1 huruf b tetap menghitungnya
    Mengira pengulangan hanya untuk kejahatan samaRumusan pasal tidak membatasi jenisnya
    Tidak mengecek akibat pada keringananDenda pengganti dan penjara dihindari tidak berlaku bagi pengulang
    Mengabaikan penganiayaanPasal 23 ayat 3 memasukkannya

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah residivis tidak bisa mendapat pidana ringan? Tidak sepenuhnya. Hakim tetap menimbang semua faktor. Namun beberapa jalur keringanan, seperti denda pengganti penjara (Pasal 71), tidak dapat dipakai bila perbuatan merupakan pengulangan.

    Berapa tambahan pidana karena pengulangan? Paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana (Pasal 59). Hakim menentukan besarnya.

    Apakah pidana yang sudah dihapus tetap dihitung? Pasal 23 ayat (1) huruf a menyebut pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan dalam syarat jangka waktu lima tahun. Detailnya perlu dicek pada kasus konkret.

    Apakah pengulangan berlaku untuk anak? Anak tunduk pada sistem peradilan pidana anak. Untuk pelaku anak, periksa aturan khusus di Anak Berhadapan dengan Hukum: Diversi.

    Ringkasan

    • Pengulangan diatur Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023: berbuat lagi dalam 5 tahun setelah menjalani pidana pokok, atau saat pidana lama belum kedaluwarsa.
    • Berlaku untuk tindak pidana bersyarat tertentu dan penganiayaan.
    • Pidana dapat diperberat paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman.
    • Pengulangan menutup beberapa jalur keringanan, seperti denda pengganti penjara.
    • Simpan dokumen putusan lama dan hitung jangka waktu dengan teliti.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp