Pengampu (Curator): Tugas, Tanggung Jawab, dan Pengawasan atas Harta
Isi artikel
Apa itu pengampu dan siapa yang terkena
Pengampu atau curator (dari bahasa Belanda) adalah orang yang ditunjuk pengadilan untuk mewakili dan mendampingi orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengampuan. Ia disebut pengampu, sedangkan orang yang diampu disebut kurandus. Syarat dan alasan pengampuan dibahas di artikel tentang syarat pengampuan. Artikel ini membahas apa yang terjadi sesudah putusan.
Dalam banyak keluarga, pengampu adalah anak, saudara, atau pasangan. Ada juga kasus ketika tidak ada keluarga yang bersedia atau mampu, sehingga pengadilan menunjuk pihak lain. Siapa pun orangnya, kedudukannya mirip dengan wali bagi anak di bawah umur. Konsepnya dapat dibandingkan dengan perwalian anak, tetapi objeknya orang dewasa.
Artikel ini berguna bagi pengampu baru, bagi keluarga yang ingin mengawasi pengampu, dan bagi pihak ketiga seperti bank yang diminta bertransaksi dengan pengampu.
Tugas utama pengampu
Tugas pengampu pada pokoknya terbagi tiga: mengurus pribadi, mengurus harta, dan menjaga kepentingan hukum. Dalam bahasa sehari-hari:
- Mengurus kebutuhan hidup. Menjamin tempat tinggal, makanan, perawatan kesehatan, dan obat sesuai kemampuan harta.
- Mengurus harta. Menerima penghasilan, membayar tagihan, merawat aset, dan mencegah kerugian.
- Mewakili dalam urusan hukum. Menandatangani perjanjian, mengurus pajak kendaraan, atau menghadiri sidang atas nama orang yang diampu.
- Menjaga catatan. Mencatat uang masuk dan keluar serta menyimpan bukti.
Pengampu harus bertindak sebagai pengurus yang baik. Artinya hati-hati, jujur, dan mendahulukan kepentingan orang yang diampu. Harta orang yang diampu tidak boleh dicampur dengan harta pengampu. Gunakan rekening terpisah, atau sebut dengan jelas bahwa rekening itu atas nama orang yang diampu yang diurus pengampu.
Apa yang tidak boleh dilakukan
Pengampu tidak boleh memanfaatkan harta untuk dirinya sendiri. Contoh larangan umum:
- Menjual atau menjaminkan aset tidak bergerak (tanah, rumah) tanpa izin pengadilan.
- Membeli aset orang yang diampu untuk dirinya sendiri.
- Memberikan hibah atas harta orang yang diampu secara bebas.
- Meminjam uang orang yang diampu tanpa persetujuan dan jaminan yang layak.
- Menyembunyikan penghasilan atau aset.
Tindakan yang melampaui kewenangan dapat dibatalkan dan menimbulkan kewajiban mengganti kerugian. Bila ada unsur penggelapan, dapat berujung laporan pidana. Rumusan penggelapan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026; nomor pasal dan ancamannya sebaiknya dibaca dari teks resmi terbaru.
Siapa yang mengawasi
Pengawasan dilakukan di dua tingkat. Pertama, pengadilan yang menetapkan pengampuan dapat memeriksa tindakan besar dan memberi izin. Kedua, Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga pemerintah yang secara historis mengurus harta orang yang tidak dapat mengurusnya sendiri, seperti anak yatim atau orang yang berada di bawah pengampuan. Kementerian Hukum menaungi lembaga ini. Peran BHP dalam praktik berbeda antardaerah, sehingga tanyakan langsung ke kantor BHP di wilayah Anda apakah ia terlibat dalam kasus Anda. Untuk gambaran peran BHP dalam perkara lain, baca harta warisan tanpa ahli waris dan Balai Harta Peninggalan.
Selain lembaga formal, ada pengawasan sosial: keluarga lain berhak mengajukan keberatan atau meminta pengadilan menilai tindakan pengampu yang mencurigakan. Pengampu dapat dicopot bila terbukti lalai atau menyalahgunakan.
Langkah praktis bagi pengampu baru
- Ambil salinan penetapan dari pengadilan dan minta beberapa salinan resmi. Bank dan notaris umumnya meminta dokumen asli yang dilegalisasi.
- Ikuti penunjukan dan sumpah bila pengadilan memintanya. Tanyakan kepada kepaniteraan.
- Buat daftar harta dan utang. Foto atau salin sertifikat, BPKB, buku tabungan, polis asuransi, dan daftar utang. Daftar ini menjadi titik awal laporan Anda.
- Buka rekening khusus atau perbarui data rekening orang yang diampu dengan menunjukkan penetapan.
- Beri tahu pihak terkait, seperti bank, kantor pajak, asuransi, dan rumah sakit, bahwa pengampuan sudah ada.
- Catat setiap pengeluaran. Simpan kuitansi biaya perawatan, pembayaran listrik, dan keperluan lain.
- Minta izin pengadilan sebelum tindakan besar, seperti menjual rumah untuk biaya perawatan.
- Susun laporan berkala dan siapkan bila pengadilan atau BHP memintanya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti pengampu dalam KUH Perdata relatif stabil, tetapi cara pandang mengenai orang dengan gangguan jiwa atau disabilitas mental berubah. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan memberi hak mengendalikan urusan keuangan atau menunjuk orang yang mewakili. Bagi pengampu, artinya ia sebaiknya melibatkan orang yang diampu dalam keputusan sejauh ia mampu, bukan memutuskan semuanya sendiri. Penjelasan lebih jauh ada di artikel kecakapan hukum penyandang disabilitas mental.
Dalam urusan perbankan dan kependudukan, banyak institusi kini menerapkan verifikasi digital. Pengampu tetap harus membawa penetapan pengadilan asli atau salinan resminya. Periksa syarat terbaru di tiap instansi, karena kebijakan internal dapat berubah.
Laporan pengurusan harta
Laporan tidak harus rumit. Pengampu cukup menyiapkan catatan yang jelas tentang:
| Bagian | Isi | Bukti |
|---|---|---|
| Harta awal | Daftar aset dan utang saat pengampuan mulai | Sertifikat, buku tabungan, daftar utang |
| Penerimaan | Gaji, pensiun, sewa, bunga, dan lain-lain | Slip, mutasi rekening |
| Pengeluaran | Perawatan, kebutuhan pokok, pajak, perbaikan | Kuitansi dan nota |
| Perubahan aset | Penjualan, pembelian, perbaikan besar | Akta, izin pengadilan |
| Harta akhir | Posisi aset dan utang pada akhir periode | Rekap dan lampiran |
Gunakan satu tahun sebagai satuan sederhana dan simpan salinan. Bila pengampuan berakhir, laporan terakhir menjadi pertanggungjawaban kepada orang yang pulih atau kepada ahli waris bila ia meninggal.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mencampur rekening pribadi dan rekening yang diampu | Sulit membuktikan kejujuran | Pisahkan rekening dan catat |
| Menjual aset tanpa izin | Transaksi dapat dibatalkan | Minta izin sebelum bertindak |
| Tidak menyimpan kuitansi | Tuduhan penyalahgunaan | Foto dan arsipkan setiap bukti |
| Mengambil keputusan tanpa mendengar yang diampu | Konflik, gugatan | Libatkan sejauh ia mampu |
| Berhenti mengurus pajak dan tagihan | Denda dan kerugian | Atur pembayaran otomatis |
| Menyembunyikan informasi dari keluarga | Kecurigaan | Beri laporan ringkas secara rutin |
Contoh: Ibu Ratna ditunjuk pengadilan sebagai pengampu bagi kakaknya yang mengalami gangguan jiwa berat. Ia membuka rekening khusus, mencatat semua pengeluaran perawatan, dan menyimpan kuitansi di map berlabel per bulan. Ketika biaya perawatan meningkat, ia mengajukan izin kepada pengadilan untuk menjual sebidang tanah kecil milik kakaknya. Karena catatannya rapi, permohonan izin dikabulkan tanpa keberatan dari keluarga lain. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan pernah menganggap harta orang yang diampu sebagai milik pribadi. Setiap rupiah yang dipakai di luar kebutuhan orang yang diampu harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengampu yang lalai dapat digugat mengganti kerugian dan dicopot.
Buat folder digital berisi foto semua kuitansi dan mutasi rekening sejak hari pertama. Bila pengadilan atau keluarga meminta penjelasan, Anda dapat menyerahkan laporan dalam hitungan jam, bukan minggu.
Pengampu dan pihak ketiga
Bank, notaris, dan perusahaan asuransi sering meminta pengampu menunjukkan penetapan pengadilan. Pihak ketiga yang beritikad baik boleh bertransaksi dengan pengampu, tetapi tindakan di luar kewenangan pengampu bisa dibatalkan. Untuk transaksi tanah, peran PPAT dan akta jual beli menuntut pembuktian kewenangan, sehingga izin pengadilan perlu dilampirkan. Jangan memaksa pejabat melanggar prosedur; hal itu justru menambah risiko.
Berakhirnya tugas pengampu
Tugas berakhir karena beberapa sebab: pengampuan dicabut pengadilan karena sebabnya hilang, orang yang diampu meninggal, atau pengampu mengundurkan diri atau diberhentikan dengan penetapan. Ketika tugas berakhir, pengampu menyerahkan harta, dokumen, dan laporan. Bila orang yang diampu meninggal, penyerahan dilakukan kepada ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku, dan pengurusan dapat bersinggungan dengan surat keterangan waris.
Hubungan pengampu dengan keluarga lain
Pengampu sering menghadapi kecurigaan dari saudara yang tidak ditunjuk. Cara terbaik meredamnya adalah keterbukaan. Kirim ringkasan pengeluaran secara berkala, undang saudara untuk mengunjungi orang yang diampu, dan jelaskan alasan keputusan besar sebelum dilakukan. Jika ada perbedaan pendapat tentang perawatan, misalnya apakah pindah ke panti atau tetap di rumah, mintalah pendapat dokter tertulis agar keputusan tidak dipandang sepihak.
Bila konflik tidak dapat diselesaikan, saudara yang keberatan dapat mengadukan ke pengadilan. Pengadilan dapat memanggil pengampu, meminta laporan, dan dalam keadaan tertentu mengganti pengampu. Karena itu, anggaplah setiap catatan sebagai perlindungan bagi diri sendiri, bukan beban administrasi semata.
Biaya yang boleh dibayar dari harta
Pengeluaran yang wajar untuk kepentingan orang yang diampu boleh dibayar dari hartanya: perawatan medis, obat, makan, tempat tinggal, pajak, dan perbaikan rumah. Pengeluaran yang bukan untuk kepentingannya, misalnya liburan pengampu atau pembelian kendaraan pribadi, tidak boleh. Ongkos pengampu yang nyata, seperti biaya transportasi ke rumah sakit, dapat diganti dengan bukti. Bagian yang abu-abu, misalnya imbalan atas waktu yang dihabiskan, sebaiknya dimintakan persetujuan tertulis pengadilan atau para pihak terkait sebelum diambil.
Kapan pengampu perlu berkonsultasi dengan profesional
Pengampu tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Untuk harta yang rumit, misalnya usaha yang masih berjalan, portofolio saham, atau tanah di beberapa daerah, pengampu dapat dibantu akuntan, penilai, atau penasihat hukum, dengan biaya wajar yang dicatat dan dibayar dari harta. Konsultasi dengan dokter dan pekerja sosial juga membantu menentukan bentuk perawatan terbaik. Kuncinya, setiap keputusan penting memiliki alasan tertulis yang dapat dibaca orang lain: apa pilihan yang tersedia, mengapa satu pilihan dipilih, dan siapa yang memberi masukan. Catatan semacam ini jauh lebih meyakinkan daripada pembelaan lisan di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengampu digaji? KUH Perdata tidak menetapkan gaji otomatis. Imbalan, bila ada, perlu mendapat persetujuan pengadilan. Jangan mengambil upah sendiri dari harta tanpa dasar.
Bisakah ada lebih dari satu pengampu? Penetapan pengadilan menentukan. Umumnya satu pengampu ditunjuk, tetapi pengadilan dapat mengatur pengawasan tambahan. Tanyakan hal ini sebelum mengajukan permohonan.
Bagaimana bila pengampu meninggal atau tidak mampu? Keluarga dapat meminta pengadilan menunjuk pengampu pengganti. Sementara itu, tindakan yang mendesak sebaiknya dikonsultasikan dengan pengadilan.
Apakah pengampu boleh menggunakan harta untuk dirinya, misalnya biaya hidup selama merawat? Tidak boleh sembarangan. Biaya nyata yang wajar dapat diganti dengan bukti dan persetujuan. Pemakaian untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran.
Ringkasan
- Pengampu adalah pengurus harta dan kepentingan orang dewasa yang tidak cakap, ditunjuk pengadilan.
- Wajib bertindak jujur dan hati-hati; pisahkan harta sendiri dari harta yang diampu.
- Tindakan besar atas aset tidak bergerak biasanya memerlukan izin pengadilan.
- Pengawasan oleh pengadilan, Balai Harta Peninggalan, dan keluarga.
- Laporan pengurusan cukup berupa catatan sederhana dengan bukti.
- UU 8/2016 mengingatkan pengampu agar melibatkan orang yang diampu sejauh mungkin.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline Klinik — www.hukumonline.com/klinik/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pengampuan karena Gangguan Jiwa atau Boros: Syarat dan Proses di Pengadilan
- Perwalian Anak: Siapa yang Bisa Jadi Wali dan Bagaimana Penetapannya
- Harta Peninggalan Tanpa Ahli Waris dan Peran Balai Harta Peninggalan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.